<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dr. Hj. Endang Purwaningsih &#8211; Universitas YARSI</title>
	<atom:link href="https://www.yarsi.ac.id/tag/dr-hj-endang-purwaningsih/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.yarsi.ac.id</link>
	<description>Smart Campus That You Can Rely On</description>
	<lastBuildDate>Mon, 04 Jul 2022 22:36:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2025/02/cropped-YARSI-KOTAK-e1739161183276-32x32.png</url>
	<title>Dr. Hj. Endang Purwaningsih &#8211; Universitas YARSI</title>
	<link>https://www.yarsi.ac.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Universitas Yarsi kukuhkan Dr Endang Purwaningsih sebagai guru besar</title>
		<link>https://www.yarsi.ac.id/universitas-yarsi-kukuhkan-dr-endang-purwaningsih-sebagai-guru-besar?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=universitas-yarsi-kukuhkan-dr-endang-purwaningsih-sebagai-guru-besar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M.]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Jul 2022 22:35:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[FH]]></category>
		<category><![CDATA[SPS-MKN]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Hj. Endang Purwaningsih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.yarsi.ac.id/?p=9978</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta (ANTARA) &#8211; Universitas Yarsi mengukuhkan Dr Hj Endang Purwaningsih SH MHum MKn sebagai guru besar ilmu hukum ketiga di kampus tersebut dan berhak menyandang gelar Profesor yang diselenggarakan di [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: rgb(0, 0, 0);">Jakarta (</span><span style="color: rgb(0, 0, 0);"><a href="https://www.antaranews.com/berita/2976493/universitas-yarsi-kukuhkan-dr-endang-purwaningsih-sebagai-guru-besar?utm_medium=mobile">ANTARA</a></span><span style="color: rgb(0, 0, 0);">) &#8211; Universitas Yarsi mengukuhkan Dr Hj Endang Purwaningsih SH MHum MKn sebagai guru besar ilmu hukum ketiga di kampus tersebut dan berhak menyandang gelar Profesor yang diselenggarakan di Jakarta, Senin.</span></p>
<p><span style="color: rgb(0, 0, 0);">&ldquo;UMKM Indonesia, berjuta jumlahnya, perlu disikapi dan didampingi. Dari faktor sumber daya manusia, terdapat beberapa kelemahan, antara lain, belum dimilikinya kemampuan pengelolaan usaha profesional, inovasi produk dan kontrol kualitas sebagai salah satu cara untuk tetap menjaga kualitas produk,&rdquo; ujar Prof. Endang dalam pidato pengukuhannya.</span></p>
<p><span style="color: rgb(0, 0, 0);">Pengukuhan tersebut berdasarkan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor: 25773/MPK.A/KP.05.01/2022 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen tanggal 14 April 2022.</span></p>
<p><span style="color: rgb(0, 0, 0);">Dia menjelaskan sebagian besar UMKM masih berupa usaha perorangan dan belum berbentuk badan hukum, sehingga menjadi kendala ketika akan mengakses fasilitas kredit dari lembaga keuangan.</span></p>
<p><span style="color: rgb(0, 0, 0);">Dari sisi akuntabilitas juga masih menjadi kendala karena, belum dimilikinya kemampuan pengelolaan administrasi perusahaan yang baik&nbsp;</span></p>
<p><span style="color: rgb(0, 0, 0);">&ldquo;Kendala dari faktor eksternal juga banyak, seperti iklim usaha belum kondusif,disebabkan belum adanya keterpaduan kebijakan dari para pemangku kepentingan utama dalam UMKM,&rdquo; kata dia.</span></p>
<p><span style="color: rgb(0, 0, 0);">Aspek legalitas mengenai beberapa perizinan, seperti izin usaha, izin,lokasi dan persyaratan bagi UMKM dalam mendapatkan bantuan permodalan lembaga keuangan, Kemudian kendala akses terhadap bahan baku guna keberlanjutan usaha masih dialami sebagian besar UMKM.</span></p>
<p><span style="color: rgb(0, 0, 0);">Begitu juga kemampuan mengakses teknologi hingga seringkali pasar dikuasai perusahaan-perusahaan besar. Termasuk kemampuan mengikuti perkembangan selera konsumen cepat sekali berubah belum maksimal dilakukan.<br /></span></p>
<p><span style="color: rgb(0, 0, 0);">Prof. Endang yang juga alumnus Universitas Airlangga menjelaskan, UMKM sebelumnya diatur dengan Undang-Undang No.20/2008, Kini terevitalisasi dengan lahirnya Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja.&nbsp;</span></p>
<p><span style="color: rgb(0, 0, 0);">Ruhnya bertujuan lebih memberdayakan UMKM dengan cara mengangkat kepentingan UMKM menjadi prioritas, kemudian memberi kemudahan, perlindungan seiring sejalan dengan Koperasi, Pasal 87 hingga Pasal 104 UU Cipta Kerja.</span></p>
<p><span style="color: rgb(0, 0, 0);">&ldquo;Ini merupakan iktikad baik Pemerintah dalam pengangkatan UMKM Indonesia,&rdquo; Ujar Prof Endang yang memperoleh 55 hak cipta itu.</span></p>
<p><span style="color: rgb(0, 0, 0);">Menurut Prof Endang, tidak mudah mengantarkan UMKM menyandang kemandirian, inovasi dan segala kelengkapan legalitasnya.</span></p>
<p><span style="color: rgb(0, 0, 0);">Pada urgensi tersebut, perlu dilakukan pemberdayaan berkesinambungan, <em>promote, protect and advance</em>, perlu difasilitasi legalitasnya, didampingi dan diberikan teladan. Perlu dibuatkan model sekaligus sebagai pilot project dengan transformasi digital dan mengelaborasi kebijakan,</span></p>
<p><span style="color: rgb(0, 0, 0);">&ldquo;Kini perlu difokuskan kolaborasi antara program Kampus Merdeka dan <em>stakeholder</em> UMKM serta mempromosikan keunggulan karakteristik produk beralaskan legalitas dan branding,&rdquo; ujar dia.<br /></span></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Universitas YARSI Kembali Melahirkan Guru Besar di Bidang Ilmu Hukum</title>
		<link>https://www.yarsi.ac.id/universitas-yarsi-kembali-melahirkan-guru-besar-di-bidang-ilmu-hukum?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=universitas-yarsi-kembali-melahirkan-guru-besar-di-bidang-ilmu-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M.]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 May 2022 07:37:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Hj. Endang Purwaningsih]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Program Studi Magister Kenotariatan Sekolah Pascasarjana Universitas YARSI]]></category>
		<category><![CDATA[Ki Hajar Dewantara]]></category>
		<category><![CDATA[LLDikti Wilayah III]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.yarsi.ac.id/?p=9617</guid>

					<description><![CDATA[Pada hari Selasa, 17 Mei 2022 silam, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas YARSI sekaligus Kepala Program Studi Magister Kenotariatan Sekolah Pascasarjana Universitas YARSI, Dr. Hj. Endang Purwaningsih, S.H., M.Hum., M.Kn. [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: rgb(0, 0, 0);">Pada hari Selasa, 17 Mei 2022 silam, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas YARSI sekaligus Kepala Program Studi Magister Kenotariatan Sekolah Pascasarjana Universitas YARSI, Dr. Hj. Endang Purwaningsih, S.H., M.Hum., M.Kn. resmi mendapatkan kenaikan Jabatan Akademik fungsional Dosen sebagai Profesor.&nbsp;</span></p>
<p><span style="color: rgb(0, 0, 0);">Kenaikan jabatan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 25773/MPK.A/KP.05.01/2022 tanggal 14 April tentang Kenaikan Jabatan Akademik fungsional Dosen sebagai Profesor atas nama Dr. Hj. Endang Purwaningsih, S.H., M.Hum., M.Kn. dalam bidang ilmu hukum.&nbsp;</span></p>
<p><span style="color: rgb(0, 0, 0);">Acara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D selaku rektor Universitas YARSI. Acara diadakan di Ruang Ki Hajar Dewantara, Lantai 2 Kantor LLDIKTI Wilayah III.&nbsp;</span></p>
<p><span style="color: rgb(0, 0, 0);">Memasuki tahun ke 65 berdirinya Universitas YARSI, kini semakin banyak dosen yang mendapatkan kenaikan Jabatan Akademik fungsional Dosen sebagai Profesor. Semoga dengan ini, Universitas YARSI dapat semakin terpandang, berwibawa, bermutu tinggi dan mampu bersaing dalam forum nasional maupun Internasional.</span></p>
<p><i>Oleh: Thufailah Hamida J</i></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kaprodi Magister Kenotariatan SPS-UY Lakukan Riset dan PkM di Desa Bantarsari, Rancabungur-Bogor</title>
		<link>https://www.yarsi.ac.id/kaprodi-magister-kenotariatan-sps-uy-lakukan-riset-dan-pkm-di-desa-bantarsari-rancabungur-bogor?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kaprodi-magister-kenotariatan-sps-uy-lakukan-riset-dan-pkm-di-desa-bantarsari-rancabungur-bogor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M.]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2020 06:18:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[SPS-MBiomed]]></category>
		<category><![CDATA[SPS-MKN]]></category>
		<category><![CDATA[SPS-MM]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Hj. Endang Purwaningsih]]></category>
		<category><![CDATA[Prof. Fasli]]></category>
		<category><![CDATA[Prof. Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[universitas unggulan jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Yarsi]]></category>
		<category><![CDATA[UY]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.yarsi.ac.id/?p=5497</guid>

					<description><![CDATA[Guna menyelesaikan Riset Internal: “Pengetahuan dan Motivasi Masyarakat Desa ‘Jambu Kristal’ Bantarsari Bogor terhadap Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis dalam rangka Kepemilikan Merek dan Indikasi Geografis” Dr. Hj. Endang Purwaningsih, [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<style>
figure {
    border: thin #c0c0c0 solid;
    display: flex;
    flex-flow: column;
    padding: 5px;
    max-width: 600px;
    margin: auto;
    color: #000000;
}
img {
    max-width: 600;
    max-height: 400;
}
figcaption {
    background-color: #FFFFFF;
    color: #000000;
    font: italic smaller sans-serif;
    padding: 3px;
    text-align: center;
    color: #000000;
}
p{
    color: #000000;
}
p.a{
   font-size: 17px;
   font-weight: bold;
   color: #000000;
}
p.b{
  padding-top:11px;
  color: #000000;
}
p.c{
  font-weight: bold;
  font-style: italic; 
  font-size: large;
  text-align: center;
  padding-top:15px;
  color: #000000;
}
</style>
<p class="b">Guna menyelesaikan Riset Internal: “Pengetahuan dan Motivasi Masyarakat Desa ‘Jambu Kristal’ Bantarsari Bogor terhadap Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis dalam rangka Kepemilikan Merek dan Indikasi Geografis” Dr. Hj. Endang Purwaningsih, SH., M.Hum., M.Kn (Ketua Program Studi/Kaprodi Magister Kenotariatan/MKn Sekolah Pascasarjana Universitas YARSI/SPS-UY) melaksanakan riset tersebut (Jumat, 28 Februari 2020) di Desa Bantarsari Rancabungur Bogor. Tidak hanya itu, kegiatan disambung dengan penyuluhan hukum kepada para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) tentang <em>Legal Entity</em> Perkumpulan dan Pembuatan Merek Dagang sebagai bentuk Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) sesuai dengan permintaan perangkat desa, berdasarkan hasil <em>need assesment</em> sebelumnya.</p>
<p>Dr. Hj. Endang mengatakan kegiatan riset dilakukan dengan cara melaksanakan FGD awal, sekaligus <em>need assesment stakeholders, </em>kemudian berlanjut dengan pre <em>test</em>, intervensi, dan <em>post test</em>. Intervensi dilakukan hanya terkait materi riset yakni seputar cara perolehan merek terdaftar dan indikasi geografis. Tujuannya adalah mengukur tingkat pengetahuan dan motivasi pelaku UMKM khususnya dan warga masyarakat umumnya terhadap merek terdaftar.   Data yang dikumpulkan berupa data primer dan sekunder.  Hasil akhir riset ini berupa laporan, model, hak cipta atas rekaman kegiatan,  hak cipta atas model dan jurnal (direncanakan jurnal internasional bereputasi/scopus Q3).</p>
<figure>
<img decoding="async" src="https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2020/03/Kaprodi-Magister-2.jpg" alt="Kaprodi Magister - 2" attachment="5499"><figcaption>Dr. Hj. Endang Purwaningsih, SH., M.Hum., M.Kn berpose di pintu gerbang memasuki Desa Jambu Kristal Bantarsari, Rancabungur – Kab. Bogor.</figcaption></figure>
<p class="b">Sedangkan PkM, kata Dr. Endang merupakan kegiatan insidental yang diminta oleh Perangkat Desa Bantarsari mewakili aspirasi warga, terutama pelaku UMKM. Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor  dengan gerbangnya ber-ikon jambu kristal, lumayan jauh dari kampus YARSI, yakni sekitar 75 Km, merupakan desa produsen jambu kristal.</p>
<p>“Hampir seluruh warga Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor ini memiliki pohon jambu kristal, baik yang bersifat komersil maupun untuk kebutuhan sendiri,” kata Dr. Endang yang lahir di Purworejo, Jawa Tengah pada 04 September 1968 ini.</p>
<p>Selain jambu kristal, Dr. Endang juga menjelaskan ada beberapa warga juga menjadi produsen kripik tempe, kripik singkong, dan sebagainya yang sudah difasilitasi oleh Diskop UKM (Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah) Kabupaten Bogor dalam perolehan Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).</p>
<figure>
<img decoding="async" src="https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2020/03/Kaprodi-Magister-3.jpg" alt="Kaprodi Magister - 3" attachment="5500"><figcaption>Dr. Hj. Endang Purwaningsih, SH., M.Hum., M.Kn saat menyerahkan cinderamata Universitas YARSI kepada Perangkat Desa Jambu Kristal Bantarsari, Rancabungur – Kab. Bogor.</figcaption></figure>
<p class="b">“Tinggal selangkah lagi untuk mendapatkan merek, mereka harus mendaftarkan mereknya, untuk itu perlu diberi pelatihan pembuatan merek dagang,” ucap Dr. Endang lulusan S-3 Ilmu Hukum (Hukum Hak Kekayaan Intelektual) Universitas Airlangga/UNAIR 2005.</p>
<p>Demikian pula sehubungan belum adanya perkumpulan, mereka ingin tahu bagaimana membuat perkumpulan pelaku UMKM, agar mampu mewadahi ‘rasa ingin maju’ mereka, untuk <em>action</em> menuju komersialisasi produk, itulah sebabnya Dr Endang pun berkenan memberikan materi <em>legal entity </em>Perkumpulan, supaya pelaku UMKM juga ‘melek’ hukum dan ‘melek’ badan hukum.</p>
<p>Desa Bantarsari dengan panorama nan asri, dikelilingi perbukitan hijau, sawah luas dan kebun luas, sangat menginspirasi peneliti seperti Dr. Endang yang pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas YARSI Jakarta (2009-2013).</p>
<p>“Ilmu kita, tenaga dan pikiran kita, akan lebih bermanfaat bagi masyarakat banyak, tak perlu dihargai dengan apapun, senyum bahagia mereka menjadi obat dan cambuk prestasi kita sebagai peneliti dan ‘abdimas’,” ujarnya.</p>
<p>Kepala Desa Lukmanul Hakim, S.Ag dan Sekretaris Desa Rusdi, sangat mendukung program pengabdian yang merupakan kelanjutan dari riset yang dilakukan oleh Dr. Endang dari Fakultas Hukum dan Magister Kenotariatan Sekolah Pascasarjana Universitas YARSI. Perangkat dan warga siap menerima uluran tangan, perhatian, dan kepedulian kampus seperti Universitas YARSI.</p>
<figure>
<img decoding="async" src="https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2020/03/Kaprodi-Magister-4.jpg" alt="Kaprodi Magister - 4" attachment="5501"><figcaption>Dr. Hj. Endang Purwaningsih, SH., M.Hum., M.Kn (tengah berkerudung merah) foto bersama dengan peserta usai pelatihan ‘Merek Dagang’ di Desa Jambu Kristal Bantarsari, Rancabungur – Kab. Bogor.</figcaption></figure>
<p class="b">Perlu diketahui, Dr. Endang sudah banyak memiliki pengalaman di bidang penelitian, antara lain Penelitian Hibah Bersaing DIKTI 2009 tentang Perlindungan Tapis Lampung (sebagai Ketua); Penelitian Hibah Bersaing DIKTI 2010 tentang Perlindungan Foklor Jawa oleh Masyarakat Transmigran Jawa di Lampung (sebagai anggota), Penelitian Fundamental DIKTI 2008 tentang Kawin Lari Sebambangan sebagai Media Pembelajaran Sosial Masyarakat Adat Lampung (sebagai anggota);  Penelitian Hibah Bersaing DIKTI 2007 (sebagai Ketua Peneliti) mengenai Patent Culture Building di Sentra Industri Kecil dan Menengah Jawa Timur; Penelitian Hibah Bersaing DIKTI 2008 mengenai Model Rehabilitasi Napi Wirogunan Yogyakarta (sebagai anggota); Penelitian Hibah Bersaing DIKTI 2007 mengenai Konflik PT Freeport dan Masyarakat Adat Timika (sebagai anggota); Pengaruh Kesadaran Hukum, Sosialisasi Pemerintah tentang BIO-PIRACY, dan Budaya hukum terhadap Motivasi Produsen Jamu dan Obat Tradisional untuk Memperoleh Perlindungan Hukum HKI, 2006 dan lain-lain. (Edg/ART)</p>
<p class="c">“Universitas YARSI, Islami dan Berkualitas”</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
