Lawan Perundungan, Siswa SMAN 13 Jakarta Utara Buktikan Pentingnya Edukasi Hukum di Sekolah

JAKARTA,— Di sudut koridor dan ruang kelas, candaan antar-teman terkadang menyisipkan batas tipis yang berujung pada rasa sakit hati. Perundungan (bullying) kerap kali dianggap sekadar gurauan masa remaja, padahal dampaknya mampu menggores masa depan seorang anak. Menjawab keresahan tersebut, kesadaran baru kini tumbuh di lingkungan SMAN 13 Jakarta Utara. Lewat kegiatan Pengabdian Masyarakat yang berfokus pada edukasi hukum, para siswa tidak hanya diajak mengenali bentuk-bentuk perundungan, tetapi juga dibekali pemahaman bahwa setiap tindakan di ruang publik maupun digital memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Langkah ini menjadi bukti konkret bahwa sekolah adalah benteng utama dalam mencetak generasi penerus yang sadar hukum dan peduli sesama.

Kegiatan pengabdian masyarakat yang diinisiasi oleh Universitas YARSI inLawan Perundungan, Siswa SMAN 13 Jakarta Utara Buktikan Pentingnya Edukasi Hukum di Sekolah

Di digelar pada Selasa, 04 Agustus 2026 di Aula SMAN 13 Jakarta Utara. Melalui pendekatan interaktif dan edukatif, tim pengabdi memberikan pemahaman komprehensif mengenai aspek legalitas perlindungan anak, bahaya perundungan fisik (bullying) berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta mekanisme pelaporan hukum yang aman bagi korban maupun saksi perundungan.

“Edukasi hukum di sekolah sering kali dianggap kaku dan sulit dipahami oleh siswa. Namun melalui program ini, kami mengemas materi hukum menjadi relevan dengan kehidupan sehari-hari mereka. Kami ingin siswa paham bahwa melawan perundungan bukan hanya soal keberanian moral, tetapi juga hak yang dilindungi secara hukum,” ujar Tresia Elda selaku Ketua Tim, dan Mohamad Kharis Umardhani, Nurul Fajri Chikmawati selaku anggota tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas YARSI.

Antusiasme tinggi ditunjukkan oleh 72 siswa dan 15 guru di SMAN 13 Jakarta Utara yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pemaparan materi, simulasi studi kasus, hingga sesi diskusi interaktif. Para siswa diajak menganalisis berbagai skenario perundungan—baik fisik, verbal, maupun perundungan di media sosial—serta menentukan langkah preventif yang tepat tanpa rasa takut.

Penyuluhan dilakukan melalui pendekatan persuasif dan partisipatif, meliputi ceramah materi (50%) dan diskusi dua arah (50%), serta dilengkapi pre‑test dan post‑test untuk mengukur penguasaan materi oleh peserta.

Pihak sekolah SMAN 13 Jakarta Utara, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, pemahaman hukum merupakan pondasi penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan inklusif. “Kehadiran program edukasi hukum ini memberikan perspektif baru bagi para siswa. Kami berharap semangat anti-perundungan ini menjadi budaya yang terus melekat di SMAN 13 Jakarta Utara,” ungkapnya.

Melalui sinergi antara akademisi dan pihak sekolah, kegiatan pengabdian masyarakat ini membuktikan bahwa pencegahan perundungan tidak cukup hanya dengan imbauan moral, melainkan harus dibarengi dengan literasi hukum sejak dini. SMAN 13 Jakarta Utara telah memulainya, membuktikan bahwa edukasi hukum adalah kunci nyata mewujudkan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan.