Laboratorium Penelitian Terpadu Universitas YARSI Raih Akreditasi KAN, Alhamdulillah. Laboratorium Penelitian Terpadu Universitas YARSI telah memperoleh Sertifikat Akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) Nomor LP-2309-IDN sebagai Laboratorium Pengujian sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017.
Sertifikat Akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) berlaku mulai 16 September 2026 hingga 15 September 2031, dengan ruang lingkup pengujian bidang biologi, meliputi pengujian DNA babi pada daging segar serta viabilitas sel mamalia. Capaian ini merupakan bentuk komitmen Universitas YARSI dalam meningkatkan mutu, kompetensi, dan kepercayaan terhadap layanan laboratorium serta mendukung penguatan penelitian di bidang kesehatan dan biologi.
Selamat dan sukses untuk Laboratorium Penelitian Terpadu Universitas YARSI.


