Tingginya Pernikahan Anak Bawah Umur di CBUJ, PPKS Yarsi Gelar Pengmas

Bagaimana ga dikawinin kalau  anaknya sudah hamil, daripada malu mending dikawinin aja ! Terpenting keluarga tahu, walaupun akhirnya mereka cerai lagi setelah anaknya lahir. Itulah salah satu pendapat peserta edukasi ketika ditanyakan mengapa pernikahan anak marak.

Kepala Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS/Satyagatra) Universitas Yarsi, dr Maya Trisiswati MKM,menyatakan, pendapat ini menggambarkan pendidikan kesehatan repoduksi dan ketahanan keluarga termasuk kesiapan nikah masih rendah, sehingga edukasi perlu diberikan kepada orang tua dan kader.

Dokter Maya mengungkapkan hal itu saat gelar pengabdian Masyarakat(Pengmas) di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jatinegara (CBUJ) Jakarta Timur, kemarin. Peserta berjumlah 50 orang menyimak dengan baik dan setuju pernikahan anak bawah umur  berdampak negatip, baik secara fisik, mental dan sosial.  Tidak hanya anak, tapi juga keluarga dan lingkungan sekitar.

Pernikahan anak bawah umur yang tinggi menyebabkan bangsa ini akan sulit mencapai pembentukan sumber daya manusia unggul dan memiliki daya saing ditingkat global, Indonesia juga akan sulit menurunkan angka stunting,

Dokter Maya mengatakan, pendidikan kesehatan repoduksi dan ketahanan keluarga termasuk kesiapan nikah masih rendah, sehingga edukasi perlu terus diberikan kepada orang tua dan kader.

Sebagai perguruan tinggi  memiliki kepedulian terhadap pembangunan sumber daya manusia  unggul, Universitas Yarsi dalam pengabdian masyarakat memberikan edukasi tentang pencegahan pernikahan anak bawah umur dan kekerasan seksual di lingkungan Kelurahan Cipinang Besar Utara dalam rangka membantu pemerintah serta masyarakat sehat dan sejahtera.

Lebih lanjut Ibu dosen Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi menjelaskan, topik edukasi perkawinan anak  diangkat karena ditengarai banyak terjadi pernikahan dibawah umur, meskipun tidak diijinkan pihak kelurahan tapi tetap dilakukan secara siri atau tidak tercatat dan hanya diketahui oleh keluarga.

Jika ditarik ke hulu lagi permasalahan pernikahan anak bawah umur banyak disebabkan ketidakmampuan orang tua mengasuh anak dengan baik.Termasuk pola asuh dan bicara kesehatan reproduksi, Serta mempercayai anak dengan memberi kebebasan akses teknologi bernuansa pronografi dan termasuk khawatir anaknya dianggap tidak gaul jika tidak mengikuti tren pergaulan remaja yang membolehkan pacaran sehingga terjadi pergaulan bebas (hubungan seks).

pengmas1
Edukasi diperkaya dengan pencegahan anak dan kekerasan seksual perspektif hukum dan agama, yang disampaikan oleh Dr Yusuf Sofie , SH,MH, dosen Fakultas Hukum dan Aya Yahya Maulana, Lc, MH, dosen agama Fakultas Tekhnologi Informatika. Kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan pelatihan kepada remaja untuk menjadi Peer Konselor / Konselor Sebaya. Kegiatan ini sepenuhnya didanai oleh dana hibah internal Universitas YARSI.

Dokter Maya menegaskan,ketidakberdayaan orang tua memberikan perhatian dan informasi memadai membuat anak kebablasan sehingga terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Kini masih sedikit orang tua mengetahui untuk menikah setidaknya ada 5 kesiapan yang harus dilakukan.

Pertama, siap umur,sebaiknya paling muda 21 tahun perempuan dan laki-laki 25 tahun. Kedua siap fisik, artinya seorang mau menikah harus sehat dulu, jika memiliki sakit yang tidak bisa disembuhkan maka harus dibicarakan, bagaimana cara mengatasi saat sudah berumah tangga kelak agar walupun tidak bisa sembuh tapi tidak bertambah berat atau tidak saling menularkan dan secara medis kehamilan diusia anak 18 tahun kebawah meningkatkan angka kematian ibu dan anaknya.

Ketiga, siap mental yaitu siap menerima kekurangan pasangan dan saling beradaptasi., Keempat siap finansial ,sudah ada penghasilan tetap/pekerjaan dan kelima siap menjadi orang tua memiliki anak,

Kepada anak bawah umur sudah  terlanjur nikah, Alumnus Magister Kesehatan Masyarakat mengingatkan ,tetap belajar dan belajar, memberdayakan diri.

Kemudian belajar menjadi orang tua yang baik, menjadi istri yang baik, menjadi anggota masyarakat yang baik. Bila ijasah formal tidak tercapai, coba ikuti kejar paket C, paket B dsb.  Tetap berupaya semaksimal mungkin untuk  membangun ketahanan keluarga agar dapat menghasilkan anak-anak berkualitas. “Tutup kesempatan untuk pernikahan anak,”pesan dokter Maya

Sedangkan bagi kelurahan mencegah nikah saat masih tergolong anak bawah umur, bekerjasama dengan berbagai pihak terkait dan expert seperti Universitas Yarsi melalui PPKS Satyagtra untuk  memberikan edukasi, konsultasi , konseling dan pendampingan bagi kasus pernikahan anak bawah umur sambil memberikan pemberdayaan kepada remaja. “Semoga pernikahan anak bawah umur tidak terjadi lagi,”tutup dokter Maya

Hadir dalam pengabdian masyarakat Universitas Yarsi para kader di kelurahan dan orang tua memiliki remaja bagian dari Bina Keluarga Sejahtera (BKR) serta Lurah sekaligus meresmikan kegiatan Pengmas.

Selain dokter Maya, dalam Pengmas ini turut pula memberikan  edukasi terkait pencegahan anak dan kekerasan seksual perspektif hukum dan agama, disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Yarsi, Dr Yusuf Sofie , SH,MH, dan dosen agama Fakultas Tekhnologi Informatika Universitas Yarsi. Aya Yahya Maulana, Lc, MH,

Pengmas ini tidak berhenti disini tapi ada kegiatan akan ditindaklanjuti dengan pelatihan kepada remaja untuk menjadi Peer Konselor , Konselor Sebaya. Kegiatan ini sepenuhnya didanai oleh dana hibah internal Universitas Yarsi (Usman).