Bahan  Stem Cell Harus halal, Dalamnya Tiga Isu Penting

Universitas Yarsi  lewat  Program Studi Magister Biomedis Sekolah Pascasarjana  dan Halal Research Center bekerjasama Faculty of Dentistry, International Islamic University Malaysia (IIUM) menggelar Webinar Titik Kritis Kehalalan Produk Stem Cell

Menurut Sekretaris Program Studi Magister Sains Biomedis Universitas Yarsi, Dr.Juniarti S.Si, MSi webinar bertema Titik Kritis Kehalalan Produk Stem Cell diangkat karena beberapa dekade terakhir ini, minat terhadap penggunaan stem cell meningkat. Potensi stem cell sangat menjanjikan untuk terapi berbagai penyakit. Selain itu munculnya harapan baru dalam pengobatan berbagai penyakit, diantaranya untuk diabetes, penyakit parkison, stroke, penyakit jantung dan kanker.

Doktor Juniarti mengatakan, di Indonesia penggunaan produk stem cell di kalangan masyarakat harus di kaji kehalalannya, karena sudah ada Undang-undang (UU) Jaminan Produk Halal menjamin kehalalan disahkan di Jakarta, 17 Oktober 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono,

Lebih lanjut  alumni Doktor  Universitas Indonesia No 33 Tahun 2014, pasal 4 yang berbunyi, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sedangkan  pasal 1,ayat 1nya, produk adalah barang dan atau jasa terkait  makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan dipakai, digunakan ,dimanfaatkan oleh masyarakat

Sementara beberapa titik kritis  perlu diperhatikan dalam produk stem cell  seperti  Kriteria Sampel. Ini Berupa embrio dari makhluk hidup, jaringan seperti jaringan lemak, kulit,  darah, tali pusar, umbilikus dan sumsum tulang (bone marrow). Jaringan ini kemudian menjadi sumber sel punca

Kemudian transport dan verifikasi sampel.maksudnya dari lokasi pengambilan atau sampling seperti rumah sakit menuju laboratorium pengolahan. “Verifikasi sampel dilakukan di tempat tujuan untuk cek integritas kemasan sampel, suhu transport, identitas dan lainnya” terang Ibu Juniarti.

Titik kritis lainnya Dekontaminasi sampel maksudnya bergantung pada jenis jaringan dan kondisi sampling. Dekontaminasi dapat berupa proses pencucian dengan sentrugasi, penggunaan antibiotik dan antimikotik dan inkubasi dengan Povidone iodine dan atau etil alkohol 70%.

Isolasi Mekanik dan Enzimatik Sampel bergantung pada jenis sampelnya, enzim digunakan trypsin/EDTA, Dispase, Collagenase dll

Untuk Kultur Primer dan Perbanyakan,bergantung pada jenis sampelnya medium kultur digunakan dapat berbasis DMEM atau medium basal lainnya termasuk medium khusus komersial. Enzim seperti diatas bahan baku juga termasul plasticware, protein small molecule, antibiotik, antimikotik, buffer dan lainnya .

Masih membahas stem cell ,bagi orang awam stemcell sinonimnya sel punca atau sel induk merupakan sel  tidak atau belum terspesialisasi, mempunyai  dua sifat. Pertama berkemampuan untuk berdiferensiasi menjadi sel lain atau mampu berkembang menjadi berbagai jenis sel dewasa (cell adult), seperti sel syaraf, otot jantung, otot rangka, pankreas, hati, kulit, otak, sumsum tulang, darah.

Kedua berkemampuan memperbarui atau meregenerasi dirinya sendiri. Dengan kata lain dapat membuat salinan sel yang persis sama dengan dirinya melalui pembelahan sel

Doktor Juniarti menyatakan, potensi stem cell sangat menjanjikan untuk terapi berbagai penyakit, sehingga menimbulkan harapan baru dalam pengobatan berbagai penyakit, diantaranya untuk diabetes, penyakit Parkison, Stroke, penyakit jantung dan kanker

Dalam masyarakat timbul pertanyaan kenapa pengobatan stem Cell itu mahal? Dosen Kimia Kedoteran Universitas Yarsi menerangkan, tingkat pengerjaan stem cell sangat rumit dan beresiko tinggi. Peralatan  digunakan juga mahal dan tingkat kesterilan tinggi. “Secara etika dan agama, sumber stem cell harus benar-benar lewat dari kaji etik,” tegas Doktor Juniarti.

Webinar ini banyak menyampaikan pengetahuan menarik dan prakmatis dari para pembicara.  Guru Besar Universitas Yarsi , Prof dr. Jurnalis Uddin  menjadi pembicara mengatakan, stem cell di tinjau dari etika dan pandangan Islam. Penggunaan bahan sumber stem cell (sel punca) harus halal, dibolehkan syari’ah dan etika masyarakat.

Kemudian Ketua Pengurus Yayasan Yarsi ini juga  menyampaikan sumber stem cell, manfaatnya  untuk terapi regeneratif (terapi berbasis sel) dan untuk penelitian. Selanjutnya regulasi riset stem cell di Indonesia, sudut pandang etik terhadap stem cell serta pandangan Islam terhadap pemanfaatan stem cell

Prof Jurnalis  seorang menaruh minat sangat besar terhadap stem cell. Di Universitas  Yarsi  kini sedang merancang laboratorium produksi stem cell akan mensuplay sel punca dibutuhkan kalangan medis untuk pengobatan berbagai penyakit. Prof. Jurnalis juga aktif di LPPOM MUI ,bertanggung jawab terhadap pemeriksaan kehalalan produk dan sistem digunakan di Indonesia.

Selain Prof Jurnalis, tampil pula sebagai pembicara, Kepala Pusat Penelitian Halal, Dr.Anna P Roswiem,MS membahas tentang Titik Kritis Kehalalaln bahan dan Proses Produk Stem Cell.

Dikatannya, titik kritis kehalalan produk dapat di tentukan dari kehalalan sumber bahan, alur proses produksi bahan atau produk olahan

Terkait hukum , Doktor.Anna menyatakan, dalam hal terjadi kondisi darurat atau  kebutuhan mendesak, penggunaan  Human Diploid Cell untuk bahan obat atau vaksin hukumnya boleh, dengan syarat. Diantaranya seperti pengambilan sel tubuh manusia harus mendapatkan izin  dari pendonor. Dalam hal sel tubuh berasal dari orang  sudah meninggal dan  harus mendapatkan izin keluarganya.

“Sel tubuh manusia menjadi  bahan pembuatan obat atau vaksin diperoleh, dengan niat tolong-menolong (ta’awun), tidak dengan cara komersial,”pesan Doktor Anna  

Webinar ini juga mendatangkan pembicara dari  Former Director and Deputy Dean, International Institute for Halal Research and Training, International Islamic University Malaysia ,Prof. Dr. Irwandi Jaswir, M.Sc  

Prof Irwandi mengatakan, konsep halal tidak hanya berlaku untuk muslim. Halal sudah menjadi life style bagi semua manusia. Hingga kini masih ada tiga hal menjadi isu penting terkait halal , mulai bahan baku (raw materials), proses dan autentikasi

Konsep holistic dari halalan thoyyiban di mulai dari bahan baku, proses, kandungan zat dan additive, finishing produk, packaging, penyimpanan, transportasi sampai ke tangan konsumen

Prof Irwandi juga mengabarkan ,beberapa komposisi non halal banyak dimanfaatkan masyarakat seperti Plasenta manusia dan hewan, babi, gelatib dan kolagen, zat pengemulsi (kebanyakan berasal dari babi atau hewan yang tidak disembelih sesuai syariah Islam

Dalam acara virtual ini ,Universitas Yarsi bangga bisa bicara bersama Prof Irwandi. Beliau selain bekerja di IIUM, juga memiliki segudang prestasi seperti peraih King Faisal International Prize Laureate 2018 (‘Nobel Prize of Muslim World’), orang kedua di Indonesia peraih hadiah nobel ini setelah M Natsir.

Prof Irwandi ,salah seorang putra terbaik bangsa,sangat ahli dalam bidang halal dan membantu sertifikasi halal sebagai konsultan untuk berbagai Negara seperti Korea, Jepang dan lainnya

Kemudian meraihi Indonesian Institute for Science (LIPI) Award 2019,  Habibie Award 2013 Recipient in Medicine and Biotechnology , World-Class Scientist (H-index at Google Scholar 31 with 3282 Citations; H Index 21 at SCOPUS),  Asia Pacific Young Scientist Award by Scopus in 2010 ,  Having More than 200 publications in international indexed journals, 40 books and book chapters, and 7 patents),terakhi tahun dari Kedaireka Matching Fund Awardee, Kemdikbud Ristek, 2021

Webinar ini banyak peminatnya bukan hanya dari dalam negeri tetapi juga luar negeri, seperti Quensland University, Kula lumpur University, IIUM Malaysia.

2 thoughts on “Bahan  Stem Cell Harus halal, Dalamnya Tiga Isu Penting

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *