MELIHAT SEJARAH WAKAF DI KUWAIT

Wakaf didirikan sejak didirikannya Negara Kuwait, yang mana wakaf sudah setua eksistensi kebudayaan orang Kuwait, awalnya aset wakaf yang berada di Kuwait hanya meliputi rumah tua, masjid hingga uang terbatas, tetapi sesudah ditemukan sumber minyak, nilai wakaf dengan bentuk properti berkembang begitu pesat, banyak wakaf properti yang dijadikan sebagai kompleks komersial, pertokoan, bangunan pemukiman hingga pusat rekreasi. Di tahun 1921 pemerintah Kuwait membentuk departemen wakaf, di tahun 1948 departemen ini memberi tugas mengolah tempat ibadah serta merawat orang yang lemah. Wakaf tidak dapat dilepaskan dari perkembangan Islam serta dakwah Islam.

Pada tahun 1948-1961 pemerintah Kuwait membuat Majelis wakaf dan dilantik ketua majelis pada bulan Januari tahun 1949 sampai 1951 yang bernama Syekh Abdullah al-Jaabir as-Shabah, dan pada tahun ini pula dibentuk struktur dan di mulai dari pembuatan struktur masjid dan dibuat pula bagian yang mengurusi harta wakaf dengan memperbaiki masjid-masjid dan dibuatkan jadwal petugas untuk merapikan shalat, yang azan dan lain sebagainya. Pada tahun 1962-1990 yang bertanggungjawab dari kementerian perwakafan dan kemudian di buatlah departemen yang dinamakan kementerian wakaf dan urusan Islam. Pada tahun 1990-1991 pemerintah Kuwait membentuk penanggungjawab dari kementerian dengan tujuan untuk melindungi dokumen- dokumen wakaf dan dokumen-dokumen yang lama dari kerusakan dan kehilangan.

Pada tahun 1993, Kementerian Kuwait, membentuk persekutuan wakaf yang mengelola aset-aset wakaf, baik wakaf lama maupun wakaf baru. (Kasdi, 2017) Kemudian, bulan Desember tahun 1994 sampai dengan bulan Mei 1996, Lembaga Wakaf Kuwait telah membentuk sebelas unit dana wakaf yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, pembinaan masjid, pelestarian alam dan lingkungan, pembinaan keluarga dan pembangunan. (Qahaf, 2006)

Dalam mengelola wakaf, Pemerintah Kuwait membuat bangunan perkantoran sendiri yang khusus untuk memusatkan seluruh pengelolaan wakaf yang ada di Kuwait. Selain itu, bangunan-bangunan lainnya yang dibuat oleh Lembaga Wakaf disewakan dan keuntungannya digunakan untuk kegiatan umat muslim. Sehingga, dana dari bangunan-bangunan yang disewakan tersebut dapat membuat mereka bertahan hingga saat ini karena dana wakaf mereka terus mengalir walaupun mereka tidak mendapatkan dana bantuan dari pemerintah. Di samping itu dana wakaf tunai juga membantu dalam pembiayaan aktivitas akademik maupun administratif masyarakat Kuwait, sehingga wakaf tunai menjadi instrumen ekonomi bagi pengembangan Negara Kuwait.

Di negara Kuwait fungsi regulator perwakafan dijalankan oleh kementerian Wakaf (Ministry of Awqaf), akan tetapi lembaga pemerintah yang berwenang mengurus aset-aset wakaf ialah Kuwait Awqaf Public Foundation (KAPF) yang terbentuk sejak tahun 1993 dan diberlakukannya UU lembaga wakaf untuk pengelolaan wakaf yang efisien. UU ini memberikan platform yang diperlukan untuk semua hal yang berkaitan dengan urusan wakaf termasuk transparansi manajemen dana dan investasi dana sesuai ketentuan dan kondisi yang ditentukan oleh para pendiri (Khalil, Ibrahim Ahmad, Ali, Shaiban, 2014).

Kuwaut Awqaf Public Foundation (KAPF) didirikan oleh Keputusan Emir Kuwait: Amire Ordinance No. 257 tahun 1993 yang dikeluarkan pada 13 November 1993. Keputusan ini memberi

KAPF status badan pemerintahan dengan otonomi relatif dalam pengambilan keputusan untuk mengatur dan mengelola sistem pengelolaan wakaf secara internal dan eksternal. Bagian pertama dari UU ini dengan jelas menyatakan bahwa semua fungsi Wakaf dari Kementerian Wakaf dan Urusan Islam telah ditransfer kepada KAPF (Ahmad, Mahadi, Syed Khalid Rashid, et al., 2015). Misi utama dari KAPF adalah untuk mengkonsolidasikan konsep wakaf sebagai mekanisme pembangunan di masyarakat dan mengaktifkan perannya dalam mencapai tujuan para pendiri di samping untuk memperkuat peradaban Islam kontemporer (Dahi, 1998 dalam Khalil, Ibrahim Ahmad, Ali, Shaiban, 2014).

The Kuwait Awqaf Public Foundation (KAPF) menerapkan sistem Tata Kelola Perusahaan yang elegan yang membantu memberikan hasil yang baik dari administrasi wakaf di Kuwait. Ini dilakukan melalui organ regulasi berikut: pemantauan yang diinduksi sendiri untuk berhati-hati terhadap hal-hal yang dimurkai Allah; Pengaturan syariah dilakukan melalui komite Syariah. Pengawasan publik terhadap dana yang disalurkan dilakukan melalui kementerian wakaf yaitu pada Biro Audit Negara Kuwait dan auditor lainnya; adanya jaringan informasi yang sesuai memungkinkan pembayaran wakaf secara online, transparansi, membuat inquiry, memelihara data base yang digunakan untuk mengetahui semua kegiatan wakaf di Kuwait dan di luar Kuwait. KAPF juga diharuskan untuk menyiapkan laporan tahunan untuk semua pengeluaran dan pendapatannya, ini merupakan hal yang membantu terciptanya akuntabilitas dan transparansi.

Alokasi Investasi dana wakaf di Kuwait meliputi :

  1. Investasi real estate: Badan real estat mengawasi pengembangan dan pengelolaan kepemilikan real estate wakaf, yang mencakup studi kelayakan, perencanaan, dan pendanaan yang perlukan untuk melaksanakan aktivitas investasi real estate.
  2. Investasi langsung jangka panjang, ini adalah kelas aset yang dikembangkan oleh KAPF untuk berinvestasi di lembaga pendidikan non-pemerintah serta untuk menyediakan layanan administrasi dan konsultasi.
  3. Investasi finansial: KAPF memiliki strategi investasi yang sangat aktif dan menggunakan berbagai cara untuk mengembangkan dananya, termasuk aset yang sesuai dengan syariah seperti reksa dana jangka menengah dan panjang. Selain itu, KAPF terlibat langsung dalam investasi sekuritas di tingkat lokal, regional, dan dunia, khususnya di sektor real estat, keuangan, dan jasa.

Kuwait melalui layanan wakaf berbasis komunitas memberikan berbagai pelayanan yang meliputi:

  1. Proyek wakaf untuk pembangunan kesehatan: Proyek ini didirikan untuk memberikan dukungan bagi layanan kesehatan dengan mendukung proyek dan program untuk meningkatkan standar layanan kesehatan masyarakat. Selama 16 tahun, dukungan pendanaan proyek jenis ini meningkat secara signifikan dari 9 juta pada tahun 1995 menjadi KD1, 926 juta pada tahun 2011.
  2. Proyek bantuan pendidikan: Proyek ini khusus mensponsori siswa yang membutuhkan untuk biaya sekolah dan biaya pendidikan lainnya. Sejak tahun 1997alokasi dana wakaf untuk proyek ini meningkat secara substansial dari KD92.8 ribuan pada tahun 1997 menjadi KD450.9 ribuan pada tahun 2011.
  3. Pembangunan sosial dan proyek ilmiah: Proyek amal ini dibentuk oleh KPAF untuk mendukung dan meningkatkan upaya pemerintah dan swasta untuk meningkatkan layanan ilmiah, pembangun-nan budaya dan sosial melalui kombinasi kegiatan wakaf dan proyek yang didanai Sejak berlangsungnya proyek ini, alokasi dana wakaf untuk

proyek ini meningkat secara substansial dari KD 160.9 juta pada tahun 1995 ke KD 3,912,5 juta pada tahun 2011.

Sedangkan pengalokasian dana dan manfaat wakaf Lembaga wakaf di Kuwait meliputi :

  • Sumur air: Proyek yang berhasil membangun bendungan, menggali sumur permukaan, dan menyediakan pendingin air bagi masyarakat miskin dan membutuhkan di Somalia, Bangladesh, Yordania, Nigeria, dan India.
  • Proyek pendidikan: Proyek yang berhasil membiayai kegiatan pendidikan dan amal sosial seperti mengasuh anak yatim, membangun sekolah, mengajar mata pelajaran bahasa Arab dan Islam, serta melikuidasi gaji dosen di Kosovo, Albania, Chad, Filipina, dan Gambit.
  • Proyek Masjid: Proyek yang berhasil membangun dan memelihara banyak masjid di Kazakhstan, Tiongkok, Togo, dan Mesir.
  • Proyek layanan kesehatan: Proyek yang berhasil memasok perlengkapan medis dan pembangunan klinik di Mesir, Palestina, Filipina, dan Kuwait.
  • Proyek pusat pelatihan: Proyek yang berhasil membiayai banyak pusat pelatihan di Nigeria, Uganda, dan Indonesia
  • Proyek pertanian: Proyek yang berhasil mendanai proyek pertanian di Filipina, Bangladesh, Uganda, dan India.
  • Proyek Yatim Piatu: Proyek yang berhasil membantu anak yatim piatu dalam hal membangun panti asuhan dan memberikan pendidikan di berbagai negara.
  • Proyek musiman: Proyek yang berhasil menyediakan makanan selama Ramadhan dan membiayai biaya daging selama bulan kurban di Somalia, Kamboja, Malawi, Nigeria, dan
  • Skema proyek sosial: Proyek yang berhasil mensponsori biaya pernikahan di Sudan, serta mendukung proyek yang bermanfaat bagi keluarga miskin di Sudan dan Palestina.
  • Proyek bantuan: Proyek yang berhasil mendukung upaya bantuan di Kosovo dan Palestina

 

Nurul Huda/Wakil Rektor IV Universitas YARSI/Ketua Lembaga Wakaf MES/Ketua Umum ILUNI UI SD KWTTI