BPJS Ketenagakerjaan Nolong Driver Ojol Jadi Amal Sholeh, Yarsi Siap Kerjasama

Jumlah pengemudi ojek online (driver ojol) hampir 2 juta. Pengemudi menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan baru 250 ribu dan  terlindungi asuransi. 1,75 juta tidak terlindungi. “Jadi  hanya sebagian kecil sudah jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo , saat acara Quo Vadis Ojek Online: Status, Perlindungan, dan Masa Depan ,di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, Kamis (8/5).

Menurut Anggoro, sebenarnya driver ojol sangat butuh asuransi. Alasannya driver ojol berisiko mengalami kecelakaan lalu lintas, terlebih lagi angka kecelakaan di jalanan tinggi. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, driver ojol bisa terhindar dari pengeluaran tinggi akibat kecelakaan kerja.

Anggoro mencontohkan seorang driver ojol bernama Wahidin mengalami kecelakaan tiga bulan lalu, harus menjalani perawatan medis karena tulang tangannya retak akibat kecelakaan saat mengantar penumpang. Semua biaya perawatan Wahidin ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Pak Wahidin mendaftar jadi jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan , memang karena tahu risikonya, dan sekarang dia merasakan manfaatnya. Pak Wahidin berobat sampai Rp124 juta,” ucap Anggoro.

Anggoro mengatakan selama ini BPJS Ketenagakerjaan sudah menjajal berbagai upaya agar para driver ojol ikut asuransi. Salah satunya dengan mengusulkan autodebit dari pendapatan harian agar driver ojol bisa ikut asuransi. Namun, usulan itu belum dapat diterapkan karena harus persetujuan perusahaan penyedia jasa transportasi online.

Apa yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan mengacu pada amanat konstitusi, Undang-Undang Dasar (UUD) 45 pasal 28H ayat 3 Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat.

“BPJS Ketenagakerjaan masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk diselesaikan,” seru Anggoro

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dengan beberapa program, perlindungan JKK. Kalau ada pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka akan diobati sampai dengan sembuh tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.

“JKM, jika terjadi kesalahan kerja, sampai dengan meninggal dunia, kita tidak ingin, nanti juga ada ahli waris disini mendapatkan santunan Rp 42 juta

Rektor Universitas Yarsi , Prof Fasli Jalal, Ph.D mendoakan apa yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan menolong para driver ojol menjadi amal sholeh dan Universitas Yarsi siap bekerjasama membantu pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. (Usman)