Bank Wakaf Sebuah Ikhtiar

Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) berniat mendirikan bank wakaf internasional pada tahun 2015. ICMI telah membentuk Tim Pokja pendirian bank wakaf itu. Jafar Hafsah dari Dewan Pakar ICMI masuk dalam Tim Pokja itu. Tim ini mendapat dukungan dari PBNU, Muhammadiyah, MUI, Asosiasi Perbankan Syariah, serta ICMI sebagai lokomotifnya. Fokus kerja Tim Pokja ini adalah permodalan dan kelembagaan termasuk di dalamnya legalitas. Bank Wakaf adalah sebuah program unggulan yang lahir dari Silaknas ICMI 2014 di Gorontalo, yang penggunaannya akan dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat miskin di Indonesia. Jika berdiri nanti, Bank wakaf akan menjadi satu-satunya Bank Wakaf di dunia yang berpusat di Indonesia, sayangnya upaya itu tidak terealisir.

Tahun 2017, Pemerintah meluncurkan program Lembaga Keuangan Mikro Syariah Bank Wakaf Mikro. Bank Wakaf Mikro (BWM) merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal.

Bank Wakaf Mikro berperan untuk memberdayakan komunitas di sekitar pondok pesantren dengan mendorong pengembangan bisnis mereka melalui pemberian dana pinjaman untuk kelompok- kelompok bisnis masyarakat yang produktif.

BWM berbadan hukum koperasi di masing-masing pesantren. Koperasi ini berfungsi sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang menyalurkan dana sebagai pinjaman kepada anggotanya (nasabah) tanpa memerlukan agunan. Selain itu, pinjaman yang didistribusikan oleh BWM juga tidak memerlukan jaminan dari peminjam, dan margin ditetapkan pada tingkat yang sangat rendah, yaitu 3% per tahun.

Perlu dipahami ini hanya persoalan penamaan saja Bank wakaf Mikro, esensinya tidak ada kaitannya dengan konsep wakaf, karena hal ini pernah diklarifikasi BWI ke OJK dan memang OJK menyatakan Bank Wakaf Mikro merukan Lembaga Keuangan Mikro Syariah.

Pada Masa Pemerintahan Prabowo, RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan menjadi undang-undang pada 26 Agustus 2025. Perubahan undang-undang ini resmi menaikkan status Badan Penyelenggara Haji (BPHJ) menjadi sebuah kementerian khusus untuk haji dan umrah. Kementerian Haji dan Umrah adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama. Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Presiden Prabowo Subianto melantik Menteri dan Wamen Haji setelah menetapkan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi setingkat kementerian. Prabowo melantik Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) sebagai Menteri Haji dan Umrah serta Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah pada tanggal 08 September 2025. Indonesia Negara kedua yang memiliki Kementerian haji dan Umroh, negara lain Arab Saudi.

Adakah kaitan Haji Umroh dan wakaf ? secara langsung tentu tidak ada kaitannya. Tanggal 23 Oktober 2025 Tv tempo mengadakan acara Forum policy dialogue ” Implementasi Mewujudkan Bank Haji dan Wakaf : Peluang dan tantangan. Dalam diskusi tersebut dimunculkan 3 opsi :

  1. Bank Haji : Ada usulan agar BPKH menjadi bank haji. Tujuannya agar BPKH tidak hanya menampung setoran pendaftaran, tetapi juga dapat menerima dan mengelola dana masyarakat layaknya bank syariah lainnya, sehingga potensi keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk menurunkan biaya haji. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengusulkan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat menjadi Bank Haji Indonesia. Sehingga, nantinya BPKH tak hanya mengelola dana setoran haji, tetapi juga mengelola dana masyarakat seperti bank syariah lainnya.
  2. Bank Haji-Wakaf : penulis menyampaikan pada forum tersebut, sebaiknya digabung saja Bank Haji-Wakaf, penekanan lebih kepada efisiensi dan efektif sehingga bisa segera diwujudkan. Pilot project bisa Bank Muamalat Indonesia. Konfirmasi pihak BMI : Bank Muamalat menyatakan siap jika pemerintah menunjuknya menjadi Bank Haji dan Bank Wakaf Dengan rekam jejak panjang dalam pengelolaan dana umat sejak 1992, Bank Muamalat dinilai memiliki modal historis, infrastruktur, dan visi kelembagaan yang paling sesuai untuk mengemban peran tersebut. “Kalau bicara pilot project untuk Bank Haji dan Bank Wakaf secara nasional, dan kalau bicara siapa yang paling cocok, saya yakin Bank Muamalat. Karena sejak awal DNA-nya sudah memiliki karakteristik haji dan wakaf. Kalau peluang itu dibuka oleh pemerintah, oleh regulasi yang ada, Bank Muamalat siap menjalankannya,” ujar Direktur Utama Bank Muamalat, Imam Teguh Saptono, dalam Forum Policy Dialogue Bank Haji & Wakaf: Amanah Asta Cita Prospek dan Tantangan, di Jakarta.
  3. Bank Wakaf : Walaupun secara sejarah pernah tidak terealisir, tentu momen pemerintahan Prabowo ini bisa dilakukan upaya pembentukan bank wakaf ini. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 4 ayat (3): Mengatur penambahan fungsi sosial bank syariah untuk menjadi nazhir wakaf. Pasal 4 ayat (4): Menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi sosial tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait wakaf. OJK telah melakukan kajian pada 2022. Kajian tersebut mengenai aplikasi bank syariah sebagai pengelola wakaf di negara lain.

Moga kita masih ingat konsep Social Investment Bank Ltd. (SIBL) yang digagas melalui riset M.A. Mannan berjudul “Structure Adjustment and Islamic Voluntary sector With Special Reference to Awqaf in Bangladesh”, yang dipublikasikan oleh IDB Jeddah pada tahun 1995. SIBL merupakan model perbankan yang luar biasa, tujuannya adalah untuk menghapuskan kemiskinan dan

memberdayakan keluarga melalui investasi sosial berdasarkan sistem ekonomi partisipatif. Pengenalan Sertifikat Wakaf Uang mungkin sudah ada yang memulai dengan social capital market. Hal ini tentu sangat positif agar dapat mengumpulkan dana-dana masyarakat dari berbagai negara secara global. Kalau Negara Bangladesh mampu menerapkan sistem ini, maka tidak menutup kemungkinan Negara-negara Islam yang lain juga dapat mengimplementasikannya.

SIBL Sosial Investment Bank Ltd. bertujuan untuk meningkatkan perekonomian partisipatif, di mana kegiatan perbankan dan keuangan harus menjadi bagian integral dari kehidupan. Sistem ini merupakan konsep alternatif melalui pendekatan kemanusiaan terhadap partner dan terhadap operasionalisasinya yang berdasarkan transaksi bebas bunga, melalui pembiayaan dan cara pastisipasi. Dengan demikaian, sasaran atau target utama yaitu kaum dhuafa, miskin, dan lemah ekonominya yang memerlukan bank untuk berusaha tanpa beban yang berat atau mendapat bantuan sosial.

Ikhtiar tiada henti harus kita lakukan untuk mewujudkan bank wakaf di Indonesia, semua ekosistem wakaf bergerak seirama mewujudkan ini, Akhirnya kita berdo’a moga Allah menbaulkan ikhtiar yang dilakukan

 

Nurul Huda/Wakil Rektor IV Universitas YARSI/Ketua Lembaga Wakaf MES/Ketua Umum ILUNI UI SD KWTTI