Bapak dan ibu ,artificial intelegen (AI) bukan untuk menggantikan kreativitas pengrajin. Melainkan menjadi teknologi pendukung membantu digitalisasi desain bordir, pengembangan prototipe, penguatan branding, dan pengelolaan rantai pasok.
Manusia tetap jadi bagian penting. Konsep yang dikembangkan mengedepankan AI ditambah human touch, sehingga teknologi menjadi alat untuk memperluas kreativitas. Sementara identitas, pengalaman, dan keterampilan pengrajin tetap menjadi fondasi utama.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Yarsi,Prof. Dr. Endang Purwaningsih, SH.M.Hum.,M.Kn (Prof Endang) menyatakan semua itu saat melaksanakan penelitian di Sentra Bordir Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu,3 Oktober 2026.
Selanjutnya,jika sudah akrab dengan transformasi digital. Harus juga pahami aspek hukum berupa kesiapan legalitas dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Motif, desain, produk, hingga hasil inovasi digital perlu dipikirkan sejak awal agar tidak hanya bernilai secara estetis dan komersial. “Tapi juga memiliki kepastian perlindungan hukum.,” ingat Prof Endang.
Alumnus Doktor dari Universitas Airlangga mengatakan tujuan Universitas Yarsi datang gelar penelitian untuk mendorong strategi multi-channel dan penegasan karakter multikultural sebagai keunggulan kompetitif. Sehingga nantinya produk bordir lokal tidak berhenti sebagai produk kerajinan. Tapi dapat berkembang jadi produk kreatif inovatif, punya identitas, terlindungi, dan siap dikomersialkan.
Prof Endang menjelaskan tahapan penelitian meliputi, observasi dan analisis kebutuhan mitra, perancangan sistem berbasis AI. Lalu pengembangan prototipe melalui ko-kreasi lintas bidang hukum dan teknologi informasi. Kemudian uji coba di Sentra Bordir Tasikmalaya, hingga validasi efektivitas sistem dan kesiapan perlindungan HKI.
Pada kegiatan ini ,selain Memorandum of Agreement (MoA) langsung terealisasi dan berdampak, luaran yang ditargetkan hibah riset internal Yarsi 2026 antara lain, launching Bordirtasikmalaya.id , program komputer untuk desain prototipe produk bordir ko-kreasi berbasis AI dan human touch. Tidak ketinggalan perlindungan merek dan hak cipta, model, serta publikasi pada jurnal.
Menurut Ibu Profesor berhijab, akhir dari kegiatan ini yang ingin dibangun bukan sekadar teknologi baru. Melainkan ingin dibangun adalah ekosistem bordir yang mampu menghubungkan tradisi dengan teknologi, kreativitas dengan perlindungan hukum, serta produk lokal dengan pasar yang lebih luas. Dari motif lokal, menuju inovasi digital. Dari keterampilan turun-temurun,menuju kreativitas berbasis AI. Serta dari produk UMKM, menuju karya terlindungi dan berdaya saing.
Lebih jauh Prof Endang mengungkapkan,Tasikmalaya dijadikan tempat penelitian karena memiliki kekayaan bordir yang tidak hanya bernilai ekonomi, tapi juga merepresentasikan kreativitas, identitas budaya, dan keterampilan pengrajin yang diwariskan secara turun-temurun.
Di balik kekuatan tersebut, Sentra Bordir Tasikmalaya masih menghadapi sejumlah tantangan. Inovasi produk cenderung stagnan, branding belum optimal, legalitas usaha dan perlindungan HKI masih terbatas. Sementara pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam produksi maupun pemasaran belum berkembang secara maksimal.
Melalui penelitian Legalitas Digital dalam Rancang Bangun Sistem Cerdas Konversi Motif Digital Berbasis Generative AI pada Sentra Bordir Tasikmalaya, tim peneliti terdiri dari Prof.Endang, M Fathurrahman, M.Kom dan Tim, berupaya menghadirkan transformasi yang tidak meninggalkan karakter dan kekuatan lokal. (Usman)


