MODEL AKREDITASI LEMBAGA WAKAF

Berdasasarkan data dari BWI (Desember 2025) Nazhir wakaf uang yang sudah mendapatkan izin operasional dari BWI sebanyak 521 Nazhir perlahan tapi pasti jumlah nazhir terus mengalami peningkatan. Pada tulisan sebelumnya penawaran perlunya klusterisasi dalam pembinaan nazhir misalnya kluster : (1) Badan Wakaf Indonesia (2) BMT atau koperasi syariah atau lembaga sejenis(3) Perguruan Tinggi baik Negeri maupun swasta (PTN/PTS) (4) Organisasi/Perkumpulan (5) Yayasan Pendidikan dan sosial serta Pesantren.

Guna menjaga mutu lembaga nazhir berdasarkan kluster di atas maka sangat diperlakukan akreditasi lembaga nazhir. Akreditasi adalah kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan standar nasional. Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu lembaga wakaf, yang bertujuan untuk menentukan kelayakan program lembaga berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional; dan menjamin mutu lembaga wakaf secara eksternal baik penghimpunan maupun penyaluran manfaat wakaf untuk melindungi kepentingan mauquf alaih dan wakif.

Mutu lembaga wakaf dapat diklasifikasikan ke dalam lima dimensi: exceptionality, perfection, fitness for purpose, value for money, dan transformation. Dalam konteks ini, akreditasi berfungsi sebagai alat untuk memastikan bahwa institusi lembaga wakaf n memenuhi standar exceptionality dan transformation, yang berarti tidak hanya memenuhi syarat minimal, tetapi juga bertransformasi secara berkelanjutan menuju keunggulan.

Model akreditasi, baik formal maupun informal, berfungsi sebagai mekanisme kontrol untuk memperkuat peran lembaga Nazhir tanpa mengurangi independensi mereka. Ini membantu membangun kepercayaan donatur dengan menunjukkan bahwa lembaga tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan dampak sosial yang efektif.

Apa saja yang bisa dijadikan variabel dan indikator dalam akreditasi lembaga wakaf ?

  1. legalitas, kepatuhan syariah dan kelembagaan yang indikatornya meliputi: keberadaan Dewan Pengawas Syariah, Tingkat dan bidang pendidikan pimpinan lembaga wakaf, pimpinan atau staf lembaga wakaf yang sudah mendapatkan sertifikasi kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi (BNSP) perwakafan dan sertifikasi kompetensi Investasi, keikutsertaan pimpinan atau staf lembaga wakaf dalam kegiatan pelatihan dan sejenisnya
  2. Kinerja Lembaga wakaf, yang indikatornya meliputi : Penghimpunan dana wakaf, jumlah wakif, hasil pengelolaan aset wakaf, Pengembangan/portfolio aset wakaf, jumlah program bagi mauquf alaih, jumlah program penghimpunan dana wakaf
  3. Tatakelola lembaga wakaf yang indikatornya meliputi : keberadaan SOP, pelayanan wakif dan mauquf alaih (survey kepuasan), pelaporan pengelolaan aset wakaf.
  4. Kerjasama yang indikatornya meliputi : kerjasama internasional maupun nasional, jumlah kerjasama proyek wakaf melalui sinergi dengan lembaga lain, kerjasama dalam penghimpunan dana maupun penyaluran dana wakaf,
  5. Keempat ukuran itu tentu nantinya akan diberikan bobot yang sudah ditetapkan, begitu juga dengan indikator yang ada pada masing-masing variabel akan diberikan bobot, sehingga akhirnya nanti akan mendapatkan nilai akhir 10-100.

Berdasarkan nilai akhir maka sudah ditetapkan nilai kategori akreditasi lembaga wakaf, misalnya

  1. Akreditasi A, yang merupakan akreditasi tertinggi dan akan diberikan pada nazhir yang memiliki nilai akhir sebesar 81-100
  2. Akreditasi B, akan diberikan pada nazhir yang memiliki nilai akhir 61-80
  3. Akreditasi C, akan diberikan pada nazhir yang memiki nilai akhir 41-60
  4. Tidak terakreditas, akan diberikan pada nazhir yang memiliki nilai akhir <41

Apa implikasi dar hasul akreditasi yang sudah ditetapkan di atas ? ini bisa dijadikan salah satu dasar kebijakan Stakeholder wakaf khususnya kementerian terkait, misalnya saja dalam hal pemberian bantuan dana wakaf produktif dari Kementerian Agama, bagian komponen penilaian Indeks Wakaf Nasional (IWN) ataupun penetapan sinergi strategis proyek wakaf nasional, tentu banyak hal lain untuk bisa diimplementasikan.

Implikasi lain bisa dibuatkan model pembinaan berjenjang baik oleh kementerian maupun antara sesama lembaga wakaf, Lembaga wakaf Akreditasi B berada di bawah pembinaan lembaga wakaf Akreditasi A demikian seterusnya. Lembaga Wakaf akreditas C berada di bawah pembinaan lembaga wakaf Akreditasi B

Model Akreditasi lembaga wakaf ini bisa juga dijadikan sebagai wahana motivasi bagi lembaga wakaf untuk terus melakukan pengembangan wakaf dengan target menaikkan jenjang akreditasi, bagi yang sudah Akreditasi A maka bisa saja masuk pada level berikutnya akreditasi Internasional, seperti halna yang terjadi pada Perguruan Tinggi saat ini.

Akreditasi lembaga wakaf ini bisa diwujudkan dengan membangun istrumen yang dijelaskan di atas oleh stakeholder wakaf, dan lembaga yang akan melakukan proses akreditasi bisa mengadopsi model Akreditasi Perguruan Tinggi yaitu Lembaga Akareditasi Mandiri (LAM) yang bersifat independent yang berasal dari Profesional dan Praktisi wakaf.

Nurul Huda/Wakil Rektor Universitas YARSI/Ketua Lembaga Wakaf MES/Ketua Umum ILUNI UI KWTTI