Tahun 2025 akan segera berakhir dan tahun 2026 akan segera datang, bagaimana pengembangan lembaga wakaf tahun 2026, harapan tentunya bisa lebih baik lagi dibandingkan sebelumnya. Berdasasarkan data dari BWI (Desember 2025) Nazhir wakaf uang yang sudah mendapatkan izin operasional dari BWI sebanyak 521 Nazhir. Dari 521 bisa dikelompokkan dalam lima kelompok besar : (1) sebanyak 7 Nazhir kelompok BWI baik Pusar Provinsi maupun kabupaten (2) 166 Nazhir kelompok BMT, KJKS,Kopsyah, KSPPS dan lainnya (3) 299 nazhir kelompok Yayasan (terbesar) ada yang berbasis lembaga pendidikan, lembaga sosial dan lain sebagainya (4) 22 Nazhir ormas dan perkumpulan seperti NU, Muhammadiyah, MES,DMI, MUI dan lain sebegainya (5) 3 Perguruan Tinggi.
Berdasarkan izin lembaga kenazhiran tersebut menandakan ada keberagaman lembaga nazhir yang ada, pengelompokkan di atas bisa dijadikan dasar untuk melakukan klustersisasi, perlu sedikit penataan dari data di atas, misalnya klusterisasi kampus, berdasarkan data yang ada di BWI ada 3, tetapi ada juga Kampus dengan menggunakan izin dalam kelompok yayasan. Begitu juga masjid ada yang masuk dalam kelompok Organisasi dan Perkumpulan dan ada yang masuk dalam kelompok yayasan.
Klasterisasi (atau clustering) adalah proses pengelompokan data menjadi beberapa kelompok (klaster) sedemikian rupa sehingga data dalam satu kelompok memiliki kemiripan yang maksimum dan data antar kelompok memiliki kemiripan yang minimum.
Klaster adalah konsentrasi geografis berbagai kegiatan di kawasan tertentu yang satusama lain saling melengkapi, saling bergantung, dan saling bersaing dalam melakukanaktivitas bisnis. Perusahaan atau industri yang terdapat dalam klaster memiliki persamaan kebutuhan akan tenaga kerja, teknologi, dan infrastruktur.
Sedangkan klaster industri adalah klaster yang dikembangkan berbasis industri. Pengertian industri di sini adalah industri dalam pengertian luas, seperti industri berbasis pertanian, industri kerajinan, industri pengolahan, industri teknologi dan informasi, dan lain-lain.
Berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: (1) 1. Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.(2) Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional. (3) Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf. (4) 4. Memberhentikan dan mengganti nazhir. (5) Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf. (6) Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Dalam menjalan tugas dan wewenang BWI yaitu melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, di sini perlu klasterisasi nazhir. Dasar klasterisasi bisa saja berdasarkan pengelompokkan izin lembaga kenazhiran dengan sedikit penyesuaian, misalnya kluster : (1) Badan Wakaf Indonesia (2) BMT atau koperasi syariah atau lembaga sejenis (3) Perguruan Tinggi baik Negeri maupun swasta (PTN/PTS) (4) Organisasi/Perkumpulan (5) Yayasan Pendidikan dan sosial serta Pesantren
Kenapa klusterisasi ini penting dalam melakukan pembinaan nazhir ?
- Proses pengelompokan mempermudah pemantauan perkembangan Nazhir binaan. BWI akan dapat dengan mudah melacak progres dari klaster tertentu setelah program pembinaan diterapkan. Yang tentunya juga dibuatkan laporan berkala progres atau kemajuan dari pembinaan tersebut
- Pendekatan klaster dapat mengeliminasi beberapa kelemahan, terutama terkait pengembangan portfolio lembaga Nazhir , selain itu bisa lebih mudah didorong kolaborasi dan sinergi dalam pengelolaan aset wakaf pada klusternya. Sehingga aktivitas lembaga kenazhiran menjadi sangat dinamis dan lebih inovatif
- Pendekatan klaster juga memudahkan analisis untuk melakukan perbandingan pengembangan nazhir pada klusternya. Perbandingan lebih diarahkan pada motivasi, nazhir yang lebih maju dalam klusternya membantu nazhir yang belum berkembang.
- Klasterisasi mendorong interaksi yang lebih sering dan terstruktur antar Lembaga wakaf, hal ini menumbuhkan modal sosial (kepercayaan dan jaringan) yang krusial untuk aksi bersama (joint action) dalam memecahkan masalah kompleks yang tidak dapat ditangani sendiri oleh lembaga nazhir
- Klasterisasi lembaga nazhir dapat mendorong “peningkatan kualitas” (upgrading) dalam hal tata kelola, transparansi, dan efektivitas program, karena adanya interaksi dan perbandingan kinerja di antara anggota klaster.
- Klasterisasi membantu dalam merancang program yang lebih terkoordinasi dan komprehensif yang dapat bertahan dalam jangka waktu lama, melibatkan berbagai pemangku kepentingan atau stakeholder wakaf pada klasternya
Tentu banyak hal lain manfaat pengembangan model klusterisasi dalam pembinaan bagi lembaga nazhir. Dan juga perlu menjadi perhatian jika tatakelola model klusterisasi ini kurang bagus maka tentu akan menimbulkan sisi negatif antara lain (1) Minimnya pelatihan dan pembinaan yang merata di antara lembaga nazhir pada kluster di berbagai daerah dapat menyebabkan kesenjangan dalam standar tata kelola dan efektivitas program. (2) Klasterisasi dapat menyebabkan fokus yang sempit pada isu-isu tertentu, sehingga mengabaikan pemahaman yang lebih menyeluruh tentang masalah yang kompleks. (3) Jika klasterisasi mengarah pada birokrasi yang lambat dan tidak fleksibel, atau jika ada kekhawatiran tentang penyelewengan, hal itu dapat menurunkan partisipasi calon wakif.
Kunci sukses model klusterisasi dalam pembinaan nazhir yaitu (1) Manajemen Pengetahuan dan Berbagi Praktik Baik: Adanya mekanisme untuk berbagi pengetahuan, data, dan pelajaran yang didapat membantu anggota klaster belajar dari satu sama lain dan meningkatkan efektivitas program secara keseluruhan. (2) Diperlukan kepemimpinan yang mampu mengorganisir dan menggerakkan berbagai pihak dengan menghargai kesetaraan dan keberagaman dalam setiap gerakan.(3) Melibatkan berbagai pemangku kepentingan, hal ini sangat penting untuk solusi yang inklusif dan komprehensif.
Nurul Huda
Wakil Rektor Universitas YARSI/Ketua Lembaga Wakaf MES/Ketua Umum ILUNI UI KWTTI


