Layanan Jaminan Mutu dan Akreditasi

Pusat Jaminan Mutu dan Akreditasi berkomitmen untuk meningkatkan budaya mutu dalam implementasi sistem jaminan mutu bagi seluruh unit kerja di lingkungan internal Universitas YARSI. Dalam pemenuhan komitmen tersebut PJM&A berkomitmen memberikan layanan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Universitas YARSI dalam bentuk kegiatan sebagai berikut :

  • Perubahan dokumen penjaminan mutu.
  • Pengadaan pelatihan dan workshop sistem penjaminan mutu.
  • Pengadaan pelatihan dan workshop akreditasi, baik nasional maupun internasional.
  • Mensosialisasi peraturan dan seluruh komponen sistem penjaminan mutu secara berkala.
  • Pendampingan penyusunan dokumen mutu bagi seluruh unit kerja.
  • Pendampingan pelaksanaan akreditasi.
  • Pendampingan pembuatan borang pembukaan program studi.

Siklus PPEPP

Penetapan Standar Dikti;

Pelaksanaan Standar Dikti;

Evaluasi (Pelaksanaan) Standar Dikti;

Pengendalian (Pelaksanaan) Standar Dikti; dan

Peningkatan Standar Dikti.

Siklus PPEPP

Implementasi Standar Dikti membentuk sebuah siklus yang mencakup Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan (PPEPP) Standar Dikti sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan. Di dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Dikti. Hal ini berarti bahwa kelima langkah utama tersebut harus ada dalam melaksanakan SPMI, bahkan merupakan hal terpenting dari SPMI di setiap perguruan tinggi. Mekanisme SPM Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas:

  1. Penetapan (P) Standar Dikti
  2. Pelaksanaan (P) Standar Dikti
  3. Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti
  4. Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti
  5. Peningkatkan (P) Standar Dikti

1. Penetapan (P) Standar Dikti
2. Pelaksanaan (P) Standar Dikti
3. Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti
4. Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti
5. Peningkatkan (P) Standar Dikti
1. Penetapan (P) Standar Dikti

Siklus pertama, Penetapan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan penetapan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Penetapan dibuktikan dengan dokumen-dokumen SPMI sebagai berikut:

  1. Kebijakan SPMI
  2. Manual SPMI
  3. Standar SPMI
  4. Formulir SPMI

2. Pelaksanaan (P) Standar Dikti

Siklus kedua, Pelaksanaan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan pemenuhan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Pelaksanaan dibuktikan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:SK Pengelola Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

  1. SK Pengelola Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
  2. SK Pengelola Unit Penjaminan Mutu (UPM)
  3. SK Pengelola Gugus Kendali Mutu (GKM)
  4. SK Auditor AMI

3. Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti

Siklus ketiga, Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar dengan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi. Evaluasi dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Evaluasi Eksternal (Akreditasi)
  2. Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi
  3. Audit Mutu Internal (AMI) Unit Kerja
  4. Evaluasi Ketercapaian Standar SPMI Evaluasi Proses Belajar Mengajar (PBM)
  5. Survei Kepuasan Pemangku Kepentingan Laporan Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas

4. Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti

Siklus keempat, Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan analisis penyebab standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi yang tidak tercapai untuk dilakukan koreksi. Pengendalian dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Rapat Tinjauan Manajemen
  2. Formulir Tindaklanjut AMI
  3. Hasil Tindaklanjut AMI
  4. Tindak Lanjut Evaluasi
  5. Rapat Koordinasi Pimpinan

5. Peningkatkan (P) Standar Dikti

Siklus kelima, Peningkatan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan perbaikan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti agar lebih tinggi daripada standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan. Pelaksanaan dibuktikan dengan kegiatan dan dokumen sebagai berikut:

  1. Benchmarkingke UKSW Salatiga Jawa Tengah
  2. Benchmarking Penjaminan Mutu PTS Se Jawa Tengah
  3. Kegiatan Pengembangan Unisnu Jepara
  4. Kegiatan Penjaminan Mutu di Lingkungan Unisnu Jepara
  5. Peningkatan Jumlah Beasiswa di Unisnu Jepara
  6. Penyusunan Pedoman di Lingkungan Unisnu Jepara