Pertama, memang DirJen WHO pada 5 September menyatakan bahwa Mpox bukan lagi Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), dan Dirjen melakukannya sesuai rekomendasi “Emergency Committee” yang mmg punya wewenang untuk itu. WHO mmg dari waktu ke waktu membentuk “Emergency Committee” untuk penyakit penting, saya juga pernah menjadi anggota “Emergency Committee” untuk penyakit MERS CoV dulu.
Ke dua, setidaknya ada 3 alasan kenapa PHEIC Mpox di cabut. Ke satu, karena penurunan kasus kematian di Uganda, Siera Leone, Burundi dll. Ke dua, karena ilmu pengetahuan sudah makin memahami perjalanan penyakit dan penanganan penyakit ini. Alasan ke tiga adalah bahwa negara-negara terjangkit telah melakukan program pengendalian penyakit dengan baik.
Hal ketiga, ditegaskan bahwa tentu saja Mpox masih perlu diwaspadai dan program pengendalian tetap harus dijalankan, walaupun memang sudah bukan PHEIC lagi.
Hal ke empat, perlu diketahui bahwa walaupun di level dunia maka Mpox sudah bukan PHEIC tetapi pada 4 September 2025 maka African CDC menyatakan bahwa Mpox masih tetap merupakan “Continent Emergency”.
Ke lima, untuk kita di Indonesia maka tentu kita tetap perlu mewaspadai Mpox, sama seperti kita mewaspadai berbagai penyakit menular yang berpotensi wabah di negara kita.
Prof Tjandra Yoga Aditama
Direktur Pascasarjana Universitas YARSI / Adjunct Professor Griffith University
Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara / Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan