Wakil Gubernur(Wagub)Banten Dr Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., M.Si.(Doktor Dimyati) berbicara di mimbar ilmiah di wilayah kekuasaan itu sudah biasa. Tapi kalau tampil di luar wilayahnya, itu baru luar biasa dan istimewa. Itulah terjadi14 Juni 2025.
Wagub Banten menjadi pembicara Kuliah Umum pada Mahasiswa Sekolah Pascasarjana Universitas Yarsi, Cempaka Putih Jakarta. Doktor Dimyati memaparkan topik Manajemen Kesehatan dan Tinjauan Perspektif Hukum.
Banyak pengetahuan mencerahkan disampaikannya. Seperti berbagai aspek hukum, baik yang lapangan maupun hukum tata negara. Pelaksanaan berbagai aspek kesehatan di lapangan dan kaitan antara manajemen kesehatan dan aspek hukum, dengan dinamikanya
Selain itu, kesehatan tidak bisa dilepaskan dari pasal 28h ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 34 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Menurut Alumnus Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran , kedua pasal UUD 1945 diatas sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan no. 36 tahun 2009 menegaskan ,hak setiap individu, keluarga, dan komunitas untuk mendapatkan perlindungan tehadap masalah kesehatan.
Kemudian dari 3 pasal tersebut , dapat dilihat pelayanan kesehatan bagian dari hak asasi warga negara Indonesia. Maka ketika seseorang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. ”Maka siapa yang bertanggung jawab,”tanya Doktor Dimyati juga alumnus Ilmu Politik Universitas Indonesia
Selanjutnya Doktor Dimyati menerangkan, menjawab permasalahan tersebut diatas diperlukan ilmu manajemen.
Sekolah Pascasarjana Universitas Yarsi (SPS Yarsi), terdiri program studi magister manajemen, magister administrasi rumah sakit dan magister kenotariatan. Mahasiswa tidak bisa dilepaskan dari ilmu manajemen.
Doktor Dimyati juga menegaskan hukum harus menjadi pedoman utama dalam standar operasional prosedur pelayanan kesehatan. Harus mempertimbangkan norma-norma hukum agar tidak terjadi pelanggaran.
Sementara Direktur Pascasarjana Universitas Yarsi, Prof Tjandra Yoga Aditama (Prof Tjandra) menyatakan, lebih 10 tahun Universitas Yarsi melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi Banten, seperti di Pandeglang, Tanggerang dan juga di daerah Suku Badui.
Tampilnya Doktor Dimyati ,tentu kita harapkan bersama potensi kerjasama antara antara Pemerintah Daerah Provinsi Banten dengan Universitas Yarsi bisa lebih meningkat.Semoga
Provinsi Banten dapat terus berjaya, dan Universitas Yarsi siap turut berperan dalam kemajuan Provinsi dan masyarakat Banten.(usman)
Doktor Dimyati merupakan tokoh amat tepat membumikan ilmu ke lapangan, antara lain karena beliau punya pengalaman eksekutif sebagai Kepala Daerah dan juga sebagai anggota DPR RI, selama total 30 tahun sampai kini masih terus bertugas.
Doktor Dimyati telah hadir dan memberikan pencerahan dan pengetahuan di Universitas Yarsi.” ”Terima kasih bapak Wagub Banten,” tutup Prof Tjandra(Usman)