Peningkatan Pemahaman Dan Pendampingan Terkait Urgensi Konservasi Sumber Daya Air Melalui Gerakan Penghijauan Di Desa Mandalamekar Kabupaten Bandung

Tim pengabdian kepada masyarakat Universitas YARSI, dipimpin oleh Dr. Liza Evita, SH., M.Hum., dengan anggota tim Dr. Muhammad Faisal, S.E.,M.Akt. dan Dodik Pranata Wijaya, S.H., LLM serta didukung oleh mahasiswa Oktavianisa Nuraini dan Suci Chanticha, telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum terkait urgensi konservasi sumber daya air dan pendampingan penghijauan di desa Mandalamekar.

Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, mengatur bahwa Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. Pengelolaan Sumber Daya Air sendiri dilakukan berdasarkan asas: kemanfaatan umum; keterjangkauan; keadilan; keseimbangan; kemandirian; kearifan lokal; wawasan lingkungan; kelestarian; keberlanjutan; keterpaduan dan keserasian; dan transparansi dan akuntabilitas.

Adapun tujuan Pengaturan Sumber Daya Air untuk memberikan pelindungan dan menjamin pemenuhan hak rakyat atas Air; menjamin keberlanjutan ketersediaan Air dan Sumber Air agar memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat; menjamin pelestarian fungsi Air dan Sumber Air untuk menunjang keberlanjutan pembangunan; menjamin terciptanya kepastian hukum bagi terlaksananya partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap pemanfaatan Sumber Daya Air mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemanfaatan; menjamin pelindungan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk Masyarakat Adat dalam upaya konservasi Air dan Sumber Air; dan mengendalikan Daya Rusak Air secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.

Selanjutnya, di dalam al quran Surat Ar Ruum ayat 24 disebutkan bahwa : dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia memperlihatkan kepadamu kilat untuk (menimbulkan) ketakutan dan harapan, dan Dia menurunkan hujan dari langit, lalu menghidupkan bumi dengan air itu sesudah matinya. sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mempergunakan akalnya. Artinya ketika tidak ada air maka bumi, tidak hidup.

Desa Mandalamekar pada tahun 2023, dinobatkan sebagai Desa Wisata Rintisan. Sektor usaha yang dapat digunakan untuk dijadikan tempat wisata edukasi yakni tempat pembuatan peuyem, tempat pembuatan angklung, tempat pembudidayan lele, dan peternakan.Sektor usaha ini semuanya membutuhkan air untuk keberlangsungannya.

Disisi lain, sumber mata air di desa ini tidak mencukupi terutama pada musim kemarau. Upaya yang dapat dilakukan adalah untuk memenuhi ketersediaan air, dalam rangka persiapan untuk menjadi desa wisata adalah penghijauan terutama di wilayah sumber air yang ada.sehingga. diharapkan dapat meningkatkan tersedianya pasokan air bersih yang mencukupi kebutuhan warga Masyarakat, tidak lagi mengalami masalah kekurangan air, distribusi air yang lebih merata dan lancar menjaga kelestarian daerah tangkapan air. Kedepan diharapkan akan mempermudah pengaturan pasokan air yang memadai untuk sektor pertanian/ perkebunan dan berbagai usaha untuk lebih mendorong peningkatan perekonomian warga Masyarakat. Dengan bercermin pada uraian-uraian di atas, sense of crisis dari dampak yang ditimbulkan akibat kekurangan pasokan air bersih, tim pengabdian masyarakat Universitas YARSI perlu ambil bagian dalam program konservasi sumber daya air melalui gerakan penghijauan terutama di wilayah sumber mata air di Desa Mandalamekar.

Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah Agar masyarakat Desa Mandalamekar, memperoleh wawasan pengetahuan tentang urgensi konservasi sumber daya air melalui kegiatan penghijauan. Agar mitra sadar dan termotivasi untuk melakukan konservasi sumber daya air melalui kegiatan penghijauan. Hasil kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat berupa: meningkatnya wawasan dan pengetahuan mitra di Desa Mandalamekar, mengenai urgensi konservasi sumber daya air melalui kegiatan penghijauan. Meningkatnya kesadaran dan motivasi mitra akan pentingnya konservasi sumber daya air melalui kegiatan penghijauan

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa penyuluhan dan pendampingan hukum mengenai konservasi sumber daya air ini dilaksanakan dengan menggunakan metode participatory action didukung metode ceramah dan diskusi. Metode ini digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan yang bersifat kognitif. Pelaksanaan metode ini digunakan waktu sebanyak 40% untuk ceramah atau penyampaian materi, sedangkan sisanya 60% digunakan untuk diskusi dan tanya jawab. Dengan metode ini, peserta menerima informasi secara dua arah, juga dilibatkan secara aktif dalam proses pemahaman tentang urgensi konservasi sumber daya air.

Selanjutnya dilakukan kegiatan pendampingan penghijauan, dengan penyediaan bibit sekaligus penanaman bibit tanaman buah-buahan seperti alpukat, kelengkeng,Nangka, dan lain, di lahan Desa Mandalamekar.

Keberhasilan program ini berkat kerjasama yang baik antara tim pengabdian Universitas YARSI, Yayasan YARSI, Kepala Desa, seluruh Perangkat Desa terutama Ibu Sekretaris Desa Ating Sumarni, S.Pd., serta Masyarakat Desa Mandalamekar, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung.