Tarif Efektif Rata-rata (TER) merupakan metode baru untuk menghitung PPH 21 yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia mulai tahun 2024. Pemerintah mengatur kembali pemotongan PPH 21 dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPH pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi. TER bertujuan untuk menyederhanakan proses penghitungan PPh 21 dan membuat sistem perpajakan lebih adil.
Perubahan regulasi perpajakan di Indonesia menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan sistem yang lebih sederhana, transparan, dan akuntabel. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua kelompok masyarakat siap menghadapi perubahan tersebut. Guru akuntansi di SMK selaku pendidik mempunyai peran dalam mempersiapkan siswa agar memahami praktik nyata di dunia kerja yakni perpajakan perusahaan. Tingkat literasi pajak yang rendah di kalangan pendidik dapat berdampak pada terbatasnya transfer pengetahuan kepada peserta didik. Oleh karena itu, penting untuk membekali guru dengan keterampilan teknis mengenai perpajakan.
Pada tanggal 13 Agustus 2025, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Yarsi melaksanakan acara pengbadian kepada masyarakat di Kampus Universitas Yarsi dengan peserta Guru-Guru Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Akuntansi SMK Wilayah II Jakarta Pusat. Pelatihan ini diadakan dengan tema utama “Pelatihan Peningkatan Kompetensi PPh 21 TER dan Simulasi Coretax Bagi Guru-Guru MGMP Akuntansi SMK Wilayah II Jakarta Pusat” yang menjadi contoh nyata kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung peningkatan kualitas guru di bidang perpajakan.
Acara dimulai dengan sesi sambutan oleh Kepala Program Studi Akuntansi FEB Universitas Yarsi, Ibu Imelda Sari SE,M.Si, Ak. dilanjutkan oleh Ibu Hesty Juni Tambuati Subing SE, M.Ak, CSRS. selaku Wakil Dekan III FEB Universitas Yarsi, dan terakhir oleh Ibu Yenny Akmalia M.Pd selaku Ketua MGMP Akuntansi Wilayah II Jakarta Pusat. Beliau menyampaikan rasa terima kasih atas inisiatif Universitas Yarsi dalam menyelenggarakan kegiatan ini serta menekankan harapannya agar kerja sama ini dapat terus terjalin dan memberikan manfaat yang berkesinambungan bagi peningkatan kompetensi guru.
Setelah sesi pembukaan, dilanjutkan materi pertama Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Penerapan TER dengan pembicaranya adalah Ibu Elmanizar SE, Ak, MSi, CA. Peserta diberikan gambaran latar belakang perubahan pph 21, tujuan penerapan metode TER, dan tarif TER. Dilanjutkan dengan materi kedua oleh Bapak Dr. Masagus Asaari SE,M.Si,Ak, CA yakni Pengembangan Keterampilan SoftSkill dan Karir Siswa Akuntansi, yang memberikan motivasi kepada para guru untuk senantiasa belajar untuk dapat mengembangkan ilmu serta membimbing siswanya agar mempunyai kompetensi yang baik sehingga sukses dalam berkarir setelah lulus sekolah. Dan penyampaian materi ketiga disampaikan oleh Ibu Auliffi Ermian Challen SE, M.Ak, CA, CPA yakni praktik perhitungan pph 21 menggunakan TER. Peserta diberikan soal kasus untuk praktik langsung pada kertas kerja perhitungan pph 21 menggunakan TER. Pelatihan ini tentunya juga memberikan pengalaman baru bagi peserta untuk menggunakan aplikasi Coretax DJP. Peserta melakukan praktik langsung membuat bukti potong PPH 21, pengisian dan pelaporan SPT Masa PPH 21 pada aplikasi Coretax dengan dipandu oleh instruktur yang merupakan alumni Program Studi Akuntansi FEB UY dan bekerja sebagai konsultan pajak, Mba Lilli Riyanisa SE.
Sejumlah peserta bahkan menyampaikan kesan positifnya. Dina Siswanto dari SMKN 2 Jakarta menuturkan, “Acaranya sangat bagus menambah wawasan dan pengetahuan guru.” Hal senada disampaikan Drs. Somuntul Rumapea, M.Pd dari SMKN Fransiskus 2 yang menilai, “Terselenggara dengan baik, dan sangat bermanfaat untuk memperluas wawasan guru akuntansi.” Sementara itu, Theresia Emmy Widyawati, S.Pd dari SMKN 44 Jakarta menegaskan, “Penjelasan sangat baik sehingga saya pribadi memperoleh tambahan pengetahuan yang tentunya berguna bagi saya untuk mengajar.”
Pelatihan perpajakan ini menjadi model pengabdian kepada masyarakat yang berkelanjutan bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi, guru, dan praktisi pajak sangat diperlukan. Dunia pendidikan tidak boleh berjalan terpisah dari dinamika kebijakan publik, khususnya di bidang perpajakan. Ketika guru sudah dibekali pemahaman perpajakan yang memadai, mereka dapat mentransfer pengetahuan dan kompetensinya kepada siswa di sekolah. [Auliffi Ermian Challen]