Webinar Seri ke-4 MKn-UY, Dr. Endang Purwaningsih, S.Hum., M.Hum, M.Kn.: “Kami Mengemuka di Forum Nasional dan Internasional”

Himpunan Mahasiswa (HIMA) Magister Kenotariatan Universitas YARSI (MKn-UY) didampingi oleh para struktural dan dosen tetap MKn-UY menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 16/PUU-XVIII/2020 dari Pelbagai Aspek” (Jumat, 10/07/2020, pukul 13-15 WIB). Acara ini terlaksana berkat kerjasama dengan Universitas Narotama, Persatuan Jaksa Indonesia, Notaris dan Alumni Fakultas Hukum Universitas YARSI (FH-UY).

Webinar ini merupakan seri ke-4 yang diselenggarakan oleh Prodi MKn. Universitas YARSI dengan pembicara 1. Dr. Asep Mulyana, SH., MH. (jaksa dan Sekjend Persatuan Jaksa Indonesia); 2. Dr. Habib Adjie, SH., MH. (dosen Unversitas Narotama dan Ketua Forum Komunikasi Prodi MKn. PTS se Indonesia); 3. Nuri Nuraeni, SH., MH., MKn. alumni FH-YARSI dan Notaris PPAT Kota Bogor; serta dosen tetap MKn-UY yang ahli di bidangnya yakni 4. Dr. Irwan Santosa, SH., SpN.MKn dan Dr.Iskandar Muda, SH., MH.

Kami Mengemuka di Forum Nasional dan Internasional - 2
Dr. Endang Purwaningsih, S.Hum., M.Hum, M.Kn. (Kaprodi MKn-UY) membuka acara.

Dr. Endang Purwaningsih, S.Hum., M.Hum, M.Kn. (Kaprodi MKn-UY) mengatakan bahwa Notaris mempunyai peran yang sangat penting di Indonesia sebagai negara penganut sistem hukum Civil Law, yaitu untuk melayani masyarakat dalam hal pembuatan akta autentik sebagai syarat sah/mutlak untuk perbuatan hukum tertentu.

“Selain membuat akta autentik, notaris juga memiliki tanggung jawab untuk menyimpan minuta akta sebagai bagian dari protokol notaris,” ucap Dr. Endang.

“Notaris, sebagai pejabat umum telah diatur sejak lama oleh Undang-Undang Jabatan Notaris dan sebelumnya disebut Peraturan Jabatan Notaris (PJN), dan dalam pelaksanaan jabatannya tentu dibarengi dengan Kode Etik Notaris,” tambah Dr. Endang.

Dalam sistem hukum di Indonesia, kata Dr. Endang, profesi jabatan Notaris diatur dalam UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris beserta Perubahannya (UU No. 2 Tahun 2014). Dalam dinamikanya terdapat pasal “fenomena” yaitu Pasal 66 yang kerap kali ada permohonan uji konstitusional (constitutional review; judicial review) ke Mahkamah Konstitusi yang merupakan lembaga penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) yang putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding) serta berlaku umum (ergo omnes). Dalam perkembangan terbaru, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 16/PUU-XVIII/2020 bahwa Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris tetap konstitusional.

Kami Mengemuka di Forum Nasional dan Internasional - 3
dr. Miranti Pusparini, M.Pd (Ked). (Wakil Rektor I Univesitas YARSI) sedang menyampaikan kata sambutan.

“Hal itulah yang menjadi latar belakang diadakannya webinar nasional HIMA MKn YARSI yang diikuti lebih dari 300 peserta ini,” ujar Dr. Endang.

Dijelaskan pula, sebelumnya Prodi MKn-UY telah melangsungkan 3 webinar antara lain Webinar Nasional seri ke-1 tanggal 22 Mei 2020 dengan topik “Prospek Merger Pasca Pandemic Covid 19” dengan pembicara: 1. Prof. Dr. Budi Kagramanto, SH., MH. (Guru Besar FH-UNAIR); 2. Dosen tetap MKn dan ahli hukum Bisnis Dr. Chandra Yusuf, SH., LLM.; 3. Dr. Finneke Kristianto, SH., MH., MKn. (Dosen President University); dan moderator Dr. M. Ryan Bakry, SH., MH. (Sekprodi MKn-UY). Webinar dihadiri oleh 300 peserta baik melalui zoom maupun youtube. Kebanyakan peserta adalah 90% dari kalangan akademisi, dan selainnya notaris dan kantor lawfirm.

Selanjutnya, Webinar Nasional seri ke-2 telah dilaksanakan tanggal 12 Juni 2020 dengan topik “Kebijakan Hukum Investasi dan Geliat UMKM di masa Pandemi” dengan pembicara: 1. Prof. Dr. Rahmi Jened, SH., MH. (Guru Besar FH UNAIR); 2. H. Lulung Lunggana (Komisi VII DPR RI); 3. Dosen tetap FH-UY dan MKn-UY serta peneliti UMKM, ahli HKI Dr. Endang Purwaningsih, SH., M.Hum., MKn; 4. Dwi Karti Handayani, SP., MM. pelaku UMKM DIY; dengan moderator Dr. M. Ryan Bakry, SH., MH. Peserta dihadiri lebih dari 300 peserta yang terdiri dari akademisi, praktisi UMKM, mahasiswa dan dosen serta staf ahli di DPR RI.

Kami Mengemuka di Forum Nasional dan Internasional - 4
Searah jarum jam: Dr. Habib Adjie, SH., MH. (dosen Unversitas Narotama dan Ketua Forum Komunikasi Prodi MKn. PTS se Indonesia); Dr. Irwan Santosa, SH., SpN.MKn; Nuri Nuraeni, SH., MH., MKn. alumni FH-YARSI dan Notaris PPAT Kota Bogor; dan Silvi sebagai Moderator.

Kemudian juga telah dilaksanakan webinar seri ke-3 pada tanggal 25 Juni 2020 dengan topik “Kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam Layanan Pertanahan di Masa Covid-19” dengan peserta 500 orang; dengan pembicara: 1. Dr. Andi Tenrisau, SH., MH. (Kementerian ATR/BPN); 2. Dr. Habib Adjie, SH., MH.; 3. Dr. Aartje Tehupeiory, SH., MH. (dosen Universitas Kristen Indonesia); 4. Dr. Sulhan, SH., MKn. dosen tetap MKn-UY dan dengan moderator Frengki Hardian, SH., MKn., Ph.D. Peserta berjumlah 500 orang terdiri atas akademisi, notaris, umum dan mahasiswa.

“MKn-UY selalu updating keilmuan dan meningkatkan kinerja Tri Dharma Perguruan Tinggi, menambah link kerjasama dengan pelbagai pihak baik dalam negeri maupun luar negeri, pelaku industry, UMKM, institusi pemerintah, asosiasi, notaris dan forum penyelenggara Prodi Kenotariatan Perguruan Tinggi swasta se Indonesia. Kami mengemuka di forum nasional dan internasional,” ungkap Dr. Endang.

Selain aktif di kancah nasional, menurut Dr. Endang, Prodi MKn, Sekolah Pascasarjana Universitas YARSI (SPS-UY) juga aktif dalam kegiatan ilmiah internasional, baik presentasi hasil riset pada forum international confrence maupun memberi penyuluhan hukum. Pada akhir tahun 2019 MKn-UY telah menandatangani MoU (Memmorandum of Understanding) dengan IMSA (Indonesian Muslim Society Association) dan sekaligus salah satu dosen MKn-UY, Dr. Irwan Santosa, SH. Sp.N MKn. memberikan penyuluhan dengan materi ”Warisan, Hibah, Kepemilikan Properti Muslim Indonesia”.

Dr. Irwan kemudian diundang Dubes RI untuk Amerika guna memberi pencerahan hak keperdataan bagi diaspora Indonesia, di kantor Dubes Indonesia, Washington DC, Amerika (03/01/2020). Sebelumnya, MKn-UY juga telah menandatangani MoU dan sekaligus bekerjasama dengan Bali International Arbitration and Mediation Centre (BIAMC) untuk menyelenggarakan ‘Live Action Simulation and International Seminar for Arbitration’ (30/10/2019), di Auditorium Ar-Rahman, Universitas YARSI. (Edg/ART)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *