Kualitas Pendidikan Kedokteran Terus Ditingkatkan Pasca Pandemi Covid-19

KOMPAS.com – Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) mengaku akan selalu memajukan pendidikan kedokteran di Indonesia.

Ketua AIPKI Pusat, Prof. Budu menyatakan, demi memajukan hal itu, AIPKI telah berkomunikasi dan berdiskusi dengan berbagai pihak, seperti Kemendikbud Ristek, IDI hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Jadi kita akan mengupayakan perbaikan dan kemajuan dalam meningkatkan kualitas pendidikan kedokteran di era pasca pandemi Covid-19," ucap dia saat acara Muktamar XI AIPKI, mengutip keterangan resminya, Jumat (10/6/2022).

Ketua Panitia Muktamar AIPKI ke XI, Prof. Rika Yuliwulandari menyebut, AIPKI merupakan forum komunikasi institusi penyelenggara pendidikan kedokteran di Indonesia.

Asosiasi ini dibentuk sebagai jembatan dan wadah komunikasi antar institusi penyelenggara pendidikan kedokteran di Indonesia dengan pemerintah.

Menurut Prof. Rika, AIPKI selalu berusaha mengembangkan dan bergerak secara konstruktif menghadapi perkembangan di bidang pendidikan kedokteran.

Kemudian untuk menghadapi perubahan dan perkembangan kebijakan pendidikan kedokteran, serta menghadapi perubahan kebijakan bidang kesehatan.

AIPKI, lanjut dia, juga terus mengupayakan perbaikan dan kemajuan meningkatkan kualitas pendidikan dalam mencetak tenaga kesehatan berkualitas, profesional, dan mampu menghadapi tantangan dan perkembangan di dunia kesehatan.

Tak lupa, AIPKI pun mendukung transformasi kebijakan kesehatan menuju Indonesia Sehat 2025.

Khusus percepatan pemenuhan dokter, salah satu strategi telah disepakati antara Kemendikbud Ristek dengan Kemenkes.

Yakni, perbaikan dan kemajuan peningkatan kualitas pendidikan dan mencetak tenaga kesehatan melalui peningkatan kuota nasional mahasiswa pendidikan kedokteran.

"Itu sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran," jelas Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi ini.

Hal itu juga bagian dari upaya peningkatan kuota nasional berbasis evaluasi implementasi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 43 Tahun 2017.

Isinya adalah tentang "Kuota Nasional dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Prodi Kedokteran dan Prodi Kedokteran Gigi".

"AIPKI, sekali lagi tetap mendukung transformasi kebijakan kesehatan," tukas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *