Setelah Badan Penyelenggara Haji (BPH) Mungkinkah Ditjen Zawa (Bagian 1)

Rapat paripurna DPR Tanggal 26 Agustus 2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh menjadi UU Haji dan Umrah. Sehingga  Badan Penyelengara haji menjadi setingkat Kementrian dengan nama Kementerian Haji dan Umrah. Konsekwensinya tentu pada Kementerian Agama tidak adalagi Direktorat Jendral (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

Harapan adanya Kementerian Haji dan Umroh adalah untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengelolaan haji serta umroh secara terpadu, mulai dari pembinaan, pelayanan, hingga jaminan keselamatan jemaah. Moga Kementerian bisa merealisasikan  pelayanan yang lebih cepat dan jelas, koordinasi antar lembaga yang lebih baik, serta penguatan diplomasi dengan Arab Saudi agar posisi Indonesia setara dengan adanya kementerian serupa di sana. Selain itu, diharapkan ada penguatan ekosistem ekonomi haji dan pencegahan kasus jemaah terlantar atau ditipu.

Ketiadaan Direktorat Jendral (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh, bisa jadi peluang untuk menaikkan derajat Zakat dan Wakaf dalam struktur kementerian Agama yang saat ini berada di bawah Ditjen Bimas Islam. Hal ini sangat dinantikan para pegiat Islamic Social Finance tentunya. Hal ini bukan tanpa alasan, jika melihat potensi zakat dan wakaf. Potensi zakat di Indonesia diperkirakan mencapai Rp327 triliun pada tahun 2024-2025 dan bisa mencapai Rp41 triliun pada tahun 2025. Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada tahun 2021 menyebutkan potensi wakaf uang tunai mencapai Rp180 triliun per tahun, dan pada Juli 2025 potensi ini diproyeksikan mencapai Rp181 triliun per tahun. Angka yang sangat fantastis jika bisa diwujudkan. Sebagai pembanding Hingga akhir 2024 total dana kelolaan BPKH mencapai Rp171,65 triliun, hanya saja ini realisasi, sedangkan untuk Zakat dan wakaf realisasi total pengumpulan ZIS-DSKL secara nasional mencapai Rp26,13 triliun hingga kuartal kedua (Q2) 2024. Jumlah ini mencatat kenaikan 68,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, aset wakaf uang mencapai Rp2,7 triliun, meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data tersebut, sangatlah wajar zakat dan wakaf atau ZISWAF dinaikkan derajatnya secara struktur negara untuk menjadi Direktorat Jendral (Ditjen) Zakat dan Wakaf dan ini tentu tidak sulit untuk direalisasikan. Langkah apa yang harus ditempuh untuk merealisasikan hal tersebut, bisa dilihat pada tlisan bagian berikutnya.

 

Nurul Huda/Wakil Rektor Universitas YARSI/Ketua Lembaga Wakaf MES