TENTANG
  • Allah SWT memerintahkan manusia ciptaanNYA untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan thoyyib. Banyak sekali makanan dan bahan makanan yang Allah SWT ciptakan untuk dikonsumsi manusia. Hanya sedikit sekali yang diharamkan untuk kita konsumsi, yaitu daging babi, hewan yang disembelih menyebut nama selain Allah SWT, bangkai, darah dan juga khamr. Namun, dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pembuatan bahan dan berbagai jenis produk yang sangat pesat, ternyata dari yang sedikit itu jadi banyak yang tidak jelas kehalalannya (syubhat).
  • Sebagai orang awam, tentunya sangat sulit untuk dapat mengetahui makanan yang dikonsumsinya itu halal atau haram. Dewasa ini, teknologi pembuatan/produksi alat laboratorium berkembang sangat pesat, sehingga dengan peralatan-peralatan tersebut, pengkajian kehalalan bahan dan atau produk dapat dilakukan di laboratorium.
  • Akhir tahun 2014, tepatnya tanggal 15 Desember 2014, telah diresmikan pendirian Halal Research Center (HRC) Universitas YARSI, yang didukung dengan peralatan yang sangat memadai untuk mengkaji kehalalan dan atau kethoyyibanan suatu produk.
  • Pendirian Laboratorium tersebut insya Allah dapat membantu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia untuk menjalankan tugas dan fungsinya, juga membantu akademisi dan masyarakat yang memerlukan pengujian bahan dan atau produk di laboratorium.

Visi

  • Menjadi laboratorium pengujian kehalalan dan ke thoyyibanan yang terpercaya pada tingkat Nasional dan Internasional.

Misi

  • Melayani jasa analisis untuk pengujian kehalalan dan kethoyyibanan bahan dan produk : pangan, obat-obatan, kosmetika, dan produk lainnya, yang dilengkapi dengan peralatan modern dan terakreditasi.
  • Melaksanakan penelitian yang berkaitan dengan kehalalan dan ke thoyyibanan, pengembangan metode atau instrumen dan inovasi produk.
  • Melakukan training/workshop/seminar halal atau thoyyiban, baik tingkat Nasional maupun Internasional.
  • Memberikan pendampingan bagi industri dalam produksi produk halal.
  • Mengadakan kerjasama dengan lembaga pemeriksa halal, akademisi, laboratorium halal dan institusi-institusi, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.
  • Memberikan kontribusi terhadap BPJPH dalam penerapan UU RI No. 33 tahun 2014 tentang JPH.
  1. Dr. Anna P. Roswiem, MS (Kepala Pusat Penelitian Halal)
  2. Triayu Septiani, MSi (Asisten Peneliti Pusat Penelitian Halal)
  3. Dedy Suseno, MSi (Asisten Peneliti Pusat Penelitian Halal)