Model Wakaf Saham syariah dan Perkembangannya

Instrumen wakaf bisa diintegrasikan dengan produk pasar modal seperti saham syariah, reksadana syariah, sukuk syariah ataupun Securities Crowdfunding (SCF) Syariah. Pada kesempatan tulisan kali ini akan diuraikan konsep wakaf saham syariah.

Ketentuan terkait wakaf secara hukum positif mulai dari Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004Tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang menunjukkan jenis obyek wakaf berupa saham.

Saham syariah dapat secara resmi dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah sesuai dengan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015. Hal ini menunjukkan bahwa emiten atau perusahaan publik tersebut telah memenuhi kriteria tertentu yang memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam operasionalnya.

Saham syariah juga dapat dipilih melalui kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017. Proses ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas dan keuangan emiten untuk memastikan bahwa saham-saham yang terpilih mematuhi prinsip-prinsip syariah dengan saksama.

Filantropi Islam di pasar saham adalah kegiatan filantropi Islam yaitu zakat, infak dan wakaf menggunakan efek saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sebagai objek dari filantropi. Pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 2017 yaitu zakat saham dan infak saham dan diikuti oleh kehadiran wakaf saham pada tahun 2019. Melalui filantropi Islam, investor syariah dapat memahami bahwa aset investasi saham yang dimiliki tidak terbatas hanya sebagai instrumen investasi namun juga dapat digunakan sebagai objek filantropi.

Wakaf saham dasar hukumnya dipersamakan dengan wakaf uang, hal ini terlihat dari Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia tanggal 11 Mei 2002. Fatwa DSN MUI ini memperluas cakupan harta benda wakaf, salah satu harta benda wakaf berupa saham dalam rangka mengakomodasi kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang terus berkembang. DSN MUI memperbolehkan wakaf saham dengan mempertimbangkan potensi kemaslahatan yang besar apabila saham diwakafkan kemudian diambil hasilnya (dividen) yang dapat digunakan untuk kesejahteraan umum sesuai prinsip syariat.

Wakaf saham merupakan kegiatan berwakaf yang objeknya adalah saham syariah yang tercatat di BEI atau keuntungan dari saham syariah yang tercatat di BEI. Jadi, tidak hanya saham itu sendiri yang dapat diwakafkan, tetapi juga keuntungan dividen atau capital gain dari suatu saham bisa diwakafkan. Saham syariah sebagai objek wakaf sudah diperbolehkan dalam Peraturan Perundangan-undangan sebagaimana tertulis pada Undang-undang Wakaf serta peraturan turunannya. Saham syariah juga diperbolehkan sebagai objek wakaf menurut prinsip syariah sebagaimana dijelaskan dalam fatwa MUI tentang Wakaf Uang tahun 2002.

International Islamic Fiqh Academy dalam konferensi ke 19 yang bertempat di Uni Emirat pada tanggal 1-5 Jumadil Ula 1430 H/ bertepatan dengan 26-30 April 2009 M mengeluarkan keputusan tentang wakaf saham. Konfrensi ini mengeluarkan keputusan yang berisi kebolehan melakukan wakaf saham dengan pertimbangan bahwa wakaf merupakan salahsatu pembahasan fikih yang terbuka lebar menerima ijtihad. Ia termasuk ibadah yang dapat dinalar (ma’qul al-ma’na) yang terikat dengan tujuan syara’, dengan tujuan mewujudkan kemaslahatan wakaf bagi wakif dan mauquf ‘alaih. (Keputusan Ijtihad International Islamic Fiqh Academy No. 181 (7/19) tentang Wakaf Saham, Cek, Hak-hak Ma’nawi dan Manfa’at, Pasal 1 )

Wakaf saham menurut Abdalloh yang dikutip Sahal et al. (2020) memiliki lima bentuk berdasarkan pada praktik yang ada di Perusahaan Efek dan Bursa Efek Indonesia. Kelima bentuk wakaf saham tersebut, Pertama, Harta wakaf yang diinvestasikan sebagai saham/modal pendirian perusahaan. Bentuk pertama wakaf saham ini berupa harta wakaf yang ada pada nazir ,bisa berupa uang untuk diproduktifkan dengan menginvestasikan harta wakaf tersebut sebagai saham/modal pendirian perusahaan. Bentuk wakaf saham ini menunjukkan saham yang bersumber dari harta wakaf untuk menjadi modal awal pendirian perusahaan.

Kedua, Harta wakaf yang dibelikan saham perusahaan yang telah berdiri, bentuk kedua wakaf saham ini berupa harta wakaf yang ada pada nazir dikelola dengan membelikan saham perusahaan yang sudah berdiri. Status harta wakaf saham ini menjadi bagian kepemilikan perusahaan yang sudah berdiri.

Ketiga, Harta wakaf yang diinvestasikan melalui pihak ketiga dengan menggunakan akad mudharabah dengan dibelikan portofolio saham. Bentuk ketiga wakaf saham ini berupa investasi harta wakaf melalui pihak ketiga misalnya perusahaan reksadana atau Anggota Bursa untuk pembelian portofolio saham. Sehingga dari harta wakaf tersebut bisa menjadi pemilik beberapa perusahaan di Bursa Efek Indonesia.

Keempat, Mewakafkan saham yang dimiliki seseorang, baik nilai pokok dilepas dari kepemilikan wakif maupun tidak dilepas kepemilikannya. bentuk keempat wakaf saham ini berupa saham yang dimiliki oleh individu atau perusahaan diwakafkan kepada lembaga nazir melalui Anggota Bursa. Saham yang diwakafkan berupa saham dan dividen, atau hanya dividen yang diwakafkan.

Kelima, Wakaf dalam bentuk keuntungan dari investor saham, bentuk kelima wakaf jenis saham ini berupa harta dalam bentuk keuntungan dari investor saham yang diwakafkan. Keuntungan investor saham tersebut adalah dividen yang selalu diterima investor ketika perusahaan mendapatkan keuntungan. Bentuk wakaf saham ini tidak merubah kepemilikan saham. Saham tetap dimiliki oleh investor (wakif), namun keuntungan saham atau dividen yang diwakafkan kepada lembaga nazir.

Pengembangan model wakaf saham dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dilakukan oleh Rini (2023) menjadi tiga model wakaf saham. Ketiga model wakaf saham tersebut, adalah sebagai berikut : Pertama, Model Wakaf Saham Melalui Saham Syariah, Model wakaf saham melalui saham syariah ini merupakan hasil analisis kritis terhadap model wakaf saham yang sudah dilaksanakan oleh Bursa Efek Indonesia. Salah satu bentuk analisis kritis tersebut dengan menambahkan keterangan dasar hukum Anggota Bursa bisa menerbitkan Sertifikat Wakaf Saham dan pembagian hasil investasi saham syariah yang diwakafkan.

Kedua, Model Wakaf Saham Melalui Dividen Tunai Saham Syariah, Aset yang diwakafkan berdasarkan model wakaf saham ini berupa keuntungan dari saham syariah yang akan diberikan kepada lembaga pengelola wakaf atau nazir melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS). Namun, dalam implementasi wakaf saham, model wakaf saham melalui keuntungan saham/dividen ini belum terlaksana

Ketiga, Model Wakaf Saham Melalui Uang, Urgensi model wakaf saham melalui uang menjadi salah satu solusi bagi pengembangan wakaf uang. Uang dalam model ketiga ini bukan saja uang yang langsung diterima dari wakif untuk pembelian saham wakaf, namun juga uang dari hasil pengelolaan wakaf uang yang dikelola oleh nazir. Sehingga model wakaf saham melalui uang menjadi penting untuk pengembangan wakaf uang. Hal ini berbeda dengan wakaf uang melalui saham, karena mauqufnya adalah uang yang disetorkan ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang dan dikelola oleh nazir. Pengelolaan oleh nazir ini bisa dalam kegiatan pembelian saham syariah. Sementara wakaf saham melalui uang, mauqufnya uang yang disetorkan ke Nazir melalui Anggota Bursa untuk langsung dilakukan pembelian saham. Sehingga yang dikelola oleh nazir adalah saham dan keuntungan dari saham untuk diberikan ke penerima manfaat wakaf.

Mari nazhir secara perlahan menambah pengerathuan instrumen integrasi wakaf dengan produk pasar modal syariah sebagai upaya mengembangkan portfolio aset wakaf yang dikelola yang pada akhirnya meningkatkan manfaat wakaf yang ditandai dari besaran yang diterma mauquf alaih ataupun jumlah mauquf alaih yang menrima manfaat wakaf. Saat ini ada 6 perusahaan sekuritas dan 5 lembaga wakaf yang menyediakan kemudahan berwakaf saham yaitu (1) MNC Sekuritas yang bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Rumah Zakat; (2) BNI Sekuritas yang bekerja sama dengan Global Wakaf; (3) Henan Putihrai Sekuritas yang bekerja sama dengan Global Wakaf; (4) Phillip Sekuritas yang bekerja sama dengan Dompet Dhuafa; (5) Panin Sekuritas yang bekerja sama dengan Dompet Dhuafa; dan (6) Samuel Sekuritas yang bekerja sama dengan PPPA Daarul Quran.

 

Nurul Huda/Wakil Rektor Universitas YARSI/Ketua Lembaga Wakaf MES/Ketua ILUNI UI KWTTI