1. Latar Belakang

    Pusat Publikasi dan HKI Universitas YARSI merupakan salah satu pusat yang dibentuk Universitas YARSI di bawah naungan Lembaga Penelitian pada tahun 2021. Pusat HKI pertama kali didirikan pada tahun 2018 dengan nama Sentra Hak Kekayaan Intelektual Universitas YARSI berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 003/INT/SK/REK/UY/II/2018.

  2. Profil Pusat Publikasi dan HKI Universitas YARSI
    Ketua Pusat Publikasi dan HKI Universitas
    YARSI:Dr.Entin Nurhayati M.
    Staff Pusat Publikasi dan HKI :
    Yunita Anggraeni Achmadi, SE., MM
  3. Publikasi Ilmiah

    Saat ini Universitas YARSI memiliki 11 (Sebelas) jurnal berkala ilmiah yaitu:

    • Jurnal Kedokteran YARSI (Sinta 6) 
    • Jurnal ADIL (Sinta 5), 
    • Jurnal Psikogenesis (Sinta 4), 
    • Jurnal Teknologi Informasi YARSI (JTIY), J
    • urnal Ekonomi dan Bisnis (JEBA) (Sinta 4), 
    • Jurnal Bibliotech (Sinta 4), 
    • Majalah Kesehatan Pharmamedika (Sinta 5), 
    • Majalah Saintekes (Sinta 5), 
    • Jurnal Pajak, Akuntansi, Sistem Informasi dan Auditing (PAKSI), 
    • Jurnal Farmakologi YARSI, 
    • Jurnal Orientasi Bisnis dan Entrepreneurship (JOBS).
    • Kesebelas Jurnal berkala ilmiah tersebut berada dalam satu website yang dapat diakses melalui http://academicjournal.yarsi.ac.id
  4. Definisi Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas. Hak Kekayaan Intelektual terdiri dari Paten, Merk, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang dan Pengenalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hak Kekayaan Intelektual yang dilakukan di Universitas YARSI terdiri dari:
    • Hak Cipta adalah Hak Eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Hak Paten adalah Hak Eksklusif Inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
  5. Syarat dan Prosedur Pengajuan Hak Cipta:
    • Persyaratan pengajuan Hak Cipta:
    • Mengisi surat Permohonan
    • Mengisi Surat Pernyataan
    • Mengisi Surat Pengalihan Hak
    • Akta Pendirian Badan Hukum
    • KTP Pemohon dan Pencipta, KTM apabila Pencipta adalah mahasiswa
    • NPWP Perorangan/Perusahaan
    • Contoh Ciptaan
    • Contoh Ciptaan (link)
    • Membayar Pendaftaran Hak Cipta
  6. Prosedur Pengajuan HKI
    • Mengunduh formulir Pengajuan HKI disini
    • Mengisi formulir Permohonan pendaftaran Ciptaan serta membubuhkan materai Rp. 10.000,-
    • Mengisi formulir Surat Pengalihan Hak Cipta dan menandatangani serta membubuhkan materai Rp. 10.000,-
    • Mengisi Formulir Surat Pernyataan serta membubuhkan materai Rp. 10.000,-
    • Setelah Form di isi, cetak form dengan ukuran kertas F4/Legal
    • Menyerahkan KTP dan NPWP dalam bentuk pdf (apabila pencipta lebih dari 1, maka diwajibkan lampirkan juga KTP dan NPWP pencipta lainnya)
    • Apabila pencipta ada Mahasiswa hanya cukup lampirkan KTM dalam bentuk pdf
    • Menyerahkan Hasil Ciptaan via email ke: publikasi.hki@yarsi.ac.id dengan subject: Permohonan Hak Cipta…
  7. Daftar Hak Cipta Universitas YARSI dari Tahun 2017-2021

    No

    Tahun Perolehan Hak Cipta

    Jumlah

    1

    2

    3

    4

    5

    2017 (link ke rekap hak Cipta)

    2018

    2019

    2020

    2021

    2

    42

    119

    85

    39

  8. Formulir Permohonan Hak Cipta dapat di download disini

    Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
    Pusat Publikasi dan HKI Universitas YARSI
    Lembaga Penelitian Universitas YARSI Lantai 11
    Jl. Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510
    Telp. 021-4206674 ext 2055
    Email: publikasi.hki@yarsi.ac.id