Bargaining Wakaf Pada Masa Pemerintahan Prabowo

Sedikit Nostalgia, Era Presiden SBY melahirkan UU Wakaf No 41 tahun 2004, pada akhir tahun 2006 menyusul keluarnya PP No. 42/2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf. Sejalan dengan itu, pada juli 2007 keluar Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 75/M tahun 2007 yang memutuskan dan mengangkat keanggotaan BWI periode 2007-2010 yang diketuai Almarhum KH. Tholhah Hasan. Periode SBY mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang. Dalam kesempatan tersebut SBY dan Almarhum Ny Ani Yudhoyono menyerahkan wakaf uang senilai Rp 100 juta untuk dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia.

Pada Era Jokowi hal yang sangat menonjol penyelesaian sertifikasi tanah wakaf mengalami lonjakan sangat pesat. Hingga September 2024, tercatat ada 255.989 bidang tanah wakaf yang tersertifikasi. Padahal, sejak 1970-an hingga 2016, jumlah sertifikasi tanah wakaf baru mencapai 98.879 bidang. Ini masih kecil dibandingkan luasan tanah wakaf yang ada. Peningkatan kualitas Nazhir (pengelola) wakaf juga menjadi perhatian Kemenag. Upaya yang dilakukan adalah sertifikasi Nazhir. Hingga akhir pemerintahan Jokowi, sebanyak 4.117 nazhir wakaf telah memperoleh sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme nazhir dalam mengelola harta benda wakaf. Sehingga, pengelolaan aset wakaf dapat dilakukan secara lebih optimal dadn sesuai dengan standar yang berlaku. Pemerintahan Jokowi juga melakukan Gerakan Nasional Wakaf Uang, di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/01/2021) . Pada kesempatan itu juga diresmikan Brand Ekonomi Syariah.

Bagaimana dengan Pemerintahan Prabowo ? Kementerian PPN/Bappenas telah menyusun Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 dalam mendukung perwujudan Visi Indonesia Emas 2045, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Arah kebijakan jangka panjang ekonomi dan keuangan syariah yang termuat dalam RPJPN 2025-2045 Telah mengakomodasi keseluruhan aspek ekosistem ekonomi keuangan syariah termasuk keuangan sosial islam (ziswaf), (1) peningkatan posisi keuangan syariah Indonesia ditinkat global (2) peningkatan peran keuangan sosial syariah dalam mengentaskan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial ekonomi (3) Penguatan ekosistem industri halal uatamanya makanan minuman, feysen muslim, industri kosmetik dan obat-obatan, pariwisatadan ekonomi kreatif yang mencakup bahan baku halal, penguatan rantai nilai industri, kewirausahaan dan UMKM industri halal (4) Penguatan regulasi, kelembagaan ekonomi keuangan syariah serta infrastruktur ekonomi keuangan syariah.

Pada point dengan tegas posisi keuangan sosial syariah yang berperan dalam mengentaskan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial ekonomi, rasanya kita punya keyakinan hal ini bisa diwujudkan dengan instrumen ziswaf, kita bisa berkaca pada masa khalifah Umab bin Abul Aziz, dimana terciptanya welfare state.

Dalam kontek muatan ekonomi dan keuangan syariah dalam teknokratik RPJMN 2025-2029 penguatan ekonomi keuangan syariah meliputi (1) Penguatan industri halal, meliputi, makanan minuman, feysen halal, industri kosmetik dan obat-obatan, pariwisatadan ekonomi kreatif yang mencakup penguatan bahan baku halal dan rantai nilai industri halal (2) Penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) halal (3) Pengauatan ekspor halal dan kerjasama syariah internasional (4)Pengauatan keuangan syariah meliputi perbankan syaraiah, industri keuangan non perbankan syariah dan pasar modal syariah (5) Penguatan dana sosial syariah (zakat, infak, sedekah dan wakaf)

Pada RPJPN penekanan pada peranan keuangan sosial islam sedangkan pada RPJPMN penekanan pada penguatan dana sosial syariah. Minimal dana sosia syariah sudah ada dalam dua dokumen penting RPJPN 2024-2045 dan RPJMN 2025-2029. Hal ini juga diperkuat dengan dokumen arah kebijakan ekonomi syariah dalam Asta Cita 2024-2029. Pada Cita 2 point 54-55 menekankan pada keuangan sosial Islam yaitu (54) Mendorong Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah melalui penguatan lembaga keuangan syariah, memperluas ekosistem usaha syariah, pendidikan dan penelitian, serta optimalisasi pemanfaatan dana sosial (zakat, infaq, sedekah, dan wakaf) sesuai peruntukannya.(55) Menyempurnakan peran Bank Wakaf sebagai pendorong ekonomi berbasiskan syariah dengan dasar uji akademik, kajian menyeluruh, dan uji kelayakan yang komprehensif dan valid serta penyiapan perundang- undangan dan peraturan terkait Bank Wakaf.

Bisa kita katakan perhatian Pemerintah parobowo berdasarkan dokumen pembangunan maka sudah sangat lengkap mendukung keuangan sosial Islam (Ziswaf). Sebelumnya Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan zakat dan wakaf, BWI, KNEKS, DEKS BI dan para stakeholder wakaf sudah pula meluncurkan peta jalam wakaf 2024-2029 yang menekankan pada 6 isu kunci yaitu : (1) Peningkatan literasi wakaf di seluruh sektor ekonomi dan Masyarakat (2)Penguatan Regulasi dan tatakelola kelembagaan wakaf (3)Akselerasi peningkatan kualitas dan kinerja SDM wakaf dan lembaga wakaf (4) Pengembangan high impact project dan pendalaman produk (5) Pengintegrasian ekosistem wakaf melalui akselerasi digital perwakafan Nasional (6) Penguatan kontribusi wakaf terhadap pembangunan nasional dan wakaf Global.

Sekali lagi lengkap sudah arah yang diharapkan dalam pengembangan wakaf minimal hingga tahun 2029 (akhir pemerintahan prabowo). Penulis berpandangan dari 6 pilar tadi supaya fokus maka bisa dibagi tugas sesama stakeholder wakaf yang ada, misalnya pilar 1 dan pilar 3 serta pliar 6 merupakan tugas utama BWI, Pilar 2 tugas utama Kemenag-KNEKS, Pilar 4 dan Pilar 5 menajdi tugas utama Forum wakaf dan Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI). Sehingga pihak pihak yang disebutkan tadi fokus dengan capaian pilar masing masing dan bertanggung jawab penuh. Jangan dibiarkan dilepas bebas saja masing-masing pilar, tetapi kita coba tetapkan penanggung jawabnya. Mari semua stakeholder bergerak semua untuk satu tujuan meningkatkan kontribusi wakaf dalam pembangunan nasional dan wakaf global.

Nurul Huda
Wakil Rektor IV Universitas YARSI/Ketua Lembaga Wakaf MES/Ketua Umum ILUNI UI KWTTI