Sehubungan gas air mata pada massa demonstran hari-hari ini maka saya sampaikan lima hal tentang gas air mata.
Pertama, beberapa bahan kimia yang digunakan pada gas air mata dapat saja dalam bentuk chloroacetophenone (CN), chlorobenzylidenemalononitrile (CS), chloropicrin (PS), bromobenzylcyanide (CA) dan dibenzoxazepine (CR).
Ke dua, secara umum dapat menimbulkan dampak pada kulit, mata dan paru serta saluran napas.
Ke tiga, gejala akutnya di paru dan saluran napas dapat berupa dada berat, batuk, tenggorokan seperti tercekik, batuk, bising mengi, dan sesak napas. Pada keadaan tertentu dapat terjadi gawat napas (“respiratory distress”). Masih tentang dampak di paru, mereka yang sudah punya penyakit asma atau Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) maka kalau terkena gas air mata maka dapat terjadi serangan sesak napas akut yang bukan tidak mungkin berujung di gagal napas (“respiratory failure”).
Ke empat, selain di saluran napas maka gejala lain adalah rasa terbakar di mata, mulut dan hidung. Lalu dapat juga berupa pandangan kabur dan kesulitan menelan. Juga dapat terjadi semacam luka bakar kimiawi dan reaksi alergi.
Ke lima, walaupun dampak utama gas air mata adalah dampak akut yang segera timbul, ternyata pada keadaan tertentu dapat terjadi dampak kronik berkepanjangan. Hal ini terutama kalau paparan berkepanjangan, dalam dosis tinggi dan apalagi kalau di ruangan tertutup.
Selain lima hal di atas, maka dampak gas air mata akan tergantung dari tiga point. Ke satu, seberapa besar dosis gas yang terkena pada seseorang, makin besar paparannya tentu akan makin buruk akibatnya. Point ke dua, dampak juga akan tergantung dari kepekaan seseorang terhadap bahan di gas itu, serta kemunkinan ada gangguan kesehatan tertentu pada mereka yang terpapar. Point ke tiga, dampak akan tergantung dari apakah paparan ada di ruang tertutup atau ruang terbuka, demikian juga bagaimana aliran udara yang membawa gas beterbangan, apakah ada kebetulan ada angin kencang ketika ada gas air mata dll.
Prof Tjandra Yoga Aditama
Penerima Penghargaan Achmad Bakrie XXI bidang Kesehatan


