JAKARTA, jakarta.suaramerdeka.com – Guru Besar Universitas Yarsi dalam bidang Ekonomi Islam, Prof. Nurul Huda menegaskan bahwa masjid memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi umat, terutama melalui pemanfaatan instrumen keuangan sosial Islam seperti wakaf.
“Kami ingin membantu masjid melangkah lebih jauh dari sekadar menjadi tempat ibadah,” tegasnya dalam kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Pengelolaan Lembaga Wakaf Berbasis Masjid di Universitas Yarsi, Jakarta.
Masjid, lanjut Nurul Huda, bisa menjadi pusat pengelolaan aset wakaf dan mendirikan lembaga keuangan mikro syariah berbasis wakaf.
“Tapi semua itu perlu dimulai dari pemahaman yang benar dan tata kelola yang akuntabel,” tuturnya.
Untuk itu, Universitas Yarsi melalui tim dosennya kembali menunjukkan komitmen dalam mendukung penguatan ekonomi umat melalui penyelenggaraan kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Pengelolaan Lembaga Wakaf Berbasis Masjid
Acara yang dihadiri sekitar 20 peserta ini diikuti oleh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dari sejumlah masjid di sekitar lingkungan Universitas Yarsi, termasuk Masjid Jami’ Yarsi.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengurus masjid dalam memahami dan mengelola wakaf secara profesional dan berkelanjutan.
Materi pelatihan mencakup pemahaman mendasar tentang konsep wakaf, manajemen keuangan masjid, serta prosedur pendirian lembaga nazir wakaf uang.
Tidak berhenti pada pelatihan, kegiatan ini juga melanjutkan dengan program pendampingan intensif untuk membantu masjid peserta mendirikan lembaga nazir wakaf uang.
Tim dosen akan melakukan pendampingan administratif, pelatihan berkelanjutan, hingga proses pendaftaran lembaga ke Kementerian Agama dan BWI.
“Ini bukan pelatihan biasa. Kami ingin hasil nyata berupa terbentuknya lembaga wakaf masjid yang sah, produktif, dan akuntabel,” kata Ariel Nian Gani, salah satu anggota tim pelaksana.
Pada kesempatan yang sama, akademisi Manajemen Keuangan Syariah, Muhammad Rofi’i menyampaikan bahwa banyak masjid sebenarnya sudah menerima dana yang bisa dikategorikan sebagai wakaf, tapi belum ditata secara hukum.
“Kita ingin bantu menjembatani agar legalitas dan transparansinya terjamin,” ujar Rofi’i.
Dengan mengembangkan lembaga nazir berbasis masjid, Universitas Yarsi berharap bisa membangun ekosistem sosial-keagamaan yang mendorong kemandirian ekonomi umat di tingkat akar rumput.
“Wakaf bukan hanya urusan amal ibadah, tapi juga soal manajemen, visi sosial, dan pemberdayaan,” tutup dosen dan praktisi Hukum Islam, Aya Yahya Maulana.