Zona Parkir
Area khusus di lingkungan kampus yang ditetapkan sebagai tempat penitipan kendaraan bermotor sementara waktu disebut dengan zona parkir. Dibangunnya zona ini untuk mengonsentrasi alat transportasi pada satu titik agar tidak mengganggu jalur pedestrian maupun akses utama gedung.
Secara teknis, area ini harus dilengkapi dengan marka dan rambu yang jelas guna menjamin ketertiban tata ruang institusi.Penyediaan lahan ini merupakan bagian dari standar pelayanan sarana prasarana yang bertujuan menjaga keamanan dan kelancaran mobilitas civitas akademika.

