Kurangi Kemiskinan,Sucikan Harta,Ayo Zakat

Zakat meminimalisir sifat kikir, materialistik dan hanya mementingan diri sendiri . Selain itu membersihkan , mensucikan serta membuat ketenangan jiwa muzakki (orang berzakat) dan ini sesuai Alquran, surat  At-Taubah (9) ayat 103

Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan perwujudan syukur nikmat, terutama nikmat benda,  ini sesuai Alquran  surat  Ad-Dhuha( 93) ayat 11 dan surat Ibrahim (14) ayat 7 .

Dosen Universitas Yarsi, Amin Mansur menyatakan itu  semua dalam kegiatan Ngaji Integrasi Sains dan Islam digelar Universitas Yarsi , kemarin.

Selanjutnya Alumni Universitas Gadjah Mada mengatakan , zakat juga perwujudan kecintaan dan kasih sayang kepada sesama ummat manusia. Bahkan menjadi salah satu sumber dana pembangunan sarana dan prasarana yang harus dimiliki ummat Islam  seperti sarana pendidikan, kesehatan  dan institusi ekonomi . “Dari sisi pembangunan kesejahteraan ummat , zakat termasuk satu instrumen distribusi pendapatan,,” terang Amin

Potensi zakat penghasilan tahun 2020 menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar Rp.327,6 triliun namun realisasinya baru Rp.71,4 triliun atau 21, 8 persen. “Ini salah satu masalah serius dihadapi ummat manusia yaitu masalah kesenjangan pendapatan antara kelompok masyarakat,” ujar Amin

Menurut dosen manajemen,  masih rendahnya orang berzakat selain pengetahuan zakatnya masih minim, sikap religiusitas rendah dan tingkat kepercayaan kepada lembaga pengelola zakat rendah

Masalah zakat dan distribusi dalam Islam tidak lepas dari peran pemerintah,dimana negara memiliki peran dalam menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat termasuk kegiatan ekonomi. “ Agar tujuan redistribusi  pendapatan  melalui zakat bisa lebih efektif. diperlukannya lembaga negara,” tegas Alumni Pascasarjana Universitas Indonesia.

Dalam Ngaji webinar dihadiri Rektor Universitas Yarsi, para wakil rektor, dosen dan para mahasiswa , banyak pengetahuan disampaikan Amin, seperti  ancaman bagi yang tidak membayar zakat.

Keberkahan harta dan kemaslahatan hidup akan hilang atau berkurang apabila enggan berzakat.Enggan berzakat dianggap mengambil harta para mustahik (berhak menerima zakat), sesuai Alquran surat At-Taubah(9) ayat 60 .Rasullah SAW pernah akan melakukan isolasi sosial bagi orang enggan berzakat. “ semua ini contoh ancaman,” ungkap Ustad Amin.

Dalam Ngaji virtual ini ini juga dibahas informasi  urgensi zakat profesi yaitu zakat dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nisab

Amin mengatakan, setiap ada peningkatan pendapatan masyarakat, maka akan terjadi perubahan struktur ekonomi. Saatnya perlu digali sumber-sumber zakat baru sesuai perkembangan zaman dan saatnya perlu zakat profesi

Baznas menetapkan standar nisab atau jumlah minimal harta yang dimiliki bagi mereka sudah dinyatakan wajib berzakat  pendapatan pada tahun 2021  berdasarkan SK Ketua Baznas  nomor 14 tahun 2021 tentang nilai nisab zakat pendapatan dan jasa yakni Rp.79.738.415 per tahun atau Rp.6.644.868 perbulan .

Sementara Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan  Peraturan Menteri Agama nomor 31 tahun 2019 menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa disepadankan dengan 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2,5 %

Mulai sekarang, jika telah mencapai nisab dan punya kemauan mengurangi kemiskinan, menolong sesorang membutuhkan bantuan,menunjukan kedermawanan untuk menyucikan harta serta mengurangi masalah ketimpangan dalam masyarakat, segera ayo berzakat. “Zakat  jangan ditunda,” tutup pak dosen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *