Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa Dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Sedangkan Reksadana syariah syariah adalah Instrumen pengumpulan dana Masyarakat yang dikelola dan diinvestasikan dengan menggunakan prinsip syariah. Berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 menjelaskan bahwasannya reksadana yang berjalan berdasarkan ketentuan dan prinsip syariah islam baik dalam kontrak syariah Dalam segala hal, reksa dana syariah berfungsi sesuai standar syariah Islam yang ketat. Kontrak syariah mengatur interaksi antara investor yang bertindak sebagai pemilik modal (sohibul mal) dan manajer investasi (wakil sohibul mal) yang bertindak sebagai agennya, serta antara manajer investasi dan pihak yang menggunakan dana investasi. Rencana investasi reksa dana syariah juga sepenuhnya berbasis syariah, mulai dari sistem pengelolaan, prosedur operasional, hingga pemilihan instrumen. Oleh karena itu, segala jenis spekulasi yang bertentangan dengan prinsip syariah dihindari oleh reksa dana syariah. Menurut prinsip bagi hasil Islam, pendapatan investasi didistribusikan secara adil tergantung pada persentase modal yang dimiliki oleh masing-masing peserta.
Berdasarkan data publikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juni 2025 jumlah reksadana syariah 254 sedangkan reksadana konvensional 1.254 (16,84 %). Sedangkan Nilai aktiva bersih (NAB) reksadana syariah Rp 55.830,42 Milyar sedangkan NAB Reksadana konvensional 454.319, 98 (10,94 %)
Adakah Wakaf Rekasada syariah ? Reksadana wakaf pada instrumen investasi yang dikelola oleh perusahaan manajer investasi yang sebahagian keuntungan yang diperoleh nantinya dijadikan sebagai harta wakaf. Investasi yang diwakafkan akan menjadi bagian harta wakaf dan yang tidak diwakafkan akan tetap menjadi milik investor/wakif yang tentu harus memenuhi prinsip syariah.
Mekanisme sederhana bisa diuraikan sebagai berikut (1) investor/wakif berinvestasi melalui reksadana syariah (2) dana dikelola dalam bentuk efek reksadana syariah dengan kontrak investasi kolektif (KIK) (3) return atas dana yang dikelola diwakafkan pada nazhir (4) Nazhir menyalurkan manfaatnya ke mauquf alaih (5) Nilai pokok investasi kembali kepada investor. Ini model yang sangat sederhana sekali dan banyak diimplementasikan.
Dompet Dhuafa bekerja sama dengan BNI Asset Management (BNI-AM) untuk membuat produk reksa dana syariah bernama BNI-AM Dana Dompet Dhuafa, yang memungkinkan investor menyisihkan wakaf dari unit penyertaan reksa dana. Mandiri Manajemen Investasi (MMI) / Mandiri Syariah MMI bekerja sama dengan Mandiri Syariah dan Laznas BSM Umat untuk produk
“Wakaf Uang Berkah Umat”, di mana wakaf uang dikelola melalui reksa dana syariah. Yayasan NUO (Nasaruddin Umar Office) Baru-baru ini NUO menggandeng STAR AM untuk membentuk dan mengelola reksa dana syariah berbasis sukuk bagi program NUO Abadi Syariah.
Model yang juga bisa dikembankan, pernah penulis diskusikan dengan rekan rekan PT Bahana TCW Investment Management sambil kunjungan ke warees di Singapura dan rekan rekan bahana mengcreate beberapa model. Model pertama yang disimulasikan yaitu pendirian tower wakaf dengan langkah : (1) BWI memilih tanah wakaf produktif (2) BWI menerbitkan sukuk sebagai instrumen pembiayaan (3) Bahana TCW membentuk reksadana penyertaan terbatas (RDPT) (4) Investor melakukan investasi ke RDPT dan bersamaan dengan RDPT membeli sukuk BWI sebagai underlying (5) Dana yang terhimpun digunakan untuk membangun tower, penunjukan developer dan asuransi syariah oleh BWI (6) Sukuk memberikan kupon (bagihasil) kepada RDPT secara periodik (7) kupon kemudian dibagikan kepada : Manajer investasi sebagai biaya pengelolaan dan investor sebagai imbal hasil.
Selain dengan pendekatan RDPT dapat juga digunakan dengan pendekatan I-REIT (Dana Investasi Real Estat Syariah) yang merupakan versi syariah dari REIT yang merupakan Sebuah skema investasi kolektif yang fokus pada investasi di bidang real estat yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Langkahnya sebagai berikut : (1) Bahana sebegai pengelola I-RET, dana investor masuk ke I-RET (2) I-REIT mengambil kepemilikan gedung dan partnership dengan building Manager
(3) Gedung memberikan imbal hasil atas hasil sewa (4) Pembayaran dividen ke investor, pembayaran sewa tanah ke BWI, pembayaran jasa pengelolaan gedung dan pembayaran jasa pengelolaan Bahana TCW (5) BWI melakukan reinvestmemt melalui pembelian unit penyertaan untuk nantinya kepemilikan tower kembali ke BWI.
Tentu masih banyak model reksadana wakaf yang bisa dikembangkan melalui sinergi stakeholder wakaf, mari bersama kita bisa dalam mengembangkan produk wakaf.
Nurul Huda/Warek IV Universitas YARSI/Ketua Lembaga Wakaf MES/Ketua ILUNI UI KWTTI