PABS dan virus influenza H3N2 serta H5N5

tjandra yoga aditama
Pada 25 November 2025 ini saya kembali menjadi pembicara pada Pelatihan Diplomasi Kesehatan Global Kementerian Kesehatan, yang kini diikuti para Direksi Rumah Sakit, Kepala Badan Karantina Kesehatan serta pejabat dilingkungan Kementerian Kesehatan.
Selain membahas tentang proses di WHO maka secara khusus saya sampaikan bahwa pasca pandemi ini ada dua aturan internasional yang amat penting bagi kita untuk antisipasi kemungkinan pandemi mendatang. Pertama adalah Amandemen “Internasional Health Regulation (IHR)” yang telah sepenuhnya selesai. Sudah melewati masa tenggang pula dan sudah berlaku resmi secara global sejak 19 September 2025. Aturan penting ke dua adalah disepakatinya “Pandemic Agreement” pada 20 Mei 2025, hanya saja kini masih berlanjut pembahasan lampirannya. Salah satu yang masih krusial dan dinegosiasi secara mendalam -dan mungkin alot- adalah aturan tentang “PABS (Pathogen access dan Benefit Sharing)”.
Setidaknya ada tiga aspek penting dari pembahasan PABS ini. Ke satu adalah prinsip dasar bahwa negosiasi amat diperlukan agar penanganan pandemi mendatang berpegang pada empat prinsip utama, cepat, jujur, adil dan berpijak pada solidaritas. Hal ke dua tentang PABS, untuk dapat melakukan respon segera dan efektif maka negara-negara harus dapat dengan segera mengidentifikasi patogen yang berpotensi menyebabkan pandemi, dan lalu menyerahkan bahan dan informasi genetiknya sehingga para pakar dunia dapat segera menghasilkan alat diagnosis, obat dan vaksinnya.   Nah, hal ke dua di atas harus dilakukan bersamaan dengan hal ke tiga, yaitu sistem PABS yang secara setara mengatur penyerahan patogen potensial dengan pembagian manfaat yang didapat dari penyerahan itu. Pembagian manfaat ini juga harus dilakukan dengan adil, cepat, jujur dan setara. Hanya dengan sistem PABS yang baiklah maka dunia akan siap menghadapi kemungkinan pandemi dimasa datang.
Saya juga banyak bahas tentang pandemi. Tentu kita memang belum tahu penyakit apa yang akan menjadi pemicu pandemi mendatang. Di hari-hari ini kita dihadapkan pada peningkatan kasus influenza di dunia, dimana setidaknya ada dua yang jadi perhatian, Pertama tentu adalah virus Influenza A H3N2 sub clade K (J.2.4.1) yang disebutkan telah mengalami 7 kali mutasi. Masih ada perbedaan pendapat apakah jenis baru ini dapat dicegah dengan vaksin influenza yang kini beredar. Ke dua adalah meninggalnya seorang pasien di Washington Amerika Serikat karena virus Influenza A H5N5, yang disebutkan sebagai kasus pertama di dunia , “the first recorded infection with this variant in a person globally.” Tentu kita harus ikuti perkembangan yang ada dengan waspada, walau memang belum tentu kasusnya akan meluas. Pertukaran informasi seperti inilah yang memang diharapkan terjadi dalam dua mekanisme terbaru dunia,  Amandemen “Internasional Health Regulation (IHR)” dan “Pandemic Agreement”
Prof Tjandra Yoga Aditama
Direktur Pascasarjana Universitas YARSI  /  Adjunct Profesor Griffith University
Penerima Rekor MURI April 2024, Penerima Penghargaan Paramakarya Paramahusada 2024 – PERSI dan Penerima Penghargaan Achmad Bakrie XXI 2025