Peningkatan Pemahaman Terhadap Aturan Hukum Dalam Penggunaan Knalpot Kendaraan Bermotor Kepada Murid SMAN 40 Jakarta

Jakarta, Sabtu, 16 Juni 2025, Tim pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Universitas YARSI, dipimpin oleh Liza Evita, dengan anggota tim Taswem Tarib, Nanda Octavia, Siti Marhamah, serta didukung oleh mahasiswa Mukhlas Adji Djalaludin dan Oktavianisa Nuraini telah melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat berupa penyuluhan hukum tentang Peningkatan Pemahaman Terhadap Aturan Hukum Dalam Penggunaan Knalpot Kendaraan Bermotor Kepada Murid SMAN 40 Jakarta

Secara umum, murid sekolah sebagai bagian dari warga negara Indonesia juga berkewajiban untuk menjaga agar lingkungan hidup tetap baik dan sehat, termasuk didalamnya menjaga agar tingkat kebisingan suara menurun. Mengingat sebagian besar dari mereka,menggunakan kendaraan bermotor dalam aktivitas sehari-harinya, selain transportasi umum.

Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas YARSI (FHUY) menilai murid SMAN 40 Jakarta Utara, sebagai generasi penerus bangsa dapat berperan aktif dalam menurunkan pencemaran suara. Murid sekolah perlu memiliki kesadaran dan pemahaman yang baik terhadap aturan dalam berkendaraan bermotor. Dengan pengetahuan dan pemahaman yang baik, diharapkan dapat berpengaruh terhadap tindakan mereka untuk berkontribusi dalam penurunan tingkat kebisingan suara kendaraan bermotor yang ada di lingkungan sekitarnya, melalui ketaatan. untuk menggunakan knalpot standard yang dikeluarkan oleh pabrik kendaraan bermotor.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Pasal 285 ayat (1) menyatakan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Saat menilang, polisi akan menetapkan rasio kepatuhan lalu lintas di jalanan bagi kendaraan yang mengganti knalpot standar ke knalpot bising.

Pengabaian terhadap kebisingan suara kendaraan bermotor akan berdampak buruk terhadap keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan,kemampuan,kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Tim Pengabdian kepada Masyarakat telah melaksanakan penyuluhan mengenai aturan dalam penggunaan knalpot kendaraan bermotor. Diskusi mengenai persoalan-persoalan konkret yang berkaitan dengan penggunaan knalpot kendaraan bermotor. Mengadakan uji pemahaman sasaran kegiatan baik sebelum (pre-test) dan sesudah kegiatan berlangsung (post-test).

Kegiatan Penyuluhan hukum ini dibuka oleh Wakil Kesiswaan SMAN 40 Jakarta Ibu Dra. Nilawati, M.Pd. Bertempat di Aula SMAN 40, dihadiri oleh kurang lebih 50 murid. Berlangsung selama kurang lebih 2 jam dari pukul 13.00 – 15.00. Setelah dibuka, MC acara mempersilakan narasumber untuk menyampaikan materi penyuluhan. Berdasarkan kompetensi keilmuannya, Liza Evita memberikan kontribusinya dalam hal dasar hukum Penggunaan Knalpot Kendaraan Bermotor. Taswem Tarib dan Siti Marhamah memberikan kontribusinya dalam hal kewajiban dan adab berlalu lintas. Nanda Octavia, memberikan kontribusi budaya berlalu lintas di luar negeri. Mahasiswa dilibatkan sebagai tenaga pendukung, MC, dokumentasi foto kegiatan, dan penyebaran form evaluasi.

Selama kegiatan berlangsung, audiens dalam hal ini murid SMAN 40 Jakarta, sangat antusias bertanya dan memberikan pendapat mereka, sepanjang kegiatan penyuluhan berlangsung. Murid juga secara spontan memberikan yel-yel untuk Universitas YARSI pada akhir acara, ini membuat tim pengabdian masyarakat FHUY, merasa sangat senang berbahagia atas perhatiannya. Harapan kami semoga melalui kegiatan ini pemahaman peserta didik meningkat untuk berkontibusi terhadap lingkungan dengan menggunakan kendaraan bermotor sesuai standar, sehingga dapat mengurangi polusi suara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor.

Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan SMAN 40 Jakarta beserta jajarannya, Yayasan dan Universitas YARSI, Tim Dosen dan mahasiswa yang luar biasa dalam mendukung kegiatan ini.