Dalam khazanah hukum Islam, ijtihad menempati posisi strategis sebagai sumber otoritatif dalam merespons dinamika sosial yang terus berkembang. Ijtihad bukan semata-mata sebuah metode untuk menggali hukum, tetapi juga mencerminkan daya kreatif intelektual umat Islam dalam menafsirkan teks-teks wahyu dan menjawab tantangan kehidupan kontemporer. Dalam konteks ini, ijtihad tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu metodologis (manhaj) tetapi juga menghasilkan produk hukum yang mengisi ruang-ruang kekosongan hukum syariat dalam menghadapi perubahan zaman. Urgensi ijtihad menjadi semakin nyata ketika problematika sosial tidak dapat lagi dijawab hanya dengan merujuk pada nash yang eksplisit.
Ijtihad secara bahasa berasal dari akar kata jahada–yajtahidu–ijtihādan, yang bermakna mencurahkan segala daya dan kemampuan untuk mencapai suatu tujuan yang sulit. Dalam terminologi ushul fiqh, ijtihad diartikan sebagai upaya sungguh-sungguh seorang mujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum syar’i terhadap suatu peristiwa hukum yang tidak terdapat nash yang qath’i (pasti) dan sharih (jelas). Ijtihad menjadi suatu keniscayaan dalam menghadapi berbagai masalah baru yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam teks-teks wahyu, baik al-Qur’an maupun hadis.
Ruang lingkup ijtihad dalam hukum Islam sangat luas, tetapi dibatasi oleh keberadaan nash qath’i. Artinya, ijtihad tidak diperkenankan pada masalah-masalah yang telah ditetapkan secara pasti dalam nash, seperti jumlah rakaat salat, kewajiban puasa Ramadan, atau hukum zina. Namun, pada wilayah yang tidak diatur secara langsung oleh nash atau dalam hal-hal yang bersifat cabang (furu’) yang memerlukan penyesuaian dengan konteks zaman, ijtihad menjadi alat utama pengambilan hukum. Oleh sebab itu, ijtihad sangat relevan diterapkan dalam bidang muamalah, sosial-politik, ekonomi, kedokteran, dan isu-isu kontemporer lainnya.
Apakah mungkin Ijtihad dalam pengelolaan aset wakaf ? Sudah cukup banyak kajian tentang kegelisahan para akademisi dan masyarakat umum terkait potensi yang begitu besar harta wakaf tetapi belum mampu dikelola secara profesional produktif dan belum secara signifikan berkontribusi terhadap ekonomi umat dan masyarakat luas dalam arti mewujudkan keadilan sosial. Menurut Qardawi, dalam bidang muamalah, lapangan ijtihad yang menuntut jawaban-jawaban baru ada dua bidang. Pertama, bidang ekonomi atau keuangan, dalam bidang ini muncul sederetan bentukbentuk transaksi yang sifatnya tidak pernah dijumpai pada masa dahulu. Kedua, bidang ilmu pengetahuan atau kedokteran. Dalam bidang ini juga ditemukan berbagai cara kegiatan yang memerlukan kejelasan hukum.
Ijtihad dalam bidang wakaf lebih besar daripada wilayah tawqifi-Nya. Keragaman nomenklatur wakaf terjadi karena tidak ada kata wakaf yang eksplisit dalam Alquran dan Hadis. Artinya, ajaran wakaf ini diletakkan pada wilayah yang bersifat ijtihâdî, bukan ta’abudî, khususnya yang berkaitan dengan aspek pengelolaan, jenis wakaf, syarat, peruntukan dan lain-lain.
Ditinjau dari kekuatan sandaran hukum yang dimiliki, wakaf merupakan ajaran yang bersifat anjuran (sunnah), namun kekuatan yang dimiliki sesungguhnya begitu besar sebagai tonggak menjalankan roda kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, ajaran wakaf yang masuk dalam
wilayah ijtihadi dengan sendirinya menjadi pendukung non manajerial yang bisa dikembangkan pengelolaannya secara optimal. Adapun regulasi perwakafan di Indonesia dilihat dari sudut pandang ilmu hukum, maka hukum wakaf telah menjadi hukum positif Indonesia, sehingga memiliki kekuatan imperatif dalam pelaksanaannya, yaitu meliputi: 1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; 2) Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tantang Wakaf; 3) Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41
Tahun 2004; 4) Peraturan pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Ketika ada upaya untuk memproduktifkan aset wakaf yang terbengkalai dengan menggunakan pendekatan skema keuangan tertentu yang sesuai syariah maka bisa saja kita berijtihad, misalnya Wakaf Reksadana syariah, Hal yang paling mendasar tentunya kita berpedoman pada kaidah Fikih: Al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah hatta yadulla dalilun ‘ala tahrimiha (Hukum asal dalam muamalah adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya). Dengan demikian, dalam muamalah, kita tidak mencari dalil yang membolehkan, melainkan mencari dalil yang melarangnya. Tentu tetap kita memerlukan opinini syariah dari DSN MUI. Dalam Islam, jika seorang mujtahid (orang yang berijtihad) salah dalam menetapkan hukum, ia tetap mendapatkan satu pahala atas usaha sungguh-sungguhnya, bukan dosa. Ijtihad yang keliru tidak dipandang sebagai dosa, asalkan dilakukan oleh ahlinya dengan takwa dan didasari dalil. Prinsip ini menegaskan bahwa ijtihad adalah upaya manusiawi yang dihargai dalam Islam.
—–
Prof. H. Nurul Huda
Wakil Rektor Universitas YARSI/Ketua Umum KWTTI PSPB UI/Ketua Umum KMSP/Ketua Lembaga Wakaf MES


