Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)lewat Kantor Wilayah DKI Jakarta memberikan kepercayaan kepada Fakultas Hukum Universitas Yarsi(FHUY) gelar Dialog Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), tadi pagi .
Sosialisasi berbentuk Dialog ini dilakukan Kemenkum HAM serentak di 33 kantor wilayah(Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, di Universitas Yarsi acara ini semarak karena hadir Rektor Universitas Yarsi,Prof dr.Fasli Jalal, Ph.D, Dekan FHUY, Dr Mohammad Ryan Bakry,SH.M,H dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil KemenkumhamDKI Jakarta, Doktor Ronald Lumbuun, mewakili Kepala Kanwil.
Doktor Ronald mengapresiasi setinggi-tingginya Fakultas Hukum Universitas Yarsi sebagai tuan rumah pelaksanaan dialog Rancangan KUHAP dan berharap mahasiswa terutama FHUY bisa menyumbangkan pemikiran cerdas sebagai akademisi, calon pemimpin negeri.
Sementara Rektor Universitas Yarsi menyatakan, dialog ini merupakan usaha sangat mulia memberikan kesempatan mahasiswa belajar dan sumbang gagasan, pandangan refleksi cerdas dan cemerlang.
Selain itu sosialisasi ini mendorong perguruan tinggi memberi kesempatan luas bagi mahasiswa memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensinya di dunia nyata .
Menurut Prof Fasli, interaksi perguruan tinggi dengan institusi pemerintahan, harus dibangun secara efektif sehingga memberikan peluang mahasiswa melakukan berbagai aktivitas di luar kampus dalam rangka memperoleh pengalaman belajar kontekstual.
Dekan FHUY menambahkan,FHUY merasa bangga menjadi sahibulbait diskusi penting dalam penegakkan hukum, salah satunya pidana yaitu KUHAP. Kegiatan ini dengan komitmen yang FHUY bangun. “FHUY wajib menjadi bagian dari usaha-usaha pembangunan hukum,”tegasnya
Pembangun hukum di Indonesia bisa disebut satu sistem masterpiecenya satu diantaranya rancangan KUHAP. Proses sudah puluhan tahun melibatkan para begawan hukum dan ahli hukum lintas generasi tentu menunjukkan betapa beratnya substansi diatur dalam rancangan KUHAP. “Prinsip hukum pidana masa lalu dan sekarang tentu jadi dialektika penting didiskusi pagi ini,”cakap Dekan FHUY
Lebih lanjut Doktor Ryan ,esensi dialog publik ini hakikatnya membuka ruang keterwakilan dalam konteks negara demokrasi dan hukum modern. Bukti keterwakilan ini dibutuhkan suara-suara keras dan nyaring dalam arti bermartabat dan ilmiah
“Semoga diskusi di Yarsi bisa berkelanjutan dan tercatat berapa mahasiswa memberikan masukkan cerdas menjadi sejarah dalam masa depan dan hidup mahasiswa,”harapnya
Presiden Mahasiswa BEM KM Universitas YARSI dan Mahasiswa Fakultas Hukum, Riza Putra Haryanto salah satu peserta dialog mengungkapkan,senang dan bangga bisa berpartisipasi aktif beri masukan cerdas dalam pembentukan rancangan Rancangan Undang-Undang (RUU)KUHAP diadakan oleh kemenkumham, BPHN dan bekerja sama FHUY.
Kami melihat adanya urgensi untuk segera mengesahkan RUU KUHAP untuk menjadi produk hukum Indonesia dan kami rasa ini merupakan langkah strategis menghadirkan produk hukum tidak lagi memakai produk era kolonial.
Menurut Riza, tentu masih banyak harus diakomodir tim perancang RUU KUHAP dalam memenuhi kepentingan masyarakat Indonesia serta menjawab isu krusial menjadi pembahasan masyarakat. Produk hukum ideal menjadi cita cita bersama karena pada dasarnya semua stakeholder akan terdampak dari pengesahan RUU KUHAP.
Ditambahkannya, agenda dialog ini merupakan langkah sangat baik menghadirkan keterbukaan partisipasi khususnya bagi ide dan pemikiran dimiliki kampus sebagai ruang bebas dalam berfikir. “Karena itu BEM KM Universitas Yarsi akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai isu RUU KUHAP.katanya
Kami juga berharap kajian diberikan bisa menjadi bahan pertimbangan tim penyusun.
Terimakasih kepada Kemenkumham serta kanwil daerah Jakarta dan juga BPHN yang sudah berikan kepercayaan menyelenggarakan agenda dialog terbuka di FHUY.
Aldri Himawan Aripis , mahasiswa semester 3 FHUY peserta dialog, mengungkapkan,acara ini baik dan memperkaya wawasan kedepan.
RUU KUHAP sebelum di resmikan pemerintah lebih baik di kaji ulang kembali. “Lihat rakyat menengah kebawah jangan mementingkan diri sendiri dan merugikan rakyat Indonesia,”ingatnya
Aldri menegaskan, ada beberapa RUU KUHAP saya tentang, seperti masyarakat mengkritik presiden langsung di penjara tanpa ada sebab akibat. Kemudian kasus suami ingin berhubungan badan lalu istri tidak mau, bisa di penjara
Sedangkan Rezi Alfayed Wendra, mahasiswa semester 5 FHUY melengkapi RUU KUHAP dibahas harus memberi kebaikan kedepannya, keadilan dan kepastian
Sementara Ade Nia Apriyani semester 7 FHUY,dialog rancangan KUHAP sangat bagus sebagai tempat belajar bagaimana merangcang KUHAP dan apa saja aspek aspek harus diperhatikan.
Apalagi banyak sekali pasal pasal di anggap kontroversial jadi bahasan dialog,adanya saling beri pendapat antara pemerintah diwakili kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan akademisi terdiri dosen, badan eksekutif mahasiswa (BEM) dan mahasiswa FHUY itu sendiri
Ade Nia mengutarakan, sebagai mahasiswa peserta dialog,saya memiliki gagasan berikan sumbangan cerdas wujudkan pembangunan hukum, RUU KUHAP sedang dirancang ini haruslah ditelah kembali. Karena ada beberapa pasal memang tidak sesuai Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri ,Pancasila dan nilai nilai keagamaan. “Pasal mengenai gelandangan, kekerasan dalam perkawinan dan migas masih rancu,” contoh Ade Nia
RUU KUHAP merupakan rancangan undang-undang disusun untuk memperbaharui beberapa pasal KUHAP berasal dari KUHAP lama dari peninggalan Belanda, yaitu Wetboek van Srafrecht voor Nederlandsch, serta menyesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini
Sebagai mahasiswa sangat senang bisa memberikan pendapat cerdas mengenai beberapa pasal RUU KUHAP dianggap bertentangan kaidah kaidah di masyarakat . Selain itu manfaat lebih mengetahui dan memahami pembuatan RUU KUHAP, proses apa saja dilalui karena itu memakan waktu panjang dan memang harus dikaji dengan baik.
Sependapat dengan Ade Nia, Salsabilla Sujono mahasiswi semester 7 mengatakan ada draft rancangan RUU KUHAP beberapa pasal tidak setuju, seperti seseorang melakukan percobaan atau mengaku bisa dipidana karna kalau dilihat dari segi hukum dilihat dari bukti, dasar hukum dan kepastian hukum. “Jika RUU KUHAP disahkan maka harus sejalan dan seimbang sehingga terwujud pembangunan hukum,”pinta Salsabilla (usman)