VISI, MISI & TUJUAN
VISI PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN
Mewujudkan Program Studi Magister Kenotariatan yang Bermutu Tinggi, Mampu Bersaing dalam Fora Nasional dan Internasional sesuai Islam.
MISI PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN
- Menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai Islam.
- Mengembangkan ilmu Kenotariatan melalui pendidikan, penelitian, dan publikasi ilmiah dengan menjalin kerjasama baik nasional dan internasional, serta menerapkan hasilnya kepada masyarakat pengguna sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat sesuai Islam
- Menyiapkan calon notaris yang mampu menerapkan ilmu Kenotariatan bagi kepentingan masyarakat pengguna khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya sesuai Islam
- Mengembangkan sumberdaya manusia dan tata kelola yang dapat menjawab persoalan hukum di masyarakat serta memberi arah perubahan dalam rangka pembangunan berdimensi internasional yang adil dan beradab sesuai Islam.
TUJUAN
- Menghasilkan lulusan yang memiliki keterampilan dalam pembuatan aktaserta mempunyai kedalaman dalam ilmu hukum, memiliki jiwa kompetitifsesuaiislam dan mampubersaing secara nasionalmaupun internasional.
- Menghasilkan lulusan yang mampu berpikir analitis dankritis terhadap permasalahan-permasalahan hukum sertamelakukan pengembangan hukum kenotariatan sesuaiislam.
- Menghasilkan lulusan kompeten sebagai calon notaris yang mampu mengaplikasikan ilmu kenotariatan sesuai kebutuhan masyarakatnasional maupun internasional.
- Menghasilkan lulusan yang mampu menjawab persoalan hukum di masyarakat serta memberi arah perubahan dalam rangka pembangunan berdimensi internasional yang adil dan beradab sesuai Islam
VISI KEILMUAN
Menghasilkan calon notaris yang mampu menerapkan ilmu dan skill Kenotariatan bagi stakeholders sesuai dengan Islam.
PROFIL LULUSAN
PROFIL LULUSAN | KEMAMPUAN YANG DIMILIKI LULUSAN | |
Decision maker | Mampu memilih dan menunjuukkan akta-akta mana yang dieprlukan oleh klien dalam pelayanan yang layak sesuai etik profesi berdasarkan tugas jabatan di wilayah kerjanya | |
Communicator/fasilitator | Seseorang yang mampu mengkomunikasikan dan memfasilitasi kebutuhan pelayanan akta masyarakat umumnya dan klien khususnya, dengan pelbagai instansi terkait pembuatan akta dalam wilayah kerjanya | |
Manager | Seseorang yang dapat bekerja secara efektif dan harmonis dengan orang lain baik di dalam maupun di luar organisasi sistem pelayanan pembuatan akta | |
Lecturer/researcher | Seseorang yang mampu bertindak sebagai profesional dan ilmuwan, sertamelakukanpengembanganhukumkenotariatan yang senantiasa mampu mengembangkan diri sesuai kemajuan iptek melalui penambahan ilmu dan penelitian | |
Creator and inovator
|
Mampu berpikir analistis,kritisdan inovatifterhadappermasalahan-permasalahanhukum, memiliki kepekaan terhadap kebutuhan pelayanan hukum dalam pembuatan akta di lingkungannya untuk membuat perubahan dan solusi hukum | |
Community leader
|
Sebagai pejabat publik, karena kehormatan dan kepercayaan masyarakat, mampu mengetahui kebutuhan pelayanan perorangan maupun kelompok sehingga dapat berperan dalam memotivasi masyarakat untuk turut berpartisipasi meningkatkan kesadaran hukum masyarakat |
CAPAIAN PEMBELAJARAN
Capaian Pembelajaran | |
Pengetahuan (P) | |
P1 | Memiliki pengetahuan terintegrasi antara ilmu kenotariatan dengan nilai-nilai Agama Islam |
P2 | Menguasai bidang Ilmu danTeori Hukum atau jurisprudence secara mendalam dan utuh, sehingga dapat menjadi dasar untuk berpikir kritis terhadap penerapan Hukum Positif Indonesia; |
P3 | Menguasai teori dari bidang hukum Kenotariatan yang menjadi bahan kajian utama secara mendalam dan utuh, sebagai pengembangan dari bidang-bidang hukum dasar serta mampu menerapkan bidang hukum tersebut ke dalam penyelenggaraan tugas dan jabatannya antara lain Hukum Perkawinan, Hukum Benda, Hukum Pertanahan, Hukum Waris, Hukum Kontrak, Hukum Perusahaan, Hukum Jaminan, Hukum Perbankan, Hukum Bisnis, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Internasional. |
P4 | Menguasai metode penelitian hukum normatif atau sosiologis, baik dengan pendekatan inter atau multidisipliner. |
P5 | Menguasai teknik penulisan karya ilmiah hukum dalam bentuk tesis sesuai dengan etika akademik. |
P6 | Menguasai Peraturan Jabatan Notaris yang mencakup kewenangan dan tanggungjawab dari jabatan dan tugas notaris, kode etik jabatan notaris dan etika profesi |
P7 | Menguasai prinsip, struktur, prosedur pembuatan, teknik merumuskan kepentingan para pihak ke dalam akta otentik atau protocol notaris yang sah, dan menguasai bahasa Inggris |
P8 | Menguasai prosedur untuk melaksanakan tugas teknis pengadministrasian akta, yang paling sedikit mencakup pembuatan daftar akta, pembuatan laporan kepada instansi tertentu, pengesahan dan pembubuhan cap pada akta di bawah tangan, penitipan dokumen hukum, pembuatan repertorium akta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Sikap (S) | |
S1 | Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; |
S2 | Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika; |
S3 | Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; |
S4 | Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa; |
S5 | Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; |
S6 | Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; |
S7 | Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; |
S8 | Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; |
S9 | Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; |
S10 | Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan |
S11 | Menjalani kehidupannya sebagai seorang muslim yang saleh dan taat tanpa terikat ruang dan waktu |
Keterampilan Umum (KU) | |
KU1 | Mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah, penciptaan desain atau karya seni dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis atau bentuk lain yang setara, dan diunggah dalam laman perguruan tinggi, serta makalah yang telah diterbitkan dijurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional |
KU2 | Mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam menyelesaikan masalah di masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahliannya; |
KU3 | Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas; |
KU4 | Mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi obyek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitianyang dikembangkan melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin; |
KU5 | Mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humanioraberdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data; |
KU6 | Mampu mengelola, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan kolega, sejawat di dalam lembaga dan komunitas penelitian yang lebih luas; |
KU7 | Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; |
KU8 | Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data hasil penelitian dalam rangka menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. |
KU9 | Mampu membaca dan menulis (mengutip) huruf Al Qur’an sejalan dengan bidang ilmu kenotariatan |
KU10 | Mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja; |
KU11 | Mampu meningkatkan mutu sumberdaya untuk pengembangan program strategis organisasi; |
KU12 | Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesinya; |
KU13 | Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya; |
KU14 | Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya. |
Keterampilan Khusus (KK) | |
KK1 | Mampu bertindak sebagai pejabat publik yang mandiri, bertanggungjawab, sederhana, jujur, adil, berintegritas dan bermoral, profesional, menjaga kerahasiaan para pihak dalam perbuatan hukum, menjaga kepentingan dari pihak-pihak dalam perbuatan hukum, memiliki keterampilan kewirausahaan, menerapkan prinsip kehati-hatian berdasarkan spesifikasi kompetensi dan etika profesi yang tertuang di dalam kode etik jabatan notaris; |
KK2 | Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan profesi notaris, dengan menerapkan metode berpikir yuridik yang logis, kritis, sistemik, dan kreatif, sehingga dapat menghasilkan akta otentik yang inovatif dan mengakomodasi kepentingan para pihak, yang bermanfaat bagi pengembangan profesi notaris atau aspek kewirausahaan; |
KK3 | Mampu merumuskan dan mengkomunikasikan pandangan kritis atas hasil kerja yang dibuat notaris dalam pelaksanan pekerjaannya, baik yang dilakukannya sendiri atau oleh rekan sejawat, dalam rangka pengembangan atau peningkatan mutu hasil kerja di bidang profesi notaris; |
KK4 | Mampu memimpin suatu tim kerja bekerjasama dengan rekan sejawat dalam memecahkan masalah yang terkait dengan profesi notaris, dan; |
KK5 | Mampu meningkatkan keahlian profesional kenotariatan secara berkelanjutan melalui pelatihan dan pengalaman kerja, pengembangan dan pemeliharaan jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan klien; |