Mandi Janabah, Ada Rukunnya

Kajian Islam Keseharian Yarsi ( KISAR) setiap dua minggu hadir dihadapan Civitas Academica Universitas Yarsi. Hebatnya acara ini,topik pembahasannya tidak basi  dan narasumbernya sangat kompeten,pemaparannya sangat komunikatif ,terjadi komunikasi dua arah, serta diakhir acara selalu menggelinding sesi tanya jawab dalam koridor ilmu

Spirit Kisar  merupakan pengejawantahan makna  dari multi pengetahuan dengan tarbiyatul Islam. Topik -topik menjadi pembahasan sesungguhnya permasalahan sebagai insan dalam sosialisasi kehidupan bermasyarakat dan keluarga.

Setiap kali hadir, KISAR telah menjadi bagian panduan, pencerahan ,tambahan wawasan. Termasuk yang baru mengudara pagi tadi, seputar Fiqh Mandi Janabah dan Tayamum.  

Aya Yahya Maulana, Lc,MH sebagai pembicara mengatakan, Mandi Janabah merupakan ritual ibadah, menggunakan air suci mensucikan. Dialirkan ke seluruh bagian tubuh, dilakukan karena sebab-sebab tertentu, mengikuti cara yang benar. Dengan kata lain Mandi yang ada rukun-rukunnya.

Ustad Aya yang juga dosen Universitas Yarsi menjelaskan ,penyebab harus mandi janabah  atau mandi besar bagi lelaki dan perempuan, pertama keluar  mani. “Jika keluarnya bukan air mani, cukup dibersihkan,”terangnya.

Kedua hubungan seksual ,asal kemaluan lelaki dan perempuan bertemu  atau masuknya kepala kemaluan laki-laki kepada kemaluan perempuan, meskipun saat berhubungan seksual tidak mengeluarkan mani.

Ketiga saat meninggal.Bedanya yang memandikan orang sekeliling kita atau keluarga. “Setiap yang meninggal wajib dimandikan. Kecuali mati syahid,” ujar Ustad Aya , pernah bertugas sebagai  Tenaga Musim Haji Kementerian Agama RI

Selanjutnya Aya yang juga  alumnus Islamic Call Collage University, Damaskus, Suriah menambahkan, khusus perempuan , penyebab harus mandi besar  pertama selesainya masa haid, merupakan darah rutin keluar setiap bulan pada perempuan baligh.

Sebelum melakukan  berbagai ibadah,perempuan harus tahu selesai masa haidnya.sehingga tidak melupakan kewajiban sholat. Jika belum sholat , harus mengganti.

Contoh di waktu Zuhur ,seorang perempuan sudah tahu ia akan bersih.tapi karena berbagai hal tidak bisa mandi atau baru bisa mandi janabahnya waktu Ashar. Maka Zuhurnya nya harus diqodha  

Kedua  setelah selesai Nifas , bagi perempuan  darah keluar setelah melahirkan, baik normal atau caesar(operasi), baik dilahirkan hidup atau mati atau karena keguguran. wajib mandi besar

Ustad Aya yang juga jebolan Magister Hukum, Universitas Indonesia bertanya, jika keguguran, apakah darahnya pasti dianggap Nifas? Setidaknya mengutip pendapat para ulama dari empat madzhab ,jika keguguran pada fase 40 hari pertama kehamilan (0-5 minggu), maka darah keluar dihukumi sebagai darah istihadhah atau darah rusak, ia bukan darah rusak, ia bukan darah nifas,.

Menurut dosen Yarsi ini ,dalam kondisi seperti ini perempuan wajib shalat dan puasa , hanya saja khusus untuk shalat diharapkan membersihkan darah terlebih dahulu dan berwudhu pada setiap kali shalat.

Adapun jika keguguran terjadi setelah empat puluh hari maka darah keluar dianggap nifas, sehingga  konsekuensinya sama dengan perempuan haid

Seperti acara KISAR sebelumnya, banyak penyampaian materi bernilai tinggi dan memantulkan manfaat  

KISAR kali ini Ustad Aya juga menyampaikan pula, sifat mandi janabah Rasullullah SAW.  Mengutip pernyataan Aisyah  ra, dirawikan HR Bukhari dan Muslim, Ketika mandi janabah  Nabi Muhammad SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri, lalu ia mencuci kemaluannya dan berwudhu,

Lalu mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya kesela-sela rambutnya dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalanya tiga kali., kemudian beliau membersihkan seluruh tubuhnya dengan air. Kemudian diakhir beliau mencuci kakinya.  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *