Yudisium

 

Penetapan status kelulusan mahasiswa dalam periode tertentu melalui rapat formal senat fakultas atau jurusan merupakan inti dari istilah yudisium. Rapat ini berfokus pada aspek legalitas untuk memastikan bahwa seluruh beban kredit semester telah terpenuhi. Dari yudisium akan dihasilkan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum mutlak bagi universitas dalam menerbitkan ijazah dan hak penggunaan gelar akademik bagi lulusannya.

Selain itu, untuk predikat kelulusan seperti Cum Laude atau Memuaskan, ditentukan secara definitif pada prosesi ini berdasarkan kalkulasi indeks prestasi kumulatif (IPK) terakhir. Jadi, perguruan tinggi perlu menjalankan fungsi pengawasan kualitas untuk memverifikasi bahwa mahasiswa tidak hanya tuntas secara materi, tetapi juga bersih dari tunggakan administratif maupun masalah etika. Momen ini dianggap sebagai garis finis birokratis yang memutus hubungan kewajiban akademis antara individu dan institusi.