<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>HIMA MKn-UY &#8211; Universitas YARSI</title>
	<atom:link href="https://www.yarsi.ac.id/tag/hima-mkn-uy/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.yarsi.ac.id</link>
	<description>Smart Campus That You Can Rely On</description>
	<lastBuildDate>Tue, 23 Mar 2021 16:08:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2025/02/cropped-YARSI-KOTAK-e1739161183276-32x32.png</url>
	<title>HIMA MKn-UY &#8211; Universitas YARSI</title>
	<link>https://www.yarsi.ac.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Webinar 10 MKn-UY: “Peran PPAT dalam Transformasi Digital Sertifikat Tanah”</title>
		<link>https://www.yarsi.ac.id/webinar-10-mkn-uy-peran-ppat-dalam-transformasi-digital-sertifikat-tanah?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=webinar-10-mkn-uy-peran-ppat-dalam-transformasi-digital-sertifikat-tanah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M.]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Mar 2021 16:08:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[SPS-MKN]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Endang Purwaningsih]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. H. Alin Ardinal Widjaksana]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Irwan Santosa]]></category>
		<category><![CDATA[HIMA MKn-UY]]></category>
		<category><![CDATA[Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama]]></category>
		<category><![CDATA[Rauli Duma Sibarani]]></category>
		<category><![CDATA[Yudi Harianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.yarsi.ac.id/?p=7151</guid>

					<description><![CDATA[Setelah sebelumnya sukses mengadakan sembilan kali Webinar, Himpunan Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas YARSI (HIMA MKn-UY), kali ini panitia dari angkatan ke-5 (lima) Mahasiswa MKn-UY bekerjasama dengan Universitas Islam Bandung (UNISBA) [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<style>
figure {
    border: thin #c0c0c0 solid;
    display: flex;
    flex-flow: column;
    padding: 5px;
    max-width: 600px;
    margin: auto;
    color: #000000;
}
img {
    max-width: 600;
    max-height: 400;
}
figcaption {
    background-color: #FFFFFF;
    color: #000000;
    font: italic smaller sans-serif;
    padding: 3px;
    text-align: center;
    color: #000000;
}
p{
    color: #000000;
}
p.a{
   font-size: 17px;
   font-weight: bold;
   color: #000000;
}
p.b{
  padding-top:11px;
  color: #000000;
}
p.c{
  font-weight: bold;
  font-style: italic; 
  font-size: large;
  text-align: center;
  padding-top:15px;
  color: #000000;
}
</style>
<p class="a">Setelah sebelumnya sukses mengadakan sembilan kali Webinar, Himpunan Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas YARSI (HIMA MKn-UY), kali ini panitia dari angkatan ke-5 (lima) Mahasiswa MKn-UY bekerjasama dengan Universitas Islam Bandung (UNISBA) mengadakan Webinar dengan mengangkat tema yang sedang hangat di masyarakat dan menarik untuk dikaji yaitu “Peran PPAT dalam Transformasi Digital Sertifikat Tanah” (22/3/2021) melalui aplikasi Zoom Meeting, serta ditayangkan secara Live Streaming di Youtube Channel YARSI-TV. </p>
<p>Webinar yang diikuti hampir 250 orang peserta ini diadakan dengan dilatarbelakangi untuk menjawab tantangan dalam mewujudkan progam transformasi digital pada sertifikat tanah oleh pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR BPN) Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Di mana peran Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) ikut menentukan keberhasilan program tersebut. Maka dari itu diperlukan peningkatan kompetensi dan pengetahuan dari Notaris/PPAT terkait proses sertifikat digital maupun layanan BPN yang saat ini telah dilakukan secara elektronik berupa Pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik. </p>
<p>Ketua Program Studi (Kaprodi) MKn-UY Dr. Endang Purwaningsih, S.Hum., M.Hum., M.Kn. mengatakan, sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, diharapkan para PPAT aktif mengikuti perkembangan informasi dan teknologi terkait bidang pertanahan. </p>
<p>“Sehubungan dengan hal tersebut, PPAT diharapkan dapat berbenah diri, meningkatkan kompetensi diri, harus dapat memperbaharui sarana dan prasarana/infrastruktur yang dapat mendukung layanan yang diberikan kepada masyarakat secara elektronik, dan  memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mendukung proses dalam layanan PPAT,” jelas Dr. Endang.</p>
<p>“Saya juga mengharapkan, webinar ini juga dapat menambah pengetahuan dan pemahaman bagi mahasiswa Magister Kenotariatan sebagai calon Notaris/PPAT, maupun masyarat umum terkait dengan hukum pertanahan khususnya digitalisasi sertifikat tanah,” ucap Dr. Endang.</p>
<figure>
<img decoding="async" src="https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2021/03/Peran-PPAT-dalam-Transformasi-Digital-Sertifikat-Tanah-2.jpg" alt="Peran PPAT dalam Transformasi Digital Sertifikat Tanah - 2" attachment="7154"><figcaption>Dari kiri atas: Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P(K), DTM&#038;H., MARS., DTCE., FISR.; Dr. Endang Purwaningsih, S.Hum., M.Hum., M.Kn.; Dr. Irwan Santosa, S.H., Sp.N, M.Kn.; dan Dr. H. Alin Ardinal Widjaksana, S.H., M.Kn.</figcaption></figure>
<p class="b">Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas YARSI (SPS-UY), Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P(K), DTM&#038;H., MARS., DTCE., FISR. dalam welcoming speech-nya menyampaikan tiga hal yaitu nomor satu adalah kita bertemu pada kesempatan ini tentu harus bergembira walaupun sekarang posisinya kita bertemu lewat layar (online) karena pandemi Covid-19 yang sudah berjalan lebih dari setahun membuat berbagai kehidupan harus disesuaikan. Baik kehidupan sehari-hari yang harus menerapkan protokol kesehatan, juga berimbas pada kehidupan kampus, dan bahkan mungkin kehidupan PPAT. </p>
<p>&#8220;Akan tetapi di sisi lain, pandemi ini ternyata juga membawa berbagai perkembangan ilmu dalam banyak hal. Misalnya, tadinya kita tidak pernah menggunakan applikasi Zoom Meeting dalam pertemuan, sekarang kita semua sudah ahli dan pakar menggunakan zoom,&#8221; terang Prof. Tjandra dengan setengah bercanda.</p>
<p>Poin kedua yaitu digitalisasi yang tentu saja punya aspek luas, salah satu diantaranya adalah apa yang kita lakukan saat ini merupakan bagian kecil dari digitalisasi. Jadi digitalisasi yang akan dilakukan di bidang sertifikat tanah merupakan salah satu bukti nyata bahwa perkembangan ilmu bukan hanya ada di menara gading, bukan hanya ada ada di kampus tapi langsung masuk di penerapan dalam kehidupan sehari-hari.</p>
<p>&#8220;Saya kira apa yang akan kita bicarakan hari ini bisa dilihat dari dua sisi, pertama tentu saja untuk melaksanakan menjelang era digitalisasi ini sebagai wujud nyata dari kerja universitas atau perguruan tinggi yang ikut membantu menyelesaikan masalah bangsa,&#8221; ucap Prof. Tjandra.</p>
<p>&#8220;Sisi lain adalah peran perguruan tinggi untuk menjalankan Tridharma-nya yang secara konkrit dapat kita temukan di sini, ada unsur pendidikan, begitu juga ada unsur pengabdian kepada masyarakat, dan juga ada unsur penelitian. Dapat dibuktikan bahwa bahan-bahan yang akan disampaikan berdasarkan penelitian yang sudah ada, itu yang kedua,&#8221; kata Prof. Tjandra. </p>
<p>Sedangkan yang ketiga, seperti yang disampaikan hampir sama seperti tadi kegiatan hari ini adalah bentuk nyata Tri Dharma perguruan tinggi karena telah melibatkan seluruh civitas akademika. Di universitas atau perguruan tinggi yang ada dosen pengajar, ada mahasiswa, dan saya juga ada alumni, serta masyarakat. Hal ini bentuk konkret dari tiga unsur di sekitar akademika yang juga bentuk konkret dari Tri Dharma (aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat) supaya dapat terus berkembang dan diterapkan langsung masyarakat.</p>
<figure>
<img decoding="async" src="https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2021/03/Peran-PPAT-dalam-Transformasi-Digital-Sertifikat-Tanah-3.jpg" alt="Peran PPAT dalam Transformasi Digital Sertifikat Tanah - 3" attachment="7155"><figcaption>Dari kiri atas: pembicara dari mahasiswa MKn-UY Yudi Harianto, S.H., C.L.A. dengan moderator Rauli Duma Sibarani, S.H., dan Iskandar Munadi, SH. (mahasiswa dan Sekretaris HIMA MKn-UY), serta foto bersama peserta yang bertahan sampai akhir Webinar.</figcaption></figure>
<p class="b">Prof. Tjandra pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada beberapa pihak, yang pertama tentu kepada teman kita dari UNISBA yang sudah bekerja sama beberapa kali untuk melakukan kegiatan-kegiatan besar dan juga saya kira akan ada kerja sama yang lain kepada seluruh jajaran program studi di bawah pimpinan Bu Endang dengan semua teman-teman panitia dan mahasiswa yang telah menyelenggarakan acara ini.</p>
<p>Terima kasih dan apresiasi kepada para pembicara yang telah bersedia membagikan ilmunya dan diskusi kepada kita nanti yang terdiri dari akademisi dan praktisi, yaitu  Dr. Irwan Santosa, S.H., Sp.N, M.Kn. (dosen tetap pada Prodi MKn-UY dan Notaris/PPAT di Jakarta Timur); Dr. H. Alin Ardinal Widjaksana, S.H.,M.Kn (dosen tetap pada Prodi MKn UNISBA). Selain itu juga dilengkapi pembicara dari mahasiswa MKn-UY, Yudi Harianto, S.H., C.L.A. dengan moderator Rauli Duma Sibarani, S.H. (mahasiswa MKn-UY). </p>
<p>Peserta  webinar yang hadir kali ini adalah para Notaris/PPAT, peserta magang pada Kantor Notaris/PPAT, mahasiswa Magister Kenotariatan, mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi serta masyarakat umum dan semuanya bersifat prodeo. Alhamdulillah, Webinar berjalan dengan lancar dan inshaa Allah Prodi MKn-UY beserta HIMA MKn-UY akan menggelar webinar dengan tema yang trend dan menarik lainnya pada tanggal 5 April 2021. (ART/EDG)</p>
<p class="c">“Universitas YARSI, Islami dan Berkualitas”</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Webinar Hima MKn-UY: “Implikasi Klaster Pertanahan dalam UU Cipta Kerja Bagi Dunia Usaha”</title>
		<link>https://www.yarsi.ac.id/webinar-hima-mkn-uy-implikasi-klaster-pertanahan-dalam-uu-cipta-kerja-bagi-dunia-usaha?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=webinar-hima-mkn-uy-implikasi-klaster-pertanahan-dalam-uu-cipta-kerja-bagi-dunia-usaha</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M.]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Dec 2020 17:39:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[SPS-MKN]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Arina N Shebubakar]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Endang Purwaningsih]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Irwan Santosa]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Iwan Erar Joesoef]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Nurul Fajri Chikmawati]]></category>
		<category><![CDATA[HIMA MKn-UY]]></category>
		<category><![CDATA[Iskandar Monadi]]></category>
		<category><![CDATA[Kaprodi MKn-UY]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Hima MKn-UY]]></category>
		<category><![CDATA[Magister Kenotariatan Universitas YARSI]]></category>
		<category><![CDATA[MKn-UY]]></category>
		<category><![CDATA[Prof. Fasli Jalal]]></category>
		<category><![CDATA[Ragan Varian Antariksa]]></category>
		<category><![CDATA[Rektor UY]]></category>
		<category><![CDATA[Rosi Maryana]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris HIMA MKn-UY]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Al Azhar Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Yarsi TV]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.yarsi.ac.id/?p=6870</guid>

					<description><![CDATA[Himpunan Mahasiswa (Hima) Program Studi Magister Kenotariatan, Sekolah Pascasarjana Universitas YARSI (Prodi MKn. SPS-UY), kembali menyelenggarakan Webinar nasional dengan topik “Implikasi Klaster Pertanahan dalam UU Cipta Kerja bagi Dunia Usaha”. [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<style>
figure {
    border: thin #c0c0c0 solid;
    display: flex;
    flex-flow: column;
    padding: 5px;
    max-width: 600px;
    margin: auto;
    color: #000000;
}
img {
    max-width: 600;
    max-height: 400;
}
figcaption {
    background-color: #FFFFFF;
    color: #000000;
    font: italic smaller sans-serif;
    padding: 3px;
    text-align: center;
    color: #000000;
}
p{
    color: #000000;
}
p.a{
   font-size: 17px;
   font-weight: bold;
   color: #000000;
}
p.b{
  padding-top:11px;
  color: #000000;
}
p.c{
  font-weight: bold;
  font-style: italic; 
  font-size: large;
  text-align: center;
  padding-top:15px;
  color: #000000;
}
</style>
<p class="a">Himpunan Mahasiswa (Hima) Program Studi Magister Kenotariatan, Sekolah Pascasarjana Universitas YARSI (Prodi MKn. SPS-UY), kembali menyelenggarakan Webinar nasional dengan topik “Implikasi Klaster Pertanahan dalam UU Cipta Kerja bagi Dunia Usaha”. Webinar ini diikuti sekitar 300 peserta, terdiri dari para akademisi, praktisi, mahasiswa, dan umum dari seluruh Indonesia, Kamis (17/12/2020). Acara yang merupakan webinar nasional ke-8 MKn-UY ini, digelar secara online menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan dapat disaksikan secara live streaming di YouTube: Yarsi-TV.</p>
<p>Dr. Endang Purwaningsih, S.H., M.Hum, M.Kn., (Kaprodi MKn-UY) saat pembukaan mengucapkan terima kasih kepada Rektor Universitas YARSI Prof. dr. Fasli Jalal, PhD. yang berkenan hadir dan akan memberikan sambutan. Ucapan yang sama juga ditujukan kepada para pemateri yang luar biasa ahli di bidangnya dan para peserta yang mengikuti acara ini. Kemudian Dr. Endang tidak lupa memberikan ucapan penghargaan atas kerjasama dan kerja keras panitia atas terselenggaranya webinar ini.</p>
<figure>
<img decoding="async" src="https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2020/12/Webinar-Hima-MKn-UY-2.jpg" alt="Webinar Hima MKn-UY - 2" attachment="6873"><figcaption>Dr. Endang Purwaningsih, S.H., M.Hum, M.Kn., (Kaprodi MKn-UY).</figcaption></figure>
<p class="b">&#8220;Saya merasa sangat bangga dan berterima kasih kepada panitia semoga melalui webinar ini mahasiswa MKn-UY makin bersemangat bertambah kemampuan soft skill dan hard skill-nya,&#8221; kata Dr. Endang.</p>
<p>Dr. Endang mengharapkan kegiatan ini bisa bermanfaat bagi semua yang mengikuti dan menambah keberkahan dalam menuntut ilmu serta bisa berbagi lagi kelak pada forum lainnya. Semoga Allah SWT. membalas dan melipatgandakan keilmuan para hadirin dari waktu ke waktu.</p>
<p>&#8220;Bagaikan mata pisau, apabila selalu diasah akan semakin tajam dan mengkilap. Demikian pula dengan ilmu pengetahuan yang tidak pernah mati, jika kita senantiasa belajar dan berbagi,&#8221; ujar Dr. Endang.</p>
<figure>
<img decoding="async" src="https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2020/12/Webinar-Hima-MKn-UY-3.jpg" alt="Webinar Hima MKn-UY - 3" attachment="6874"><figcaption>Rosi Maryana, S.H. (Sekretaris HIMA MKn-UY) saat menyampaikan sepatah kata mewakili panitia webinar.</figcaption></figure>
<p class="b">Rosi Maryana, S.H. (Sekretaris HIMA MKn-UY) mewakili panitia menjelaskan, latar belakang diadakan Webinar ini adalah munculnya kontradiktif dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang sering disebut dengan UU Omnibus Law.</p>
<p>“Dalam UU Cipta Kerja terdapat aturan-aturan khusus yang berkaitan dengan Peraturan Pertanahan atau Klaster Pertanahan yang sementara dianggap kurang kondusif khususnya bagi dunia usaha,” kata Rosi.</p>
<figure>
<img decoding="async" src="https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2020/12/Webinar-Hima-MKn-UY-4.jpg" alt="Webinar Hima MKn-UY - 4" attachment="6875"><figcaption>Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D (Rektor UY) menyampaikan kata sambutan dan membuka acara Webinar ke-8 Hima MKn-UY secara resmi.</figcaption></figure>
<p class="b">Pada kesempatan ini pula, Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D (Rektor UY) membuka acara secara resmi, dalam sambutannya sangat mengapresiasi atas kerja keras HIMA MKn-UY hingga webinar ini dapat terlaksana dengan baik. Rektor juga mengucapkan terima kasih kepada Narasumber yang berkenan untuk hadir dan mengisi acara, diantaranya Dr. Irwan Santosa, S.H., Sp.N., M.Kn. (Notaris &#038; PPAT dan Dosen MKn YARSI), Dr. Iwan Erar Joesoef, S.H., Sp.N., M.Kn. (Notaris &#038; PPAT dan Dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta), Dr. Nurul Fajri Chikmawati, S.H., M.H., (Dosen Fakultas Hukum Universitas YARSI), Dr. Arina N Shebubakar, SH., MKn (Notaris &#038; PPAT, Dosen Universitas Al Azhar Indonesia), dan Iskandar Monadi, S.H. (Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas YARSI) serta dipandu oleh Ragan Varian Antariksa, S.H. (Mahasiswa dan Ketua Hima MKn-UY) sebagai moderator.</p>
<p>Prof. Fasli Jalal mengatakan topik webinar kali ini adalah sebuah perjalanan panjang yang dipenuhi keringat dan malah sedikit berdarah-darah tentang bagaimana lahirnya undang-undang yang presedennya tidak pernah terjadi selama ini. Sebuah undang-undang raksasa, karena itu disebut dengan Omnibus Law yang mencoba mengambil lebih dari 70 penggalan-penggalan undang-undang lain digabungkan dalam satu undang-undang besar yang tentu dengan segala implikasinya dan banyak perdebatan.</p>
<figure>
<img decoding="async" src="https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2020/12/Webinar-Hima-MKn-UY-5.jpg" alt="Webinar Hima MKn-UY - 5" attachment="6876"><figcaption>Para narasumber (searah jarum jam): Dr. Nurul Fajri Chikmawati, S.H., M.H.; Dr. Irwan Santosa, S.H., Sp.N., M.Kn.; Dr. Iwan Erar Joesoef, S.H., Sp.N., M.Kn.; Dr. Arina N Shebubakar, SH., MKn.; dan Iskandar Monadi, S.H.; serta Ragan Varian Antariksa, S.H. sebagai moderator.</figcaption></figure>
<p class="b">Undang-undang secara negara kata Prof. Fasli Jalal, sudah lahir dari persetujuan Sidang Paripurna DPR dan disahkan pemerintah. Namun demikain, rasa ketidakpuasan sudah dinampakkan oleh masyarakat dan sudah dialirkan melalui mahkamah konstitusi dan sekarang sedang berproses. Sebagai warga negara, kita harus menghargai kedua belah pihak, yaitu pemerintah dengan wakil rakyat yang tugasnya membuat undang-undang dan telah melalui prosedur sebagaimana membuat undang-undang dengan menerima masukan tapi juga terdapat komplain dari pihak yang tidak setuju.</p>
<p>“Undang-undang ini sudah lahir, bagi yang tidak setuju telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan ke mahkamah konstitusi. Sekarang, kita tunggu bagaimana keputusan dari mahkamah tertinggi ini, yang mana keputusannya sekali diputuskan langsung berlaku dan tidak bisa ditawar-tawar,” ungkap Prof. Fasli Jalal.</p>
<p>Selanjutnya, Rektor UY juga berharap, dengan dilaksanakannya Webinar Series ke-8 Hima MKn-UY ini, para peserta lebih memahami materi-materi yang disajikan oleh para narasumber, terutama dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga Hima MKn-UY ke depannya dapat terus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung kegiatan belajar mengajar di Universitas YARSI maupun di berbagai kampus lainnya.(ART/EDG)</p>
<p class="c">“Universitas YARSI, Islami dan Berkualitas”</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Webinar HIMA MKn-UY: Analisis Yuridis Pendirian Perseroan Terbatas Dalam UU Cipta Kerja</title>
		<link>https://www.yarsi.ac.id/webinar-hima-mkn-uy-analisis-yuridis-pendirian-perseroan-terbatas-dalam-uu-cipta-kerja?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=webinar-hima-mkn-uy-analisis-yuridis-pendirian-perseroan-terbatas-dalam-uu-cipta-kerja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M.]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Dec 2020 01:25:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[SPS-MKN]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Abdul Salam]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Ahmad Redi]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Chandra Yusuf]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Endang Purwaningsih]]></category>
		<category><![CDATA[Dwi Karti Handayani]]></category>
		<category><![CDATA[Faisal Salim]]></category>
		<category><![CDATA[Frengki Hardian]]></category>
		<category><![CDATA[HIMA MKn-UY]]></category>
		<category><![CDATA[Prof. dr. Fasli Jalal]]></category>
		<category><![CDATA[Program Studi Magister Kenotariatan]]></category>
		<category><![CDATA[Ragan Varian Antariksa]]></category>
		<category><![CDATA[Taufik]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Yarsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.yarsi.ac.id/?p=6734</guid>

					<description><![CDATA[Pengesahan UU (Undang-Undang) Cipta Kerja atau dikenal dengan UU Omnibus Law yang diwarnai dengan aksi demo penolakan terhadap pengesahan UU tersebut. Alasannya, disinyalir undang-undang ini terlalu cepat untuk disahkan selain [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<style>
figure {
    border: thin #c0c0c0 solid;
    display: flex;
    flex-flow: column;
    padding: 5px;
    max-width: 600px;
    margin: auto;
    color: #000000;
}
img {
    max-width: 600;
    max-height: 400;
}
figcaption {
    background-color: #FFFFFF;
    color: #000000;
    font: italic smaller sans-serif;
    padding: 3px;
    text-align: center;
    color: #000000;
}
p{
    color: #000000;
}
p.a{
   font-size: 17px;
   font-weight: bold;
   color: #000000;
}
p.b{
  padding-top:11px;
  color: #000000;
}
p.c{
  font-weight: bold;
  font-style: italic; 
  font-size: large;
  text-align: center;
  padding-top:15px;
  color: #000000;
}
</style>
<p class="a">Pengesahan UU (Undang-Undang) Cipta Kerja atau dikenal dengan UU Omnibus Law yang diwarnai dengan aksi demo penolakan terhadap pengesahan UU tersebut. Alasannya, disinyalir undang-undang ini terlalu cepat untuk disahkan selain itu banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan bersifat merugikan bagi kaum buruh di Indonesia. Seperti yang diketahui, UU Cipta Kerja ini terdiri dari beberapa cluster undang-undang, salah satunya memuat undang-undang tentang Perseroan Terbatas (PT).</p>
<p>Hal di atas merupakan latar belakang dari Himpunan Mahasiswa (HIMA), Magister Kenotariatan Universitas YARSI (MKn-UY) mengadakan Webinar Nasional dengan mengusung tema tentang Hukum Perusahaan, Kamis (3/12/2020) yang diikuti sekitar 500 orang peserta secara online melalui aplikasi Zoom Meeting dan ditayangkan secara live streaming di YouTube: Yarsi TV. Acara ini adalah webinar ke-7 (tujuh) Prodi MKn-UY dengan judul “Analisis Yuridis Pendirian Perseroan Terbatas dalam UU Cipta Kerja”.</p>
<p>HIMA MKn-UY, sejak Oktober 2020 telah berganti kepengurusan dari Arif Triwibowo, SH. dan kawan-kawan (periode 2019-2020) kepada pengurus baru, Ragan Varian Antariksa, S.H  dan kawan-kawan (periode 2020-2021). Webinar ini menjadi kegiatan pertama bagi pengurus baru yang juga didukung oleh para mahasiswa Peminat Hukum Perusahaan MKn-UY dan bersinergi dengan target kinerja Prodi MKn-UY dalam bidang kemahasiswaan.</p>
<figure>
<img decoding="async" src="https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2020/12/Webinar-HIMA-MKn-UY-2.jpg" alt="Webinar HIMA MKn-UY-2" attachment="6737"><figcaption>Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D (Rektor UY) membuka acara Webinar Nasional dengan mengusung tema tentang Hukum Perusahaan, Kamis (3/12/2020).</figcaption></figure>
<p class="b">Ragan Varian Antariksa, S.H. selaku ketua HIMA MKn-UY yang baru, menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Dr. Endang Purwaningsih, S.Hum., M.Hum, M.Kn. (Kepala Program Studi Magister Kenotariatan Universitas YARSI) yang telah memberikan bimbingan dan support atas keberlangsungan Webinar Nasional HIMA MKn-UY ini./</p>
<p><p>Ragan juga menjelaskan, sebelumnya pada Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, persyaratan pendirian PT haruslah berjumlah minimal 2 orang pendiri dan akta pendiriannya harus dibuat secara otentik oleh Notaris. Syarat ini, berlaku untuk PT biasa maupun UKM. Sehubungan dengan hal tersebut terjadi perubahan konsep dalam pendirian PT bagi UKM pada UU Cipta Kerja, dimana untuk mendirikan PT bagi UKM cukup didirikan oleh 1 (satu) orang saja dan cukup menggunakan pernyataan pendirian dan kepemilikan saham.</p>
<p>“Hal itu dinilai bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya dalam hal pendirian PT. Oleh karena hal tersebut, maka webinar ini tentu menarik untuk ditelaah dan dikaji bersama baik bagi para pelaku usaha UKM dan juga bagi pakar-pakar hukum,” ucap Ragan.</p>
<figure>
<img decoding="async" src="https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2020/12/Webinar-HIMA-MKn-UY-3.jpg" alt="Webinar HIMA MKn-UY-3" attachment="6738"><figcaption>Dr. Endang Purwaningsih, S.Hum., M.Hum, M.Kn. (Kepala Program Studi Magister Kenotariatan Universitas YARSI) dan Ragan Varian Antariksa, S.H. selaku ketua HIMA MKn-UY yang baru.</figcaption></figure>
<p class="b">Pada kesempatan ini pula, Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D (Rektor UY) membuka acara, dalam sambutannya rektor sangat mengapresiasi atas kerja keras HIMA MKn-UY yang baru hingga webinar ini dapat terlaksana. Rektor juga mengucapkan terima kasih atas narasumber yang hadir diantaranya Dr. Ahmad Redi, SH., MH. (Ketua Program Studi S-1 Fakultas Hukum, Universitas Tarumanegara), Dr. Abdul Salam, SH., MH. (Dosen Hukum Perdata, Universitas Indonesia), Dwi Karti Handayani, S.P., MM. (Pelaku UKM/Usaha Kecil dan Mikro Yogyakarta), Dr. Chandra Yusuf, SH., LLM., MBA., MMgt. (Lawyer dan Dosen Magister Kenotariatan, Universitas YARSI), Frengki Hardian, SH., M.Kn., Ph.D (Notaris dan Dosen Magister Kenotariatan, Universitas YARSI), dan Taufik, SH, (Mahasiswa Magister Kenotariatan, Universitas YARSI), serta dipandu oleh Faisal Salim, SH. (Mahasiswa MKn-UY) sebagai Moderator.</p>
<p>Prof. Fasli Jalal mengatakan sebuah keprihatinan betapa berdarah-darahnya kelahiran Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebagaimana diketahui bahwa keinginan untuk membuka lapangan kerja merupakan bagian penting dari tugas pemerintah dan DPR membuat regulasi yang ramah bagi masyarakat yang sekaligus dapat mengundang berbagai investor baik dalam maupun luar negeri agar mau berinvestasi di Indonesia.</p>
<p>“Kita tahu, uang kita di dalam negeri memang terbatas. Oleh karenanya kita berharap ada investasi-investasi dari luar negeri,” ujar Prof. Fasli Jalal.</p>
<p>“Namun, kita harus menjaga, apakah investasi itu relevan dengan kebutuhan yang dapat mengisi rongga-rongga yang belum terisi atau secara diam-diam mengambil apa yang sudah dilakukan oleh bangsa Indonesia,” ucap Prof. Fasli Jalal.</p>
<figure>
<img decoding="async" src="https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2020/12/Webinar-HIMA-MKn-UY-4.jpg" alt="Webinar HIMA MKn-UY-4" attachment="6739"><figcaption>Para narasumber (searah jarum jam): Dr. Chandra Yusuf, SH., LLM., MBA., MMgt.; Dr. Abdul Salam, SH., MH.; Dr. Ahmad Redi, SH., MH.; dan Faisal Salim, SH. sebagai Moderator.</figcaption></figure>
<p class="b">Atas kekhawatiran itu, Prof. Fasli Jalal meminta supaya pakar-pakar hukum Indonesia bisa menjawab secara hukum berbagai pertanyaan-pertanyaan kemanfaatan menjadi sangat penting untuk dipertimbangkan, siapa yang nantinya akan menerima semua manfaat dari investasi tersebut. Biasanya investasi harus landed pada usaha yang taat pada aturan main, juga termasuk dari sisi legal (hukum).</p>
<p>“Jadi, analisis legal yang bagaimana pendirian usaha mikro dan menengah ini dalam UU Cipta Kerja, tentu menjadi salah satu bagian, karena undang-undang dibuat untuk merubah hal-hal yang dianggap menghambat selama ini dengan asumsi kalau undang-undang itu disahkan tentu ramah terhadap investor, urusannya dipermudah, tidak berbelit-belit, dan mereka fokus terhadap memajukan usahanya,” urai Prof. Fasli Jalal.</p>
<figure>
<img decoding="async" src="https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2020/12/Webinar-HIMA-MKn-UY-5.jpg" alt="Webinar HIMA MKn-UY-5" attachment="6740"><figcaption>Narasumber (dari kiri): Frengki Hardian, SH., M.Kn., Ph.D; Taufik, SH,; dan Dwi Karti Handayani, S.P., MM.</figcaption></figure>
<p class="b">Rektor UY berharap, dengan dilaksanakannya Webinar Series MKn-UY ini, para peserta lebih memahami materi-materi yang disajikan oleh para narasumber, terutama dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga HIMA MKn-UY ke depannya dapat terus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat serta mendukung kegiatan belajar mengajar di Universitas YARSI maupun di berbagai kampus lainnya.(ART/EDG)</p>
<p class="c">“Universitas YARSI, Islami dan Berkualitas”</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
