Integrasi Green Waqf dan Pariwisata Halal bukan sebuah Keniscayaan Melalui Basis Kota Wakaf

Green Waqf (wakaf hijau) merupakan pemanfaatan aset wakaf untuk mendukung tercapainya keseimbangan dan kelestarian ekologi, sekaligus memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Wakaf Hijau muncul sebagai inovasi terobosan dalam instrumen keuangan sosial Islam yang dirancang khusus untuk mengatasi tantangan lingkungan dan mendorong keberlanjutan. Wakaf Hijau berpotensi untuk memberikan dampak yang signifikan terhadap komunitas lokal dan alam, juga sejalan dengan nilai-nilai tradisional Islam. Saat dunia sedang menghadapi tantangan lingkungan yang meningkat. Beberapa contoh green waqf yaitu : Hutan Wakaf: Menjaga keseimbangan ekosistem, menyerap karbon, mencegah erosi, dan melindungi keanekaragaman hayati. Wakaf Sumber Air: Mengamankan akses air bersih, terutama di daerah rawan krisis air. Energi Terbarukan: Instalasi panel surya atau pembangkit listrik tenaga mikrohidro yang hasilnya mendukung kebutuhan masyarakat. Pertanian Organik: Lahan wakaf dikelola tanpa pestisida sintetis, mendukung ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat. Setiap inisiatif ini bukan hanya investasi jangka panjang, tetapi juga bentuk ibadah dan tanggung jawab ekologis umat Islam.

Pariwisata halal merupakan sektor strategis yang terus berkembang di Indonesia, seiring meningkatnya permintaan wisatawan Muslim terhadap layanan berstandar syariah. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pariwisata, mulai mengembangkan segmen pariwisata halal pada tahun 2015, menjadikannya sebagai salah satu program unggulan di kementerian tersebut. Sebagai bagian dari inisiatif ini, pemerintah membentuk tim percepatan pengembangan pariwisata halal. Hasil dari upaya ini, pada tahun 2019, Indonesia berhasil menduduki peringkat pertama bersama Malaysia dalam Global Muslim Travel Index (GMTI) untuk pariwisata halal (GMTI, 2019). Pemerintah menunjuk sepuluh daerah sebagai fokus pengembangan pariwisata halal, yaitu Aceh, Riau, Ke pulauan Riau, Sumatra Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur (Malang Raya), Lombok, dan Sulawesi Selatan (Makassar dan sekitarnya). Berdasarkan pencapaian pada tahun 2019, pemerintah mulai memperluas pengembangan pariwisata halal ke wilayah lain di Indonesia (Kementerian Pariwisata, 2019)

Laporan Global Muslim Travel Index (GMTI) 2023 menempatkan Indonesia peringkat pertama sebagai destinasi wisata halal terbaik di dunia, mengalahkan 140 negara lainnya. Prestasi ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berada pada posisi ke-2 dan Malaysia menempati posisi teratas. Hanya memang di tahun 2025 berdasarkan Global Muslim Travel Index (GMTI) 2025 yang dirilis Mastercard-Crescent Rating, Indonesia berada di posisi kelima. Indonesia di bawah Malaysia yang berada di urutan pertama, disusul Turki, Saudi Arabia, dan Uni Emirat Arab. Sehingga perlu dilakukan langkah strategis Agar Indonesia bisa masuk peringkat pertama lagi.

Tahun 2025 Direktorat Permbedayaan zakat dan wakaf menetapkan Sepuluh titik Kota Wakaf tersebar dari Jawa hingga Indonesia Timur. Lokasinya meliputi Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu di Jawa Barat; Kabupaten Kendal di Jawa Tengah; Kabupaten Kulon Progo di DI Yogyakarta; Kabupaten Maros di Sulawesi Selatan; Kota Ambon di Maluku; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat; Kota Semarang di Jawa Tengah; serta Kota Surabaya di Jawa Timur. Setelah sebelumnya tahun 2024 menetapkan ebam titik kota wakaf yang meliputi : Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Siak, Kabupaten Gunung kidul, Kabupaten wajo, Kota Padang dan Kota Tasik Malaya.

Tujuan program kota wakaf kemenag meliputi : (1) Meningkatkan produktivitas perekonomian sektor UMKM. Dengan memanfaatkan dana wakaf untuk investasi dalam sektor-sektor ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, diupayakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah. (2) Meningkatkan Kesejahteraan. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan, termasuk dalam bidang kesehatan dan pendidikan, dengan menggunakan sumber daya wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. (3) Meningkatkan Kualitas Pendidikan. Program ini berkomitmen untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota dengan memanfaatkan dana wakaf untuk membangun dan memperbaiki sarana pendidikan serta memberikan dukungan biaya pendidikan kepada peserta didik.(4)Peningkatan Kualitas Kesehatan. Program ini juga akan digunakan untuk memperkuat infrastruktur kesehatan di tingkat lokal, memberikan layanan kesehatan yang terjangkau, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan dalam masyarakat.

Berdasarkan pada tujuan di atas maka ada baiknya ditambahkan tujuan pengembangan Pariwisata Halal pada setiap kota wakaf. Karena dari 16 Kota wakaf yang sudah ditetapkan memliki potensi pariwisata halal yang sangat besar, mulai dari Aceh (bagian barat) hingga Maluku (Bagian timur). Data BPS untuk perjalana wisata Nusantara untuk Provinsi Aceh 1.7 Juta, Sumbar 1.8 Jut, Riau 2.2 Juta, Jawa Barat 18.3 juta, Jawa Tengah 11,5 Juta dan Sulawesi Selatan 3.4 Juta (BPS, Juli 2025).

Penulis melalui penelitian lapangan yang dilakukan mencoba menjajaki terkait integrasi green waqf dan Pariwisata Halal pada 3 kota wakaf yaitu Padang, Wajo dan Gunung Kidul melalui pendekatan Focus Group Discussion (FGD) dengan Stakeholder terkait antara lain : Dinas Pariwisata, pelaku usahan berbasi green waqf, Komite Daerah Ekonomi Keuangan Syariah (KDEKS), Kanwi Kemenag, BWI Perwakilan Kabupaten, Baznas Kabupaten dan lain sebagainya memberikan apresiasi positif untuk mengintegrasikan green waqf dan Pariwisata Halal pada Kota wakaf. Sehingga langkan ke depan diperlukan membentuk task force lintas lembaga (Kemenag, BWI, pemerintah daerah, kementerian pariwisata, lembaga keuangan syariah). Khusus di Gunung Kidul sudah mulai dirintis dengan Cluster Wakaf Greenhouse Melon. Hal ini Merupakan inisiatif kolaborasi Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Nazhir Wakaf Mulia dan berbagai pihak lain untuk memproduktifkan aset wakaf tanah.

Selain itu Kabupaten Wajo mulai menginisiasi hutan wakaf dan sudah dilakukan peletakkan batu pertama pengembangan hutan wakaf tersebut dan dibantu Yayasan Hutan Wakaf Bogor. Ditunggu gerakan green wakaf dengan integrasi pariwisata Halal untuk kota wakaf lainnya. Masyarakat Sejahtera dengan wakaf dan pariwisata halal.
Nurul Huda/Wakil Rektor IV Universitas YARSI/Ketua Lembaga Wakaf MES/Ketua ILUNI UI KWTTI