Mengenal Wakaf Korporasi : Guna Memperbesar Manfaat  Wakaf

Secara etimologi kata korporasi (Belanda: corporatie, Inggris: corporation, Jerman: corporation) berasal dari kata corporatio dalam bahasa latin. Corporare sendiri berasal dari kata “corpus” (Indonesia: badan), yang berarti memberikan badan atau membadankan. Secara terminologi korporasi yaitu perseorangan yang merupakan badan hukum, bisa juga dimaknai Suatu badan yang dapat mempunyai harta, hak, serta berkewajiban seperti seorang pribadi.

Wakaf secara etimilogi  Waqafa: Kata kerja yang berarti menahan, menghentikan, atau berdiri diam, atau bisa juga Al-Habs: Kata serumpun yang berarti menahan atau mencegah. Sedangkan Pengertian wakaf secara terminologi yaitu perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian hartanya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariah (UU  No 41 tahun 2004 Tentang Wakaf).

Wakaf perusahaan mengacu pada distribusi aset wakaf seperti uang tunai, saham, laba, dan dividen oleh pemohon yang terdiri dari individu, perusahaan, organisasi atau institusi dan distribusi manfaat yang berkelanjutan untuk kepentingan Masyarakat (Magda Ismail Abdel Mohsin, 2013). Secara sederhana, wakaf perusahaan juga dapat dipahami sebagai pengelolaan aset-aset wakaf dan pembagian hasil wakaf oleh badan usaha baik secara independen ataupun kerjasama dengan pihak lain (Abdullaah Jalil and Asharaf Mohd Ramli, 2014). Definisi ini dapat diuraikan lebih jauh ke dalam empat hal utama, yaitu: aset wakaf dan pengelolaan wakaf, pembagian wakaf dilanjutkan, entitas perusahaan, dan Independen atau kerjasama dengan pihak lain (J.Corp, 2008)

Pada tahap pertama wakaf perusahaan, entitas perusahaan akan menciptakan aset wakaf sendiri dengan menggunakan asetnya sendiri. Dalam situasi ini, entitas perusahaan dalam pembuat wakaf atau al-waqif itu sendiri. Aset wakaf dapat berupa aset keuangan seperti kas atau saham atau aset non-keuangan seperti bangunan atau tanah. Pada saat bersamaan, badan usaha mencalonkan dirinya sebagai wali amanat yang bertanggung jawab mengelola, memelihara dan menginvestasikan aset wakaf. Ini berarti bahwa entitas perusahaan juga merupakan nazir atau mutawalli dari aset wakaf. Entitas perusahaan kemudian dapat mencalonkan dirinya sebagai satu-satunya penerima manfaat atau salah satu penerima manfaat dari wakaf tersebut agar memiliki fleksibilitas dalam mengelola dan memanfaatkan hasilnya. Ini dikenal dalam yurisprudensi Islam sebagai al-Waqf ‘ala al-Waqif atau wakaf dibuat oleh pemilik/ pemilik itu sendiri. Praktik ini telah diizinkan oleh beberapa ahli hukum Islam (Huda, Santoso, 2019)

Peran Nazhir menjadi sangat penting, nazhir tidak hanya harus mampu mengelola aset wakaf yang diamanahkan padanya tapi nazhir juga harus mampu mengembangkannya. Kemampuan nazhir tersebut diwujudkan dengan kompetensi yang dimiliki baik komptensi terhadap perwakafan maupun kompetensi investasi terhadap aset wakaf yang dikelola. Bahasa sederhananya nazhir harus profesional. Nazhir yang ada di Indonesia mayoritas (±66 %) merupakan nazhir perorangan, sisanya dalam bentuk lembaga baik badan hukum maupun Organisasi.

Contoh Implementasi wakaf corporasi di Malaysia yang cukup berhasil dengan pendekatan saham wakaf yaitu Johor Corporation Berhad (JCorp). JCorp tidak menjual saham kepada individu atau organisasi seperti yang dilakukan dalam saham wakaf biasa. Sebaliknya JCorp sendiri yang mewakafkan saham-sahamnya. Misalnya, pada 3 Agustus 2006, JCorp melalui 3 anak perusahaannya telah mewakafkan saham miliknya dengan nilai aset sebesar RM 200 juta. Jcorp juga mewakafkan saham 75% dalam syarikat Tiram Travel yang menguruskan paket umrah dan haji. Selain dari Wakaf Korporat, JCorp juga menggunakan uang tunai sebagai wakaf benda bergerak untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada mereka yang membutuhkan, tidak dibedakan orang Islam dan non-Islam. Jcorp merealisasikan usaha ini dengan mendirikan Dana Klinik Waqaf An-Nur untuk tujuan pembangunan rumah sakit dan Klinik Wakaf An-Nur. di bawah pengelolaan Waqaf Annur. Sampai tahun 2007, Dana Klinik ini telah berhasil mempunyai lima rumah sakit dan klinik, yaitu Klinik Waqaf An-Nur Kotaraya di Johor Bahru, Hospital Waqaf An-Nur di Pasir Gudang Johor, Klinik Waqaf An-Nur Masjid Jamek Sultan Ismail di Batu Pahat Johor, Klinik Waqaf An-Nur Majlis Agama Islam Negeri Sembilan (MAINS) Seremban, Klinik Waqaf An-Nur Sungai Buloh Selangor (Fauza, 2015).  Sangat luar biasa bukan, bagaimana contoh nyata di negara lain dan Indonesia terkait wakaf korporasi ini, In syaa Allah pada tulisan berikutnya.

 

Nurul Huda
Wakil Rektor Universitas YARSI/Ketua Lembaga Wakaf MES/Ketua ILUNI UI SKSG KWTTI