Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini diketuai oleh Nelly Ulfah Anisariza, dengan anggota tim dosen yang terdiri atas Tresia Elda, Ely Alawiyah Jufri, dan Nurmaya. Kegiatan ini juga didukung oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas YARSI, yaitu Limas, Bimo, Eva, dan Adji.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya nyata dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan. Tim akademisi Fakultas Hukum Universitas YARSI menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan edukasi bertajuk “Penguatan Pemahaman Hukum melalui Program Sekolah Aman dari Kekerasan Seksual” di SMA Negeri 30 Jakarta Pusat. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif kepada warga sekolah—terdiri atas siswa, guru, dan tenaga kependidikan—mengenai batasan hukum, ragam bentuk kekerasan seksual, serta mekanisme perlindungan korban di lingkungan sekolah.
Kegiatan penyuluhan dilaksanakan melalui pendekatan persuasif dan partisipatif. Metode yang digunakan mencakup pemaparan materi (ceramah) sebesar 50% dan diskusi interaktif dua arah sebesar 50%. Untuk mengukur tingkat pemahaman dan penguasaan materi oleh peserta, tim pelaksana menerapkan instrumen pre-test dan post-test.
Program ini diusung untuk memberikan pemahaman mendalam bagi warga sekolah mulai dari siswa, guru, hingga tenaga kependidikan mengenai batasan hukum, bentuk-bentuk kekerasan seksual, serta mekanisme perlindungan korban di lingkungan sekolah.
Dalam pemaparannya, materi difokuskan pada landasan hukum seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) terkait pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.
Hasil dari kusioner yang dibagikan menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman Masyarakat setelah kegaiatan berlangsung. Pengetahuan peserta terkait definisi kekerasan seksual, bentuknya, hingga mekanisme rehabilitasi terhadap pelaku meningkat dratis me tingga sangat tinggi.
Melalui program ini, bagian dari komitmen Fakultas Hukum Universitas YARSI diharapkan SMAN 30 Jakarta Pusat dapat menjadi percontohan sekolah berkesadaran hukum tinggi yang secara aktif melembagakan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual demi masa depan generasi muda yang lebih baik.


