LLDikti III Siap Jembatani PTS Berjuang Hadapi Pajak

Undang-undang RI nomor 12 tahun 1994 ,pasal 3(1) ayat 1, objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan(PBB) adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

Perguruan tinggi swasta (PTS) bagian tugasnya melayani pendidikan. “Jika PTS itu nirlaba sama dengan tidak boleh untung, kalau PTS mendapatkan untung , seolah-olah PTS berbuat dosa”? tanya Ketua Umum Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia( APPERTI), Prof. dr.Jurnalis Uddin pada Webinar Relaksasi Pajak PBB untuk PTS Impian atau Kenyataan, kemarin

Webinardigelar Program Studi Magister managemen Universitas Yarsi dihadiri Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Provinsi DKI Jakarta,Praktisi media dan keluarga besar perguruan tinggi swasta jakarta dan beberapa daerah

Selanjutnya Prof Jurnalis menegaskan, bagi PTS jika tak untung, PTS tidak bisa berkembang. Padahal apabila berkembang masyarakat akan merasakan manfaatnya. Begitu pula bagi pemerintah.Tugas dalam pendidikan pemerintah sudah terbantu.

Menurut Guru Besar Universitas Yarsi, apabila PTS untung , PTS pasti maju dan akan menarik mahasiswa lebih banyak. PTS bisa membangun gedung lebih banyak, menyediakan peralatan laboratorium, mendanai penelitian ,mendanai pengabdian masyarakat , menyediakan dosen dan tenaga pendidik lebih banyak. “ Pokoknya bisa lebih banyak menyediakan kebutuhan belajar mengajar dan pengabdian,” ujar Prof Jurnalis.

Saat ini Universitas Yarsi telah memiliki gedung sendiri, sering melakukan penelitian, pengabdian pada masyarakat dan memiliki dosen dan tenaga pendidik serta Univeristas Yarsi memiliki Rumah Sakit Yarsi bagian dari tempat pendidikan. “Di Universitas Yarsi keuntungan bukan untuk pengurus dan pembina yayasan , tetapi dikembalikan untuk investasi,” tutur alumni FK Universitas Gadjah Mada

Semoga hasil webinar ini dikaji oleh Bapenda, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan anggota DPRD DKI Jakarta.Termasuk mendefinisikan kembali pengertian nirlaba.. “Akhirnya webinar ini dapat membantu PTS yaitu PBB untuk PTS dibebaskan, mencontoh Surabaya dan,” harap Ketua Pengurus Yayasan Yarsi.

Sependapat dengan Prof Jurnalis, Pemerhati Pendidikan, Usman menambahkan , PTS harus mendapatkan untung. Kalau untung, PTS akan lebih banyak lagi dibangun gedung dan infrastruktur. Kemudian bisa mendanai penelitian ,pengabdian masyarakat.dosen dan tenaga pendidik akan sejahtera.

Pada webinar ini, Usman mempertanyakan, perguruan tinggi negeri (PTN) dibebaskan PBB sementara PTS wajib bayar PBB.

Jika melihat sesungguhnya PTN saat ini sudah banyak melaksanakan program pendidikan internasional dan penerimaan mahasiswa jalur mandiri. biaya pendidikan mahal. Tentunya PTN mendapatkan untung.

PTN dapat untung masih dibebaskan PBB. Bukankah kebijakan ini melanggar Undang-undang RI nomor 12 tahun 1994 ,pasal 3(1) ayat 1”? Tanya Usman yang juga jadi pembicara webinar.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani mengatakan, PTS berkeinginan untuk terbebas atau diringankan PBBnya. Silahkan PTS – PTS di Jakarta buat forum group diskusi (FGD), memecahkan masalah. “Hasil FGD bisa disampaikan kepada wakil rakyat di DPRD,” pinta pak Achmad,

DPRD siap mendengarkan, membahas dan memperjuangkan aspirasi PTS- PTS. saya akan sampaikan dan membahas pada forum rapat bersama termasuk dengan Bapenda

Pembicara lainnya webinar Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda DKI Jakarta, Mulyo Susongko menyatakan, terbuka masukan dari teman PTS

Mulyo mengatakan, Bapenda bekerja sesuai peraturan berlaku. Apa menjadi keinginan PTS-PTS di Jakarta, pintu terbuka menerima masukan PTS terkait pajak,

“Mungkin jangan hanya PBB, tetapi pajak-pajak lainnya. Berkaitan dengan PTS

Mulyo mengingatkan, tahun 2022 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022, yaitu UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) membuka peluang menyusun peraturan daerah(Perda) baru.

Artinya dalam UU no.1 tahun 2022 ,Pemerintah Daerah DKI Jakarta punya kewajiban menyusun tentang perda daerah diberi waktu sekitar 2-3 tahun.

“Kepada rekan-rekan PTS ditunggu aspirasinya, berikan masukan, agar muncul perda lebih aspiratif bagi PTS “ pesan Mulyo

Sementara itu Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah III, Dr.Ir. Paristiyanti Nurwardani. menyambut baik kegiatan webinar Univeristas Yarsi tentang pajak PTS dan sangat senang, siap menjembatani perjuangan PTS berjuang menghadapi pajak .

Pembahasan webinar pembebasan pajak PTS segeralah dilanjutkan. Gelarlah FGD oleh PTS-PTS melalui asosiasi PTS di Jakarta. “LLDikti III segera akan mefasilitasi,” saran Doktor Paristiyanti

Kepala LLDikti III mengarahkan, bentuklah tim untuk mencermati aturan-aturan pajak pada PTS. Lewat hasil FGD nantinya LLDikti III akan berkirim surat untuk minta rapat terkait HKPD kepada DPRD dan Bapenda. Kemudian berkirim surat pula kepada DPR pusat Komisi X minta rapat terutama terkait Permendikbud BOPTN (Biaya operasional perguruan tinggi negeri ) agar bisa menjadi BOPT (Biaya operasional Perguruan tinggi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *