Mengembangkan ilmu hukum selaras dengan dinamika pemerintahan dan perkembangan masyarakat yang berbasis pada metode ilmiah dan moralitas, untuk menghasilkan generasi ilmuwan hukum dan praktisi hukum berkualitas tinggi
Profil Lulusan Prodi Hukum Universitas YARSI
- Care Provider: Konsultasi hukum bagi masyarakat.
- Legal/Contract Drafter : Pembuat peraturan dan kontrak hukum yang professional pada instansi atau perusahaan.
- Problem Solver : Pemberi opini hukum dan solusi alternatif terhadap permasalahan hukum.
- Penegak Hukum : Jaksa, Hakim, Polisi, Adokat.
- Researcher /Lecturer (Peneliti) : Pengkaji permasalahan hukum yang sesuai dengan IPTEKS dan masyarakat.
Kode | Capaian Pembelajaran |
PENGETAHUAN (P) | |
P1 | Menguasai konsep teoretis tentang:
– ciri, struktur, dan teori Ilmu Hukum – sumber, asas, prinsip dan norma hukum – sistem atau tata hukum nasional Indonesia dan sejarah perkembangannya. |
P2 | Menguasai pengetahuan dasar tentang sejarah dan aspek teoretis bidang Hukum Positif Indonesia, yang paling sedikit mencakup Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional, Hukum Adat, Hukum Islam, baik aspek material atau substansial maupun formal atau prosedural. |
P3 | Menguasai pengetahuan tentang prinsip dan langkah penyelesaian masalah atau kasus hukum melalui penerapan metode penemuan hukum, yang merupakan dasar perumusan beberapa bentuk dokumen elementer hukum, yaitu paling sedikit berupa dokumen memorandum hukum, dokumen hukum untuk beracara, dokumen hukum kontrak, dan dokumen hukum yang berfungsi regulatif seperti peraturan perusahaan dan beschikking. |
P4 | Menguasai pengetahuan dasar tentang metode penelitian hukum dengan menggunakan metode berpikir logis dan kritis. |
P5 | Menguasai konsep umum pengetahuan filsafat hukum, sosiologi hukum, dan perbandingan hukum agar dapat memahami hukum secara kontekstual, sistemik, dan utuh. |
P6 | Menguasai pengetahuan dasar tentang metode penelitian hukum dengan menggunakan metode berpikir logis dan kritis. |
P7 | Menguasai teknik perancangan peraturan dan kontrak sebagai instrumen penyelesaian masalah di tengah masyarakat. |
P8 | Menguasai pengetahuan bidang khusus ilmu hukum, antara lain bidang hukum pidana, hukum perdata/niaga, tata usaha negara, hukum acara, pada tingkat lanjut, serta bidang ilmu non-hukum yang relevan dengan pelaksanaan tugas sebagai pengemban profesi hakim. |
P9 | Menguasai pengetahuan dan teknik keterampilan beracara, meliputi keterampilan menginvestigasi, memeriksa dan melengkapi berkas, menyelidiki, menyidik, menuntut, melaksanakan penetapan atau putusan Pengadilan, dan mengawasi pelaksanaan penetapan atau putusan Pengadilan. |
P10 | Menguasai pengetahuan faktual tentang berbagai bidang Hukum Positif Indonesia, baik material maupun formal atau prosedural, serta perkembangannya untuk dapat menangani penyelesaian masalah atau kasus hukum yang dihadapi oleh klien. |
SIKAP (S) | |
S1 | Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; |
S2 | Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama,moral, dan etika; |
S3 | Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; |
S4 | Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa; |
S5 | Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; |
S6 | Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; |
S7 | Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; |
S8 | Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; |
S9 | Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan |
S10 | Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan. |
S11 | Menjalani kehidupannya sebagai seorang muslim yang saleh dan taat tanpa terikat ruang dan waktu |
S12 | Memiliki sikap melayani (caring) dan empati kepada pasien dan keluarganya. |
S13 | Menjaga kerahasiaan profesi terhadap teman sejawat, tenaga kesehatan, dan pasien. |
S14 | Menunjukkan sikap menghormati hak otonomi pasien, berbuat yang terbaik (beneficence), tidak merugikan (non-maleficence), tanpa diskriminasi, kejujuran (veracity) dan adil (justice). |
KETERAMPILAN UMUM (KU) | |
KU1 | Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya; |
KU2 | Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur; |
KU3 | Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; |
KU4 | Menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; |
KU5 | Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data; |
KU6 | Mampu memelihara dan mengembang-kan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya; |
KU7 | Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya; |
KU8 | Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; dan |
KU9 | Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. |
KU10 | Mampu menerapkan keterampilan sesuai ajaran Agama Islam:
a. Mampu membaca dan menulis (mengutip) huruf Al Qur’an sejalan dengan bidang keilmuannya b. Mampu menghafal dan memahami Al Quran juz 30 c. Mampu menjadi imam dalam shalat d. Mampu memberikan khutbah e. Mampu melakukan perawatan jenazah, mulai dari mengurus, memandikan, mengkafasni, serta menshalatkan jenazah |
KETERAMPILAN KHUSUS (KK) | |
KK1 | Mampu menyusun konsep penyelesaian masalah atau kasus hukum melalui penerapan metode berpikir yuridik berdasarkan pengetahuan teoretis tentang sumber, asas, prinsip, dan norma hukum dari berbagai bidang Hukum Positif Indonesia, yang merupakan keahlian dasar untuk menjalankan profesi hukum. |
KK2 | Mampu merumuskan ide secara logis, kritis, dan argumentatif di bidang Hukum Positif Indonesia dan mengkomunikasikannya secara lisan dan/atau tertulis, khusus dalam lingkup masyarakat akademik, sesuai dengan etika akademik. |
KK3 | Mampu mengambil keputusan secara akademik, mandiri dan bertanggungjawab dalam menyelesaikan masalah atau kasus hukum, serta mampu bekerjasama dengan sejawat. |
KK4 | Mampu bersikap etis, adil, taat hukum, peka, dan peduli terhadap lingkungan sosial dalam merancang dan menerapkan hukum. |
KK5 | Mampu menerapkan ilmu pengetahuan hukum pada tingkat lanjut, baik di bidang kekhususan ilmu hukum antara lain hukum pidana, hukum perdata/niaga, tata usaha negara, hukum acara, dan bidang-bidang non-hukum yang dianggap relevan dengan bidang tugas khusus sebagai pengemban profesi hakim. |
KK6 | Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan sebagai advokat dengan menerapkan metode berpikir yuridik, sehingga dapat menghasilkan karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan bidang profesi dan aspek kewirausahaan, sesuai dengan kode etik profesi. |
KK7 | Mampu berkontribusi dalam penegakkan, ketertiban, dan keadilan hukum bagi masyarakat tanpa membedakan latar belakang, kepentingan, status sosial, dan sejenisnya. |
KK8 | Mampu menerapkan metode penelitian dan penulisan hukum termasuk perkembangannya secara tepat, dalam membangun argumentasi yuridik yang sahih dan benar dalam proses penyusunan dan perumusan putusan hukum yang benar, tepat, adil dan berkepastian |