<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Muhammad Akhyar Adnan &#8211; Universitas YARSI</title>
	<atom:link href="https://www.yarsi.ac.id/tag/muhammad-akhyar-adnan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.yarsi.ac.id</link>
	<description>Smart Campus That You Can Rely On</description>
	<lastBuildDate>Wed, 13 Aug 2025 02:39:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2025/02/cropped-YARSI-KOTAK-e1739161183276-32x32.png</url>
	<title>Muhammad Akhyar Adnan &#8211; Universitas YARSI</title>
	<link>https://www.yarsi.ac.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Skandal Penyalahgunaan Bansos di Indonesia: Analisis Penyebab, Tanggung Jawab, dan Solusi Hukum</title>
		<link>https://www.yarsi.ac.id/skandal-penyalahgunaan-bansos-di-indonesia-analisis-penyebab-tanggung-jawab-dan-solusi-hukum?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=skandal-penyalahgunaan-bansos-di-indonesia-analisis-penyebab-tanggung-jawab-dan-solusi-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M.]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Aug 2025 02:38:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pakar]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Akhyar Adnan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.yarsi.ac.id/?p=21314</guid>

					<description><![CDATA[Pendahuluan Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu pilar utama kebijakan sosial pemerintah Indonesia untuk menanggulangi kemiskinan dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat rentan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (1) UUD [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pendahuluan<br />
</strong>Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu pilar utama kebijakan sosial pemerintah Indonesia untuk menanggulangi kemiskinan dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat rentan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dirancang untuk memberikan jaring pengaman sosial bagi masyarakat miskin ekstrem. Namun, laporan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2025 mengungkap fakta memalukan: dari 10 juta rekening penerima bansos, 27.932 di antaranya adalah pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), 7.479 dokter, dan lebih dari 6.000 manajer.</p>
<p>Lebih jauh, 571.410 penerima bansos terdeteksi menggunakan dana tersebut untuk judi <em>online</em>, dengan total transaksi mencapai Rp957 miliar, terutama di Jawa Barat. Fenomena ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam penyaluran bansos, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengkhianati prinsip keadilan sosial.</p>
<p>Esai ini akan menganalisis penyebab masalah, pihak yang paling bertanggung jawab dengan fokus mendalam pada Kementerian Sosial (Kemensos), serta mengusulkan solusi dan penegakan hukum untuk mengatasi skandal ini.</p>
<p><strong>Penyebab Fundamental Skandal Penyalahgunaan Bansos<br />
</strong>Skandal ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari sejumlah kelemahan sistemik yang saling terkait.</p>
<p>Berikut adalah analisis mendalam tentang penyebab utama:</p>
<p><strong>Kelemahan Data dan Verifikasi<br />
</strong>Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kemensos, menjadi tulang punggung penyaluran bansos. Namun, DTKS memiliki kelemahan struktural: data sering kali usang, tidak diperbarui secara real-time, dan kurang terintegrasi dengan basis data lintas lembaga seperti BPJS Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pajak, atau PPATK. Akibatnya, individu dengan profesi mapan seperti pegawai BUMN, dokter, atau manajer masih tercatat sebagai penerima bansos, meskipun mereka tidak memenuhi kriteria kemiskinan ekstrem sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018. Selain itu, verifikasi lapangan oleh pemerintah daerah (Pemda) sering kali tidak memadai, memungkinkan manipulasi data seperti pendaftaran penerima fiktif atau NIK tidak valid. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2021 mencatat kerugian negara Rp6,93 triliun akibat penyaluran bansos yang salah sasaran, menunjukkan bahwa masalah ini bukanlah hal baru.</p>
<p><strong>Korupsi dan Maladministrasi</strong><br />
Penyalahgunaan bansos juga terkait dengan praktik korupsi dan maladministrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Oknum pejabat Kemensos dan aparat lokal kerap memanfaatkan wewenang untuk memalsukan data atau memotong dana bansos. Kasus korupsi bansos pada 2020-2021, yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, menjadi contoh nyata bagaimana dana bansos dialihkan untuk kepentingan pribadi atau politik. Selain itu, bansos sering dipolitisasi, seperti digunakan untuk kepentingan kampanye pilkada di daerah seperti Jawa Barat dan Lampung, sebagaimana ditemukan oleh KPK dan Ombudsman RI.</p>
<p><strong>Rendahnya Literasi Keuangan Penerima<br />
</strong>Penyalahgunaan bansos untuk judi online, terutama di Jawa Barat, menunjukkan rendahnya literasi keuangan di kalangan penerima. PPATK melaporkan bahwa 78.000 penerima bansos aktif bermain judi online pada semester pertama 2025, dengan 603.999 keluarga penerima manfaat (KPM) terlibat dalam transaksi mulai dari ratusan ribu hingga lebih dari Rp100 juta. Bahkan, 56 rekening penerima bansos memiliki saldo di atas Rp50 juta, yang jelas bertentangan dengan profil penerima bansos. Fenomena ini diperparah oleh maraknya platform judi online ilegal yang memanfaatkan kerentanan masyarakat miskin.</p>
<p><strong>Lemahnya Pengawasan dan Koordinasi Lintas Lembaga<br />
</strong>Kurangnya koordinasi antara Kemensos, Pemda, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kepolisian menyebabkan minimnya pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan bansos. Ombudsman RI mencatat bahwa penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran merupakan bentuk maladministrasi, termasuk penyimpangan prosedur dan penundaan penyaluran. Selain itu, mekanisme pengawasan internal Kemensos, seperti Inspektorat Jenderal, dan eksternal seperti BPK, belum cukup efektif mencegah penyelewengan.</p>
<p><strong>Pihak yang Paling Bertanggung Jawab: </strong></p>
<p>Fokus pada Kementerian Sosial<br />
Di antara semua pihak yang terlibat, Kementerian Sosial memikul tanggung jawab terbesar karena peran sentralnya dalam pengelolaan DTKS, verifikasi data, dan pengawasan bansos.</p>
<p>Berikut adalah analisis mendalam tentang kegagalan Kemensos dan dampaknya:</p>
<p><strong>Kelemahan Pengelolaan DTKS<br />
</strong>DTKS adalah fondasi penyaluran bansos, namun sistem ini memiliki sejumlah kelemahan:</p>
<p><em>Data Usang dan Tidak Terintegrasi</em>:<br />
DTKS tidak diperbarui secara real-time, sehingga individu yang telah meningkat status ekonominya tetap tercatat sebagai penerima. Integrasi dengan data lintas lembaga seperti PPATK atau OJK minim, sehingga profesi atau penghasilan penerima tidak terdeteksi.</p>
<p><em>Manipulasi Data:<br />
</em>Laporan BPK menunjukkan adanya NIK fiktif atau penerima yang sudah meninggal dalam DTKS, menandakan lemahnya validasi data. Oknum petugas Kemensos atau aparat desa sering kali memasukkan data tidak valid untuk kepentingan tertentu.</p>
<p><em>Kapasitas Teknologi Terbatas:<br />
</em>DTKS belum memanfaatkan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) atau analitik data untuk mendeteksi anomali, seperti rekening dengan saldo besar atau transaksi mencurigakan.</p>
<p><strong>Lemahnya Verifikasi Data</strong><br />
Kemensos bergantung pada Pemda untuk verifikasi lapangan, tetapi proses ini sering kali tidak konsisten. Instruksi Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 2025 untuk ground-checking triwulan ketiga menunjukkan bahwa verifikasi sebelumnya tidak memadai. Kurangnya sumber daya manusia dan pelatihan bagi petugas verifikasi di tingkat lokal memperburuk masalah, memungkinkan individu seperti dokter atau manajer lolos sebagai penerima.</p>
<p><strong>Minimnya Pengawasan Pasca-Penyaluran</strong><br />
Kemensos tidak memiliki mekanisme efektif untuk memantau penggunaan dana bansos setelah disalurkan. Temuan PPATK tentang penggunaan bansos untuk judi online menunjukkan tidak adanya pelacakan transaksi atau edukasi wajib bagi penerima. UU 13/2011 mewajibkan penerima menggunakan bansos untuk kebutuhan dasar, tetapi Kemensos tidak memiliki sistem pelaporan atau sanksi untuk memastikan kepatuhan.</p>
<p><strong>Korupsi dan Maladministrasi Internal</strong><br />
Kasus korupsi bansos 2020-2021 menunjukkan adanya kelemahan internal dalam Kemensos, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tinggi. Meskipun kasus ini telah ditangani, temuan PPATK 2025 menunjukkan bahwa reformasi internal belum sepenuhnya efektif. Inspektorat Jenderal Kemensos belum mampu mencegah praktik maladministrasi seperti penyaluran bansos kepada pihak yang tidak berhak.</p>
<p>Pihak Lain yang Ikut Bertanggung Jawab<br />
Meskipun Kemensos adalah pihak utama, beberapa institusi dan pihak lain juga berkontribusi pada masalah ini:</p>
<p><em>Pemerintah Daerah (Pemda):<br />
</em>Pemda, terutama di Jawa Barat, gagal melakukan verifikasi lapangan yang memadai, memungkinkan data DTKS tidak akurat. Politisasi bansos di tingkat lokal juga memperparah masalah.</p>
<ol>
<li><em>Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri):<br />
</em>Kemendagri kurang efektif dalam mengawasi Pemda dan mengintegrasikan data NIK dengan DTKS untuk mencegah penerima fiktif.</li>
<li><em>PPATK dan OJK:<br />
</em>Kedua lembaga ini memiliki peran preventif dalam mendeteksi transaksi mencurigakan, tetapi koordinasi dengan Kemensos masih kurang proaktif.</li>
<li><em>Kepolisian:<br />
</em>Satuan siber kepolisian belum cukup agresif menindak platform judi online yang menyerap dana bansos.</li>
<li><em>Penerima Bansos yang Tidak Jujur:<br />
</em>Individu seperti pegawai BUMN atau dokter yang memalsukan data untuk menerima bansos turut bertanggung jawab.</li>
<li><em>Penyedia Platform Judi Online:<br />
</em>Platform ilegal ini memanfaatkan kerentanan penerima bansos, terutama di Jawa Barat, untuk menarik transaksi.</li>
</ol>
<p><strong>Dampak Skandal Penyalahgunaan Bansos<br />
</strong>Skandal ini memiliki konsekuensi serius:</p>
<p><em>Ketidakadilan Sosial:<br />
</em>Bansos yang seharusnya menyasar masyarakat miskin ekstrem malah diterima oleh kelompok yang tidak berhak, mengurangi jatah bagi yang membutuhkan.<br />
Kerugian Keuangan Negara: Penyaluran bansos yang salah sasaran dan penyalahgunaan untuk judi online menyebabkan kerugian miliaran rupiah, merujuk pada temuan BPK sebelumnya.</p>
<p><em>Erosi Kepercayaan Publik:<br />
</em>Skandal ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, terutama karena bansos dianggap sebagai wujud nyata keadilan sosial.</p>
<p><strong>Dampak Sosial Negatif:<br />
</strong>Penggunaan bansos untuk judi online memperburuk kondisi ekonomi penerima, menciptakan lingkaran kemiskinan baru, dan meningkatkan risiko kriminalitas.</p>
<p>Solusi untuk Mengatasi Masalah<br />
Untuk mengatasi skandal ini, diperlukan reformasi menyeluruh dengan fokus pada perbaikan peran Kemensos dan koordinasi lintas lembaga. Berikut adalah langkah-langkah spesifik:</p>
<p><strong>Reformasi Pengelolaan DTKS </strong></p>
<p>Pembaruan Real-Time: Kemensos harus mengembangkan DTKS berbasis cloud dengan pembaruan data real-time, mirip sistem e-KTP Kemendagri. Integrasi dengan data pajak, BPJS Ketenagakerjaan, dan PPATK dapat mendeteksi profesi atau penghasilan penerima.</p>
<p><em>Analitik Data dan AI:</em> Gunakan kecerdasan buatan untuk mengidentifikasi anomali, seperti rekening dengan saldo besar atau transaksi judi online.</p>
<p><em>Transparansi Data:</em> Publikasikan data penerima bansos secara anonim melalui portal terbuka untuk memungkinkan pengawasan publik, seperti pada aplikasi Cek Bansos.</p>
<p><strong>Peningkatan Verifikasi<br />
</strong><em>Verifikasi Lintas Lembaga:<br />
</em>Kemensos harus bekerja sama dengan PPATK, OJK, dan Direktorat Jenderal Pajak untuk memverifikasi status ekonomi penerima sebelum penyaluran.</p>
<p><em>Peningkatan Kapasitas Petugas:<br />
</em>Latih petugas verifikasi di tingkat lokal dan alokasikan anggaran untuk ground-checking rutin setiap triwulan.</p>
<p><em>Mekanisme Pelaporan Publik:</em> Perluas fungsi aplikasi Cek Bansos agar masyarakat dapat melaporkan penerima yang tidak layak, dengan jaminan anonimitas.</p>
<p><strong>Pengawasan Pasca-Penyaluran </strong></p>
<p><em>Pelacakan Transaksi</em>:</p>
<p>Koordinasikan dengan PPATK untuk memantau transaksi rekening penerima bansos secara berkala, dengan pemblokiran rekening yang menunjukkan aktivitas mencurigakan.</p>
<p><em>Edukasi Literasi Keuangan</em>:<br />
Luncurkan program pendampingan wajib bagi penerima bansos, dengan fokus pada penggunaan dana untuk kebutuhan dasar. Pendamping PKH dapat dilatih untuk memberikan edukasi ini.</p>
<p><em>Sanksi Administratif:</em> Terapkan pencabutan bansos bagi penerima yang menyalahgunakan dana, dengan mekanisme banding untuk memastikan keadilan.</p>
<p><strong>Pemberantasan Korupsi Internal </strong></p>
<p><em>Audit Internal Ketat:<br />
</em>Perkuat Inspektorat Jenderal Kemensos untuk audit rutin terhadap proses penyaluran bansos.</p>
<p><em>Whistleblower System</em>:<br />
Bangun sistem pelaporan internal yang aman bagi pegawai Kemensos untuk melaporkan penyelewengan.</p>
<p><em>Koordinasi dengan KPK:<br />
</em>Libatkan KPK untuk investigasi mendalam terhadap oknum pejabat yang terlibat dalam manipulasi data.</p>
<p><strong>Koordinasi Lintas Lembaga </strong></p>
<p><em>Pemda:<br />
</em>Wajibkan Pemda melakukan verifikasi lapangan setiap triwulan, dengan sanksi administratif seperti pemotongan dana alokasi umum (DAU) bagi yang lalai.</p>
<p><em>Kemendagri:</em><br />
Perketat pengawasan terhadap Pemda dan integrasikan data NIK dengan DTKS.</p>
<p><em>PPATK dan OJK:<br />
</em>Lakukan skrining rekening penerima bansos secara preventif dan blokir rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online.</p>
<p><em>Kepolisian:<br />
</em>Percepat penindakan terhadap platform judi online dan pelaku jual-beli rekening, terutama di Jawa Barat.</p>
<p><strong>Penegakan Hukum dan Sanksi<br />
</strong>Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera:</p>
<p><em>Kelalaian Distribusi Bansos (Kemensos dan Pemda</em>):<br />
Jika terbukti ada maladministrasi, pejabat dapat dijerat dengan Pasal 11 Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020. Jika melibatkan korupsi, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berlaku (pidana penjara 1-20 tahun, denda Rp50 juta-Rp1 miliar).</p>
<p><em>Penerima Tidak Jujur:<br />
</em>Individu yang memalsukan data untuk menerima bansos dapat dihukum berdasarkan Pasal 11 ayat (3) UU 13/2011 (pidana penjara maksimal 2 tahun, denda Rp50 juta).</p>
<p>Penyalahgunaan untuk Judi Online:<br />
Penerima yang menggunakan bansos untuk judi online dapat dijerat dengan Pasal 427 KUHP Baru (pidana penjara maksimal 3 tahun, denda Rp50 juta) atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE untuk jual-beli rekening (pidana penjara maksimal 10 tahun, denda Rp10 miliar).</p>
<p><em>Penyedia Judi Online:<br />
</em>Pelaku usaha judi online dapat dijerat dengan Pasal 43 ayat (2) UU 13/2011 (denda maksimal Rp750 juta) atau Pasal 45 ayat (2) UU ITE (pidana penjara maksimal 6 tahun, denda Rp1 miliar).</p>
<p><strong>Kesimpulan<br />
</strong>Skandal penyalahgunaan bansos yang terungkap pada 2025 adalah cerminan kegagalan sistemik dalam pengelolaan data, verifikasi, dan pengawasan, dengan Kementerian Sosial sebagai pihak yang paling bertanggung jawab karena perannya dalam mengelola DTKS dan penyaluran bansos. Kelemahan DTKS, minimnya verifikasi, kurangnya pengawasan pasca-penyaluran, dan potensi korupsi internal telah menyebabkan ketidakadilan sosial, kerugian negara, dan erosi kepercayaan publik. Pemda, Kemendagri, PPATK, OJK, kepolisian, penerima tidak jujur, dan penyedia platform judi online juga berkontribusi pada masalah ini. Untuk mengatasi skandal ini, Kemensos harus mereformasi DTKS dengan teknologi modern, meningkatkan verifikasi lintas lembaga, memperketat pengawasan, dan memberantas korupsi internal. Koordinasi lintas lembaga dan penegakan hukum berdasarkan UU Tipikor, UU 13/2011, KUHP Baru, dan UU ITE harus dilakukan secara tegas.</p>
<p>Fenomena ini sangat ironis. Dana yang dimaksudkan untuk mengangkat derajat manusia justru disalahgunakan untuk memperdalam jurang kemiskinan. Dengan reformasi menyeluruh dan tanggung jawab bersama, bansos dapat kembali menjadi alat nyata untuk mewujudkan keadilan sosial di Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Muhammad Akhyar Adnan<br />
</strong><em>Dosen Prodi Akuntansi, FEB Universitas Yarsi</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Masjid Berbasis IPTEK (SISTAMAS)</title>
		<link>https://www.yarsi.ac.id/pelatihan-penyusunan-laporan-keuangan-masjid-berbasis-iptek-sistamas?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pelatihan-penyusunan-laporan-keuangan-masjid-berbasis-iptek-sistamas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M.]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 May 2024 09:44:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[FEB-AKT]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntansi]]></category>
		<category><![CDATA[Andri Gunawan]]></category>
		<category><![CDATA[Auliffi Ermian Challen]]></category>
		<category><![CDATA[Dekan FEB.UY]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Ekonomi dan Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Hesty Juni Tambuati Subing]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Akhyar Adnan]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Yarsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.yarsi.ac.id/?p=15308</guid>

					<description><![CDATA[Pelatihan ini diiikuti oleh Ketua dan Bendahara 10 Takmir Masjid di sekitar Kampus Yarsi. Kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah mahasiswa aktifis Lembaga Dakwah Masjid Universitas Yarsi. Secara keselutuhan pelatihan [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pelatihan ini diiikuti oleh Ketua dan Bendahara 10 Takmir Masjid di sekitar Kampus Yarsi. Kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah mahasiswa aktifis Lembaga Dakwah Masjid Universitas Yarsi. Secara keselutuhan pelatihan diikuti oleh 21 peserta.</p>
<p>Pelatihan ini tergolong unik dan – sebagaimana diakui para peserta – baru sekali ini diadakan dan / atau diikuti mereka. Pilihan atas topik dan jenis pelatihan ini adalah berangkat dari penelitian Adnan (2013) yang menemukan bahwa ternyata terdapat dana Masjid yang menganggur (idle) dalam cukup besar. Penelitian tersebut dilakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan menyimpulkan antara lain, bahwa untuk DIY saja diperkirakan terdapat dana masjid yang menganggur sebesar Rp300 milyar, ‘berserakan’ di sekitar 6500an masjid yang ada. Bila dihitung secara agregat dalam skala nasional, tentu akan didapatkan dana yang jauh lebih besar, atau trilyunan. Masalahnya adalah, bahwa tidak ada info yang relatif pasti, tentang dana tersebut, karena umumnya Masjid tidak mempunyai system akuntansi dan pelaporan keuangan yang memadai.</p>
<p>Salah satu dampak yang terlihat adalah bahwa cukup banyak masjid yang kesulitan mencari dana untuk pembangunan atau renovasi, sehingga harus ‘mengemis’ di tengah jalan. Tetapi di sisi lain, ada sejumlah Masjid yang ternyata menyimpan dana melimpah.</p>
<p>Atas dasar itulah Akhyar mencoba membangun apa yang disebutnya sebagai Sistem Akuntansi Masjid (SISTAMA). Sebuah system akuntansi untuk Masjid yang relatif sederhana dengan memanfaatkan program Excel yang umumnya sudah dikenal dan dikuasai oleh semua pihak akhir-akhir ini. Dengan system ini, maka diharapkan: akan ada kesadaran menyusun Laporan Keuangan yang lebih sesuai dengan standar, teratur dan transparan. Pada gilirannya, akan didapatkan data dan info yang lebih valid tentang dana yang ada, baik di masing-masing masjid, maupun secara agregat, mulai per kecamatan, kabupaten / kota, provinsi bahkan nasional. Bila info ini diketahui, maka banyak hal yang dapat dilakukan di masa yang akan datang, demi kemakmuran Masjid.</p>
<p>Peserta yang diwakili oleh Drs. Soebari (Ketua DKM Masjid Muawanah) menyambut sangat gembira dan hangat pelatihan semacam ini, karena memang sangat diperlukan oleh Ta’mir atau Pengurus Masjid pada umumnya. Selanjutnya Soebari sangat berharap bahwa pelatihan seperti ini dapat dilanjutkan di masa yang akan datang.</p>

	<section class="section" id="section_313861167">
		<div class="section-bg fill" >
									
			

		</div>

		

		<div class="section-content relative">
			
<h3 style="text-align: center;"><strong>Galeri Dokumentasi Acara</strong></h3>

  
    <div id="gallery-1679968624" class="slider slider-auto-height row-collapse slider-nav-simple" data-flickity-options='{&quot;imagesLoaded&quot;: true, &quot;dragThreshold&quot; : 5, &quot;cellAlign&quot;: &quot;left&quot;,&quot;wrapAround&quot;: false,&quot;prevNextButtons&quot;: true,&quot;percentPosition&quot;: true,&quot;pageDots&quot;: false, &quot;rightToLeft&quot;: false, &quot;autoPlay&quot; : false}'>

  <div class="gallery-col col" >
          <div class="col-inner">
                        <div class="box has-hover gallery-box box-badge hover-dark">
              <div class="box-image" style="border-radius:6%;">
                <img fetchpriority="high" decoding="async" width="346" height="195" src="https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2024/05/Pelatihan-Penyusunan-Laporan-Keuangan-Masjid-4.jpg" class="attachment-medium size-medium" alt="" ids="15313,15314,15315,15316,15317" style="badge" lightbox="false" type="slider-full" slider_nav_style="simple" infinitive="false" image_radius="6" />                                                              </div>
              <div class="box-text text-left" >
                 <p></p>
              </div>
            </div>
                      </div>
         </div><div class="gallery-col col" >
          <div class="col-inner">
                        <div class="box has-hover gallery-box box-badge hover-dark">
              <div class="box-image" style="border-radius:6%;">
                <img decoding="async" width="299" height="168" src="https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2024/05/Pelatihan-Penyusunan-Laporan-Keuangan-Masjid-3.jpg" class="attachment-medium size-medium" alt="" ids="15313,15314,15315,15316,15317" style="badge" lightbox="false" type="slider-full" slider_nav_style="simple" infinitive="false" image_radius="6" />                                                              </div>
              <div class="box-text text-left" >
                 <p></p>
              </div>
            </div>
                      </div>
         </div><div class="gallery-col col" >
          <div class="col-inner">
                        <div class="box has-hover gallery-box box-badge hover-dark">
              <div class="box-image" style="border-radius:6%;">
                <img decoding="async" width="686" height="386" src="https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2024/05/Pelatihan-Penyusunan-Laporan-Keuangan-Masjid-2.jpg" class="attachment-medium size-medium" alt="" ids="15313,15314,15315,15316,15317" style="badge" lightbox="false" type="slider-full" slider_nav_style="simple" infinitive="false" image_radius="6" />                                                              </div>
              <div class="box-text text-left" >
                 <p></p>
              </div>
            </div>
                      </div>
         </div><div class="gallery-col col" >
          <div class="col-inner">
                        <div class="box has-hover gallery-box box-badge hover-dark">
              <div class="box-image" style="border-radius:6%;">
                <img loading="lazy" decoding="async" width="339" height="237" src="https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2024/05/Pelatihan-Penyusunan-Laporan-Keuangan-Masjid-5.jpg" class="attachment-medium size-medium" alt="" ids="15313,15314,15315,15316,15317" style="badge" lightbox="false" type="slider-full" slider_nav_style="simple" infinitive="false" image_radius="6" />                                                              </div>
              <div class="box-text text-left" >
                 <p>Suasana Peserta Mengikuti Penjelasan Teortitis</p>
              </div>
            </div>
                      </div>
         </div><div class="gallery-col col" >
          <div class="col-inner">
                        <div class="box has-hover gallery-box box-badge hover-dark">
              <div class="box-image" style="border-radius:6%;">
                <img loading="lazy" decoding="async" width="339" height="225" src="https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2024/05/Pelatihan-Penyusunan-Laporan-Keuangan-Masjid-6.jpg" class="attachment-medium size-medium" alt="" ids="15313,15314,15315,15316,15317" style="badge" lightbox="false" type="slider-full" slider_nav_style="simple" infinitive="false" image_radius="6" />                                                              </div>
              <div class="box-text text-left" >
                 <p>Suasana workshop SISTAMAS</p>
              </div>
            </div>
                      </div>
         </div></div>
		</div>

		
<style>
#section_313861167 {
  padding-top: 30px;
  padding-bottom: 30px;
}
</style>
	</section>
	
<p>Tim yang dipimpin oleh Muhammad Akhyar Adnan, PhD., MBA., SE., Ak., CA., CRP., CIB., beranggotakan Auliffi Ermian Challen S.E, Ak., M.Ak., CA., CPA., Hesty Juni Tambuati Subing, SE., M.Ak., Ak. dan Andri Gunawan, S.Pd. I, BA (Hons), M.Phil., telah berhasil melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) untuk Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Yarsi (UY), Sabtu, 18 Mei 2024 mulai pukul 08.00 sampai dengan pk 16.00 di lantai 4 Yarsi Tower.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
