Webinar Hima MKn-UY: “Implikasi Klaster Pertanahan dalam UU Cipta Kerja Bagi Dunia Usaha”

Himpunan Mahasiswa (Hima) Program Studi Magister Kenotariatan, Sekolah Pascasarjana Universitas YARSI (Prodi MKn. SPS-UY), kembali menyelenggarakan Webinar nasional dengan topik “Implikasi Klaster Pertanahan dalam UU Cipta Kerja bagi Dunia Usaha”. Webinar ini diikuti sekitar 300 peserta, terdiri dari para akademisi, praktisi, mahasiswa, dan umum dari seluruh Indonesia, Kamis (17/12/2020). Acara yang merupakan webinar nasional ke-8 MKn-UY ini, digelar secara online menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan dapat disaksikan secara live streaming di YouTube: Yarsi-TV.

Dr. Endang Purwaningsih, S.H., M.Hum, M.Kn., (Kaprodi MKn-UY) saat pembukaan mengucapkan terima kasih kepada Rektor Universitas YARSI Prof. dr. Fasli Jalal, PhD. yang berkenan hadir dan akan memberikan sambutan. Ucapan yang sama juga ditujukan kepada para pemateri yang luar biasa ahli di bidangnya dan para peserta yang mengikuti acara ini. Kemudian Dr. Endang tidak lupa memberikan ucapan penghargaan atas kerjasama dan kerja keras panitia atas terselenggaranya webinar ini.

Webinar Hima MKn-UY - 2
Dr. Endang Purwaningsih, S.H., M.Hum, M.Kn., (Kaprodi MKn-UY).

“Saya merasa sangat bangga dan berterima kasih kepada panitia semoga melalui webinar ini mahasiswa MKn-UY makin bersemangat bertambah kemampuan soft skill dan hard skill-nya,” kata Dr. Endang.

Dr. Endang mengharapkan kegiatan ini bisa bermanfaat bagi semua yang mengikuti dan menambah keberkahan dalam menuntut ilmu serta bisa berbagi lagi kelak pada forum lainnya. Semoga Allah SWT. membalas dan melipatgandakan keilmuan para hadirin dari waktu ke waktu.

“Bagaikan mata pisau, apabila selalu diasah akan semakin tajam dan mengkilap. Demikian pula dengan ilmu pengetahuan yang tidak pernah mati, jika kita senantiasa belajar dan berbagi,” ujar Dr. Endang.

Webinar Hima MKn-UY - 3
Rosi Maryana, S.H. (Sekretaris HIMA MKn-UY) saat menyampaikan sepatah kata mewakili panitia webinar.

Rosi Maryana, S.H. (Sekretaris HIMA MKn-UY) mewakili panitia menjelaskan, latar belakang diadakan Webinar ini adalah munculnya kontradiktif dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang sering disebut dengan UU Omnibus Law.

“Dalam UU Cipta Kerja terdapat aturan-aturan khusus yang berkaitan dengan Peraturan Pertanahan atau Klaster Pertanahan yang sementara dianggap kurang kondusif khususnya bagi dunia usaha,” kata Rosi.

Webinar Hima MKn-UY - 4
Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D (Rektor UY) menyampaikan kata sambutan dan membuka acara Webinar ke-8 Hima MKn-UY secara resmi.

Pada kesempatan ini pula, Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D (Rektor UY) membuka acara secara resmi, dalam sambutannya sangat mengapresiasi atas kerja keras HIMA MKn-UY hingga webinar ini dapat terlaksana dengan baik. Rektor juga mengucapkan terima kasih kepada Narasumber yang berkenan untuk hadir dan mengisi acara, diantaranya Dr. Irwan Santosa, S.H., Sp.N., M.Kn. (Notaris & PPAT dan Dosen MKn YARSI), Dr. Iwan Erar Joesoef, S.H., Sp.N., M.Kn. (Notaris & PPAT dan Dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta), Dr. Nurul Fajri Chikmawati, S.H., M.H., (Dosen Fakultas Hukum Universitas YARSI), Dr. Arina N Shebubakar, SH., MKn (Notaris & PPAT, Dosen Universitas Al Azhar Indonesia), dan Iskandar Monadi, S.H. (Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas YARSI) serta dipandu oleh Ragan Varian Antariksa, S.H. (Mahasiswa dan Ketua Hima MKn-UY) sebagai moderator.

Prof. Fasli Jalal mengatakan topik webinar kali ini adalah sebuah perjalanan panjang yang dipenuhi keringat dan malah sedikit berdarah-darah tentang bagaimana lahirnya undang-undang yang presedennya tidak pernah terjadi selama ini. Sebuah undang-undang raksasa, karena itu disebut dengan Omnibus Law yang mencoba mengambil lebih dari 70 penggalan-penggalan undang-undang lain digabungkan dalam satu undang-undang besar yang tentu dengan segala implikasinya dan banyak perdebatan.

Webinar Hima MKn-UY - 5
Para narasumber (searah jarum jam): Dr. Nurul Fajri Chikmawati, S.H., M.H.; Dr. Irwan Santosa, S.H., Sp.N., M.Kn.; Dr. Iwan Erar Joesoef, S.H., Sp.N., M.Kn.; Dr. Arina N Shebubakar, SH., MKn.; dan Iskandar Monadi, S.H.; serta Ragan Varian Antariksa, S.H. sebagai moderator.

Undang-undang secara negara kata Prof. Fasli Jalal, sudah lahir dari persetujuan Sidang Paripurna DPR dan disahkan pemerintah. Namun demikain, rasa ketidakpuasan sudah dinampakkan oleh masyarakat dan sudah dialirkan melalui mahkamah konstitusi dan sekarang sedang berproses. Sebagai warga negara, kita harus menghargai kedua belah pihak, yaitu pemerintah dengan wakil rakyat yang tugasnya membuat undang-undang dan telah melalui prosedur sebagaimana membuat undang-undang dengan menerima masukan tapi juga terdapat komplain dari pihak yang tidak setuju.

“Undang-undang ini sudah lahir, bagi yang tidak setuju telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan ke mahkamah konstitusi. Sekarang, kita tunggu bagaimana keputusan dari mahkamah tertinggi ini, yang mana keputusannya sekali diputuskan langsung berlaku dan tidak bisa ditawar-tawar,” ungkap Prof. Fasli Jalal.

Selanjutnya, Rektor UY juga berharap, dengan dilaksanakannya Webinar Series ke-8 Hima MKn-UY ini, para peserta lebih memahami materi-materi yang disajikan oleh para narasumber, terutama dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga Hima MKn-UY ke depannya dapat terus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung kegiatan belajar mengajar di Universitas YARSI maupun di berbagai kampus lainnya.(ART/EDG)

“Universitas YARSI, Islami dan Berkualitas”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *