5 Upaya lingkungan bebas asap rokok

Pertama, adanya aturan yang jelas dan tegas tentang lingkungan bebas asap rokok, serta terimplementasi dengan baik di lapangan.

Ke dua, aturan yang diperlukan bukan hanya tentang lingkungan bebas asap rokok, tetapi pengendalian rokok secara keseluruhan di tingkat nasional. Sampai sekarang belum juga ada keputusan tentang revisi dan perbaikan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Jadi PP yang sudah lebih dari 10 tahun ini jelas-jelas harus direvisi, dan akan menjadi payung penting bagi peraturan tentang lingkungan bebas asap rokok.

Ke tiga, bahkan seyogyanya kita juga ikut bergabung dalam aturan internasional Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang praktis sudah hampir semua negara ikut di dalamnya, tinggal hanya sangat sedikit yang belum ikut dan itu termasuk Indonesia.

Ke empat,  sebenarnya kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok relatif sudah lebih baik sekarang dibanding waktu-waktu yang lalu, termasuk di kota besar termasuk Jakarta. Nah kesadaran masyarakat ini yang perlu dibina untuk menunjang penerapan lingkungan bebas asap rokok, termasuk dorongan dari masyarakat madani dan juga secara nyata kalau ada anggota masyarakat di lapangan yang “menegur” kalau masih ada orang yang merokok di lingkungan bebas asap rokok.

Ke lima, selalu perlu dilakukan upaya terus menerus penyuluhan kesehatan pada masyarakat tentang bahaya asap rokok, baik dalam bentuk kajian ilmiah maupun juga dalam bentuk pengalaman buruk kesehatan yang dialami para perokok di tengah-tengah kita.

Tentang bahaya merokok, publikas WHO Juli 2023 menyebutkan bahwa ada  lebih dari 7 juta kematian yang berhubungan dengan perilaku aktif merokok dan 1,3 juta kematian lainnya terjadi para perokok pasif. WHO juga mengatakan bahwa kebiasaan merokok adalah salah satu penyebab kematian yang sebenarnya dapat dicegah (“leading preventable causes of death”) dan juga merupakan faktor risiko utama terjadinya berbagai penyakti tidak men ular, seperti gangguan paru, jantung dan kanker di berbagai alat tubuh.

 

Prof Tjandra Yoga Aditama
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI