Kajian Thaharah , Pertanyaan Utilitarian Mengudara

Kajian Islam Keseharian Yarsi (Kisar) kembali digelar. Di bulan Syawal 1443 Universitas Yarsi mengangkat  topik Pengantar Thaharah Dasar,pembicaranya Dosen Universitas Yarsi, Drs. M.Arsyad,M.Ag 

Dosen Arsyad mengatakan, Thaharah secara bahasa berarti bersuci atau bersih dan membebaskan diri dari kotoran dan najis. Bisa juga dikatakan mengangkat hadast dan menghilangkan najis.

Selanjutnya Ustad Arsyad panggilan akrab pak dosen menjelaskan, hadast  itu keadaan tidak suci, menyebabkan seseorang terhalang melaksanakan shalat, tawaf dan menyentuh mushaf (Alquran). 

Hadast  identik perbuatan, seperti buang air kecil, tidur, buang angin, jima, bersentuhan kulit dengan non mahram dan lainnya. Lalu diangkat dengan ritual berwudhu, mandi besar atau tayammum. Ritualnya membutuhkan niat. ” Hadast  itu sendiri terbagi dua, besar dan kecil,” tambahnya.

Sementara, najis itu sesuatu jika terdapat pada badan, pakaian atau pun tempat bisa mencegah sahnya shalat.

Najis identik dengan benda. Wujudnya darah, nanah, air seni, hotor hewan dan lainnya. Mengangkatnya dengan menghilangkan tiga unsurnya , warna, bau dan rasa. Tidak butuh niat saat menghilangkan najis.”Najis itu terbagi tiga, kecil ,sedang dan besar,” terangnya.

Selain hadast dan najis, tidak ketinggalan masalah air juga disisir Ustad Arsyad dalam Kisar kali ini. 

Air menjadi media utama digunakan bersuci sehingga akan menentukan sah atau tidaknya thaharah dan ibadah dikerjakan.

Air oleh Ustad Arsyad dikupas mulai dari pembagian ,macamnya bisa digunakan.Setelah itu pembagian air berdasarkan jumlah atau volumenya, sifat-sifat air dan tidak ketinggalan pembagian air berdasarkan hukum penggunaannya..

Menurut alumnus Perguruan Tinggi Ilmu Quran  Jakarta , pembagian air berdasarkan macam yang  bisa digunakan bersuci adalah air sifatnya natural(alami) bersumber dari langit (perut bumi),berupa air langit (hujan), air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju dan air barad (hujan es)

Air berdasarkan jumlahnya ada air sedikit dan banyaknya air. “Semua ini berkaitan dengan hukum penggunaan air bersuci,”ungkapnya.

Air banyak merupakan jumlah lebih dari dua kulah atau sekitar 216 liter. Jika diukur dari bak menampung air minimal setiap sisinya memiliki ukuran 60 cm. Sedangkan air sedikit jumlahnya kurang dari dua kulah.

Masih terkait air, Master dari Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah juga membahas air suci dan mensucikan tetapi makruh digunakan, atau disebut air musyammas yaitu air terjemur dibawah terik matahari . makruh digunakan, karena ditakutkan menyebabkan penyakit kulit.

Kreteria air musyammas , air berada diwadah terbuat dari logam selain emas dan perak serta air terjemur di wilayah atau kawasan memiliki suhu penas ekstrem.

Air suci tidak menyucikan juga dibedah. Air ini ada dua macam yaitu air musta’mal (bekas pakai) dan air mutaghayyir (berubah sifatnya) 

Kisar dengan pembicara Ustad Arsyad sangat menarik , buktinya banyak pertanyaan  mengudara sifatnya utilitarian , mantiki atau pragmatis, dijawab  hingga cair.

Contoh saat khutbah Jumat,bagi jemaah tertidur, apakah batal wudhunya, Mahasiswa duduk dilantai jalan banyak dilalui orang, apakah busana boleh digunakan sholat. Perempuan haid bolehkah membaca Alquran berbahasa melayu berikut arti. 

“Semoga materi disampaikan berguna , bisa memperbaiki ibadah serta Allah SWT selalu memberikan kesehatan dan rezeki pada kita, “tutup Ustad Arsyad.   


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *