Hak Paten

 

Seperti hal nya hak cipta, untuk hak paten juga merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada penemu atas suatu invensi di bidang teknologi. Hak ini melindungi hasil penemuan agar tidak digunakan tanpa izin.

Jika dalam konteks perguruan tinggi ditemukan suatu inovasi, hak paten mendorong inovasi dan pengembangan teknologi baru agar penemu memiliki hak untuk memanfaatkan atau mengizinkan penggunaan hasil temuannya.

Hak paten juga memberikan perlindungan hukum terhadap invensi yang dihasilkan. Sehingga penelitian yang lebih inovatif dan bermanfaat akan semakin terwujud.