<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dr. Ahmad Redi &#8211; Universitas YARSI</title>
	<atom:link href="https://www.yarsi.ac.id/tag/dr-ahmad-redi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.yarsi.ac.id</link>
	<description>Smart Campus That You Can Rely On</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 Dec 2020 23:40:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2025/02/cropped-YARSI-KOTAK-e1739161183276-32x32.png</url>
	<title>Dr. Ahmad Redi &#8211; Universitas YARSI</title>
	<link>https://www.yarsi.ac.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Webinar HIMA MKn-UY: Analisis Yuridis Pendirian Perseroan Terbatas Dalam UU Cipta Kerja</title>
		<link>https://www.yarsi.ac.id/webinar-hima-mkn-uy-analisis-yuridis-pendirian-perseroan-terbatas-dalam-uu-cipta-kerja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M.]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Dec 2020 01:25:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[SPS-MKN]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Abdul Salam]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Ahmad Redi]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Chandra Yusuf]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Endang Purwaningsih]]></category>
		<category><![CDATA[Dwi Karti Handayani]]></category>
		<category><![CDATA[Faisal Salim]]></category>
		<category><![CDATA[Frengki Hardian]]></category>
		<category><![CDATA[HIMA MKn-UY]]></category>
		<category><![CDATA[Prof. dr. Fasli Jalal]]></category>
		<category><![CDATA[Program Studi Magister Kenotariatan]]></category>
		<category><![CDATA[Ragan Varian Antariksa]]></category>
		<category><![CDATA[Taufik]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Yarsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.yarsi.ac.id/?p=6734</guid>

					<description><![CDATA[Pengesahan UU (Undang-Undang) Cipta Kerja atau dikenal dengan UU Omnibus Law yang diwarnai dengan aksi demo penolakan terhadap pengesahan UU tersebut. Alasannya, disinyalir undang-undang ini terlalu cepat untuk disahkan selain [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<style>
figure {
    border: thin #c0c0c0 solid;
    display: flex;
    flex-flow: column;
    padding: 5px;
    max-width: 600px;
    margin: auto;
    color: #000000;
}
img {
    max-width: 600;
    max-height: 400;
}
figcaption {
    background-color: #FFFFFF;
    color: #000000;
    font: italic smaller sans-serif;
    padding: 3px;
    text-align: center;
    color: #000000;
}
p{
    color: #000000;
}
p.a{
   font-size: 17px;
   font-weight: bold;
   color: #000000;
}
p.b{
  padding-top:11px;
  color: #000000;
}
p.c{
  font-weight: bold;
  font-style: italic; 
  font-size: large;
  text-align: center;
  padding-top:15px;
  color: #000000;
}
</style>
<p class="a">Pengesahan UU (Undang-Undang) Cipta Kerja atau dikenal dengan UU Omnibus Law yang diwarnai dengan aksi demo penolakan terhadap pengesahan UU tersebut. Alasannya, disinyalir undang-undang ini terlalu cepat untuk disahkan selain itu banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan bersifat merugikan bagi kaum buruh di Indonesia. Seperti yang diketahui, UU Cipta Kerja ini terdiri dari beberapa cluster undang-undang, salah satunya memuat undang-undang tentang Perseroan Terbatas (PT).</p>
<p>Hal di atas merupakan latar belakang dari Himpunan Mahasiswa (HIMA), Magister Kenotariatan Universitas YARSI (MKn-UY) mengadakan Webinar Nasional dengan mengusung tema tentang Hukum Perusahaan, Kamis (3/12/2020) yang diikuti sekitar 500 orang peserta secara online melalui aplikasi Zoom Meeting dan ditayangkan secara live streaming di YouTube: Yarsi TV. Acara ini adalah webinar ke-7 (tujuh) Prodi MKn-UY dengan judul “Analisis Yuridis Pendirian Perseroan Terbatas dalam UU Cipta Kerja”.</p>
<p>HIMA MKn-UY, sejak Oktober 2020 telah berganti kepengurusan dari Arif Triwibowo, SH. dan kawan-kawan (periode 2019-2020) kepada pengurus baru, Ragan Varian Antariksa, S.H  dan kawan-kawan (periode 2020-2021). Webinar ini menjadi kegiatan pertama bagi pengurus baru yang juga didukung oleh para mahasiswa Peminat Hukum Perusahaan MKn-UY dan bersinergi dengan target kinerja Prodi MKn-UY dalam bidang kemahasiswaan.</p>
<figure>
<img decoding="async" src="https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2020/12/Webinar-HIMA-MKn-UY-2.jpg" alt="Webinar HIMA MKn-UY-2" attachment="6737"><figcaption>Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D (Rektor UY) membuka acara Webinar Nasional dengan mengusung tema tentang Hukum Perusahaan, Kamis (3/12/2020).</figcaption></figure>
<p class="b">Ragan Varian Antariksa, S.H. selaku ketua HIMA MKn-UY yang baru, menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Dr. Endang Purwaningsih, S.Hum., M.Hum, M.Kn. (Kepala Program Studi Magister Kenotariatan Universitas YARSI) yang telah memberikan bimbingan dan support atas keberlangsungan Webinar Nasional HIMA MKn-UY ini./</p>
<p><p>Ragan juga menjelaskan, sebelumnya pada Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, persyaratan pendirian PT haruslah berjumlah minimal 2 orang pendiri dan akta pendiriannya harus dibuat secara otentik oleh Notaris. Syarat ini, berlaku untuk PT biasa maupun UKM. Sehubungan dengan hal tersebut terjadi perubahan konsep dalam pendirian PT bagi UKM pada UU Cipta Kerja, dimana untuk mendirikan PT bagi UKM cukup didirikan oleh 1 (satu) orang saja dan cukup menggunakan pernyataan pendirian dan kepemilikan saham.</p>
<p>“Hal itu dinilai bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya dalam hal pendirian PT. Oleh karena hal tersebut, maka webinar ini tentu menarik untuk ditelaah dan dikaji bersama baik bagi para pelaku usaha UKM dan juga bagi pakar-pakar hukum,” ucap Ragan.</p>
<figure>
<img decoding="async" src="https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2020/12/Webinar-HIMA-MKn-UY-3.jpg" alt="Webinar HIMA MKn-UY-3" attachment="6738"><figcaption>Dr. Endang Purwaningsih, S.Hum., M.Hum, M.Kn. (Kepala Program Studi Magister Kenotariatan Universitas YARSI) dan Ragan Varian Antariksa, S.H. selaku ketua HIMA MKn-UY yang baru.</figcaption></figure>
<p class="b">Pada kesempatan ini pula, Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D (Rektor UY) membuka acara, dalam sambutannya rektor sangat mengapresiasi atas kerja keras HIMA MKn-UY yang baru hingga webinar ini dapat terlaksana. Rektor juga mengucapkan terima kasih atas narasumber yang hadir diantaranya Dr. Ahmad Redi, SH., MH. (Ketua Program Studi S-1 Fakultas Hukum, Universitas Tarumanegara), Dr. Abdul Salam, SH., MH. (Dosen Hukum Perdata, Universitas Indonesia), Dwi Karti Handayani, S.P., MM. (Pelaku UKM/Usaha Kecil dan Mikro Yogyakarta), Dr. Chandra Yusuf, SH., LLM., MBA., MMgt. (Lawyer dan Dosen Magister Kenotariatan, Universitas YARSI), Frengki Hardian, SH., M.Kn., Ph.D (Notaris dan Dosen Magister Kenotariatan, Universitas YARSI), dan Taufik, SH, (Mahasiswa Magister Kenotariatan, Universitas YARSI), serta dipandu oleh Faisal Salim, SH. (Mahasiswa MKn-UY) sebagai Moderator.</p>
<p>Prof. Fasli Jalal mengatakan sebuah keprihatinan betapa berdarah-darahnya kelahiran Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebagaimana diketahui bahwa keinginan untuk membuka lapangan kerja merupakan bagian penting dari tugas pemerintah dan DPR membuat regulasi yang ramah bagi masyarakat yang sekaligus dapat mengundang berbagai investor baik dalam maupun luar negeri agar mau berinvestasi di Indonesia.</p>
<p>“Kita tahu, uang kita di dalam negeri memang terbatas. Oleh karenanya kita berharap ada investasi-investasi dari luar negeri,” ujar Prof. Fasli Jalal.</p>
<p>“Namun, kita harus menjaga, apakah investasi itu relevan dengan kebutuhan yang dapat mengisi rongga-rongga yang belum terisi atau secara diam-diam mengambil apa yang sudah dilakukan oleh bangsa Indonesia,” ucap Prof. Fasli Jalal.</p>
<figure>
<img decoding="async" src="https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2020/12/Webinar-HIMA-MKn-UY-4.jpg" alt="Webinar HIMA MKn-UY-4" attachment="6739"><figcaption>Para narasumber (searah jarum jam): Dr. Chandra Yusuf, SH., LLM., MBA., MMgt.; Dr. Abdul Salam, SH., MH.; Dr. Ahmad Redi, SH., MH.; dan Faisal Salim, SH. sebagai Moderator.</figcaption></figure>
<p class="b">Atas kekhawatiran itu, Prof. Fasli Jalal meminta supaya pakar-pakar hukum Indonesia bisa menjawab secara hukum berbagai pertanyaan-pertanyaan kemanfaatan menjadi sangat penting untuk dipertimbangkan, siapa yang nantinya akan menerima semua manfaat dari investasi tersebut. Biasanya investasi harus landed pada usaha yang taat pada aturan main, juga termasuk dari sisi legal (hukum).</p>
<p>“Jadi, analisis legal yang bagaimana pendirian usaha mikro dan menengah ini dalam UU Cipta Kerja, tentu menjadi salah satu bagian, karena undang-undang dibuat untuk merubah hal-hal yang dianggap menghambat selama ini dengan asumsi kalau undang-undang itu disahkan tentu ramah terhadap investor, urusannya dipermudah, tidak berbelit-belit, dan mereka fokus terhadap memajukan usahanya,” urai Prof. Fasli Jalal.</p>
<figure>
<img decoding="async" src="https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2020/12/Webinar-HIMA-MKn-UY-5.jpg" alt="Webinar HIMA MKn-UY-5" attachment="6740"><figcaption>Narasumber (dari kiri): Frengki Hardian, SH., M.Kn., Ph.D; Taufik, SH,; dan Dwi Karti Handayani, S.P., MM.</figcaption></figure>
<p class="b">Rektor UY berharap, dengan dilaksanakannya Webinar Series MKn-UY ini, para peserta lebih memahami materi-materi yang disajikan oleh para narasumber, terutama dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga HIMA MKn-UY ke depannya dapat terus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat serta mendukung kegiatan belajar mengajar di Universitas YARSI maupun di berbagai kampus lainnya.(ART/EDG)</p>
<p class="c">“Universitas YARSI, Islami dan Berkualitas”</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Magister Kenotariatan Universitas YARSI Terus Berkiprah</title>
		<link>https://www.yarsi.ac.id/magister-kenotariatan-universitas-yarsi-terus-berkiprah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M.]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2020 07:29:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[SPS-MKN]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas]]></category>
		<category><![CDATA[Arif Triwibowo]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Ahmad Redi]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Arina Shebubakar]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Chandra Yusuf]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Dra. Fennieka Kristianto]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Elli Ruslina]]></category>
		<category><![CDATA[MKN]]></category>
		<category><![CDATA[President University]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Al Azhar Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Pasundan]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Tarumanegara]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Yarsi]]></category>
		<category><![CDATA[UY]]></category>
		<category><![CDATA[YARSI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.yarsi.ac.id/?p=6189</guid>

					<description><![CDATA[Magister Kenotariatan Universitas YARSI (MKn-UY) menggelar webinar/seminar nasional seri ke-5 secara online dengan topik “Prospek Holding Pertambangan bagi Indonesia” (Kamis, 23/07/2020) yang diikuti sekitar 300 peserta, terdiri dari para mahasiswa [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<style>
figure {
    border: thin #c0c0c0 solid;
    display: flex;
    flex-flow: column;
    padding: 5px;
    max-width: 600px;
    margin: auto;
    color: #000000;
}
img {
    max-width: 600;
    max-height: 400;
}
figcaption {
    background-color: #FFFFFF;
    color: #000000;
    font: italic smaller sans-serif;
    padding: 3px;
    text-align: center;
    color: #000000;
}
p{
    color: #000000;
}
p.a{
   font-size: 17px;
   font-weight: bold;
   color: #000000;
}
p.b{
  padding-top:11px;
  color: #000000;
}
p.c{
  font-weight: bold;
  font-style: italic; 
  font-size: large;
  text-align: center;
  padding-top:15px;
  color: #000000;
}
</style>
<p class="a">Magister Kenotariatan Universitas YARSI (MKn-UY) menggelar webinar/seminar nasional seri ke-5 secara online dengan topik “Prospek Holding Pertambangan bagi Indonesia” (Kamis, 23/07/2020) yang diikuti sekitar 300 peserta, terdiri dari para mahasiswa magister kenotariatan, dosen, notaris, dan masyarakat umum lainnya.</p>
<p>Menghadirkan pembicara dari berbagai perguruan tinggi ternama yang ahli di bidangnya yaitu Dr. Chandra Yusuf, SH., LLM, MBA., MMgt (MKn Universitas YARSI); Dr. Dra. Fennieka Kristianto, SH., MH., MKn. (President University); Dr. Ahmad Redi, SH., MH. (Universitas Tarumanegara);  Dr. Elli Ruslina, SH., MH. (Universitas Pasundan), dan Dr. Arina Shebubakar, SH., MKn. (Universitas Al Azhar Indonesia) dengan moderator Dr. Endang Purwaningsih, SH., MHum., MKn. (MKn Universitas YARSI). Acara ini terselenggara berkat kepanitiaan HIMA (Himpunan Mahasiswa) MKn-UY yang menjabat sebagai ketua pada periode ini ialah Arif Triwibowo, SH yang membuka acara tersebut secara resmi dan didukung oleh struktural MKn-UY. Sedangkan Rektor Universitas YARSI, Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D. mendapat kehormatan memberikan kata sambutan.</p>
<figure>
<img decoding="async" src="https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2020/07/Magister-Kenotariatan-Universitas-YARSI-Terus-Berkiprah-2.jpg" alt="Magister Kenotariatan Universitas YARSI Terus Berkiprah - 2" attachment="6192"><figcaption>Rektor Universitas YARSI, Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D. sedang menyampaikan kata sambutannya.</figcaption></figure>
<p class="b">Prof. Fasli Jalal mengatakan sangat mengapresiasi upaya Prodi MKn-UY yang sudah kelima kalinya menyelenggarakan acara webinar dengan berbagai topik. Kemudian beliau juga mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara dan secara khusus kepada semua pembicara yang berkenan mendukung terlaksananya acara ini.</p>
<p>“Kami mohon maaf kepada semua pembicara dan seluruh para peserta yang mengikuti acara webinar ke-5 MKn-UY ini, baik yang langsung maupun yang menyaksikan di youtube apabila pelayanan kami kurang berkenan di hati bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian,” ucap Prof. Fasli Jalal.</p>
<p>Dr. Endang Purwaningsih, S.Hum., M.Hum, M.Kn. (Kaprodi MKn-UY) mengatakan yang menjadi latar belakang digelarnya acara ini karena pemerintah telah membuat Holding BUMN Pertambangan dengan nama Holding Industri Pertambangan (HIP) yang induk perusahaannya adalah Indonesia Asahan Alumunium (INALUM). Selanjutnya HIP berganti nama menjadi Mining Industry Indonesia (MIND ID). Pergantian ini bertujuan untuk mengekspresikan nama branding dari INALUM yang baru. MIND ID merupakan sinergi lima perusahaan tambang terbesar Indonesia yang tentu saja kita berharap MIND ID bukan sekadar simbol baru, tapi merupakan semangat dan sinergi baru agar value-nya semakin tinggi dan memberikan manfaat bagi bangsa. </p>
<figure>
<img decoding="async" src="https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2020/07/Magister-Kenotariatan-Universitas-YARSI-Terus-Berkiprah-3.jpg" alt="Magister Kenotariatan Universitas YARSI Terus Berkiprah - 3" attachment="6193"><figcaption>Dr. Endang Purwaningsih, SH., MHum., MKn., Kaprodi Magister Kenotariatan Universitas YARSI) sebagai moderator.</figcaption></figure>
<p class="b">Sementara itu, kata Dr. Endang, MIND ID dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Negara menguasai kepemilikan MIND ID sebesar 100% (seratus persen). Adapun anak perusahaan yang menjadi milik MIND. ID adalah PT Indonesia Asahan Alumunium (Perseroan), PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Freeport Indonesia.</p>
<p>“PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Timah Tbk meng-inbreng-kan sahamnya ke MIND ID. Namun saham Dwiwarna yang menjadi mayoritas tetap dikuasai oleh negara, sisanya akan dijual ke publik,” kata Dr. Endang.</p>
<p>Dijelaskan pula bahwa permasalahan pertama yang timbul dari strategi pemerintah dalam membentuk holding BUMN Pertambangan adalah adalah pasal 2A, PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, menyatakan saham milik negara pada BUMN dialihkan untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan swasta tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). </p>
<p>“Dalam hal ini pemerintah perlu mengatur lebih lanjut Holding BUMN Pertambangan agar prospek yang diharapkan dengan Holding BUMN Pertambangan tercapai,” ujar Dr. Endang.</p>
<figure>
<img decoding="async" src="https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2020/07/Magister-Kenotariatan-Universitas-YARSI-Terus-Berkiprah-4.jpg" alt="Magister Kenotariatan Universitas YARSI Terus Berkiprah - 4" attachment="6194"><figcaption>Dari kiri atas: Arif Triwibowo, SH (Ketua HIMA MKn-UY), Dr. Ahmad Redi, SH., MH. (Universitas Tarumanegara), Dr. Chandra Yusuf, SH., LLM, MBA., MMgt (MKn Universitas YARSI), Dr. Dra. Fennieka Kristianto, SH., MH., MKn. (President University), Dr. Elli Ruslina, SH., MH. (Universitas Pasundan), dan Dr. Arina Shebubakar, SH., MKn. (Universitas Al Azhar Indonesia).</figcaption></figure>
<p class="b">Kemudian yang kedua, menurut Dr. Endang adalah bagaimana supaya usaha sektor pertambangan di masa mendatang akan tetap menjadi produksi andalan dalam mencari keuntungan dan menambah keuangan negara. Tentunya sektor ini juga menjadi daya tarik bagi investor asing. Pembentukan holding company bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menentukan kemandirian BUMN dalam melakukan operasional pertambangan. </p>
<p>Selanjutnya Dr. Endang mengungkapkan setelah acara ini, ke depan MKn YARSI akan terus berkarya dengan pelbagai workshop dalam rangka pemantapan kurikulum, workshop legal drafting, dan sebagainya. Hal itu dilakukan untuk memberi daya dukung tumbuhnya agregat academic atmosphere di tengah pandemic, termasuk juga kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta publikasi ilmiah. (Edg/ART)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
