YARSI ENDOWMENT FUND BERBASIS CIVITAS AKADEMIKA DAN ALUMNI

Endowment fund sering kali terdengar dalam dunia pendidikan dan filantropi, tetapi masih banyak yang belum memahami apa sebenarnya dana ini dan bagaimana peran pentingnya dalam pembangunan jangka panjang. Endowment fund adalah dana abadi atau dana yang dikumpulkan dan diinvestasikan untuk mendukung kegiatan atau tujuan tertentu dalam jangka panjang. Dana ini biasanya berasal dari sumbangan (donasi) yang diterima oleh lembaga pendidikan, yayasan sosial, institusi keagamaan, atau organisasi nonprofit lainnya.

Universitas YARSI menempati areal kampus strategis di jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih Jakarta Pusat yang menempati areal seluas 2,5 ha. Pada saat awal berdiri tahun 1967, Universitas YARSI hanya memiliki satu program studi (PS) dalam bentuk STK-YARSI. Tahun 1989 dibuka beberapa PS baru dalam tiga fakultas. Selanjutnya pada tanggal 15 April 1967 Yayasan YARSI resmi mendirikan Perguruan Tinggi Kedokteran YARSI. Sesuai dengan tuntutan UU no. 22 tahun 1961, nama tsb kemudian pada tahun 1969 diubah menjadi SEKOLAH TINGGI KEDOKTERAN YARSI. Dengan dibukanya 3 fakultas lain pada tahun 1989: Hukum, Ekonomi dan Teknologi Informasi, maka berubah lagi namanya menjadi UNIVERSITAS YARSI (UY). Hingga saat ini Universitas YARSI sudah memiliki 6 Fakultas dan 1 Sekolah Pascasarjana dengan Total 16 Prodi.

Berdasasarkan data November 2025 Jumlah Dosen dan Tendik UY sebanyak 304 dan 110, Jumlah Mahasiswa baru tahun 2025 ± 750. Jika dimisalkan setiap tahun Dosen menempatkan dananya di Yarsi Endowment Fund (YEF) sebesar Rp 1000.000 maka dari Dosen akan Terkumpul dana (Rp 100.0000 X 304 = Rp 304.000.000. Tendik setiap tahun menempatkan dananya sebesar Rp 500.000 maka dari tendik akan terkumpul (Rp 500.000 X 110 = Rp 55.000.000). Setiap Mahasiswa baru berkontribus menempatkan dananya di YEF sebesar Rp 50.000, maka setiap tahun dari mahasiswa baru terkumpul dana sebesar (Rp 50.000 X 750 = Rp 37.500.000). Sehingga dari sivitas akademika akan terkumpul setiap tahunnya sebesar Rp 396.500.000.

Angka perhitungan tersebut belum memperhitungkan peran Alumni yang jumlahnya sudah sangat banyak sekali. Dengan perhitungan kasar setiap tahun yang diwisuda berjulah 800 wisudawan dan kita gunaka data alumni 10 tahun terakhir maka terhitung jumlah Alumni 8000 Alumni dan masing masing Alumni berkontribusi Rp 1.000.000 setiap tahunnya maka akan terkumpul dana di YEF sebesar (Rp 1.000.000 X 8000 = Rp 8 Milyar). Sehingga dana yang terhimpun setiap tahunnya dari Civitas Akademika dan Alumni sebesar Rp 8,4 Milyar.

Andaikan dana tersebut diinvestasikan dalam deposito bank syariah yang mendapatkan bagi hasil 4 %/ tahun. Maka YEF akan mendapatkan manfaat pengelolaan dalam 1 tahun sebesar Rp 335.860.000. Perhitungan ini merupakan perhitungan pesimis, dengan besaran manfaat di atas maka ini dapat dijadikan program beasiswa untuk mahasiswa khususnya yang mengalami kesulitan dalam pembayaran uang kuliah.

YEF tentu dapat terus bergulir setiap tahunnya, dengan asumsi sama dengan perhitungan di atas maka dalam 10 Tahun akan terkumpul dana sebesar Rp 83,965 Milyar . Sehingga diperoleh nilai manfaat sebesar Rp 3,358 Milyar pertahun. Dengan nilai manfaat sebesar itu maka bisa dibuatkan model skema buat mahasiswa, tentu ini juga akan menjadi daya tarik Mahasiswa untuk masuk ke Universitas YARSI.

Dukungan filantrophi lain yang bersumber dari zakat juga bisa memperkuat kolaborasi dengan YEF. Saat ini Masjid Jami YARSI sudah memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang mampu, sesuai dengan ketentuan syariat, dan disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Secara bahasa, kata “zakat” berarti bersih, suci, tumbuh, dan berkembang, dan secara istilah syariat adalah kewajiban mengeluarkan sejumlah harta tertentu dari harta yang dimiliki dan diberikan kepada kelompok tertentu dalam waktu tertentu.

Andaikan seluruh dosen UY menunuaikan zakat di UPZ Masjid Jami UY dengan asumsi batas pendapatan kena zakat (nisab) per bulan pada tahun 2025 adalah sekitar Rp7.140.498 sesuai ketetapan BAZNAS, yang setara dengan nilai 85 gram emas per tahun. Asumsi berikutnya seluruh Dosen UY yang berjumlah 304 masuk kategori Muzakki dengan pengelompokkan :

  1. 50 % berpengahasilan Rp 10 Juta maka dana zakat terkumpul dalam 1 bulan ( Rp 10.000.000 X 2,5 % X 152 = Rp 38.000.000
  2. 50 % berpengahasilan Rp 20 Juta maka dana zakat terkumpul dalam 1 bulan ( Rp 20.000.000 X 2,5 % X 152 = Rp 76.000.000

Sehingga total dana zakat terkumpul dari Dosen UY/bulan = Rp 114.000.000 sehingga dalam 1 tahu akan terkumpul dana zakat dari Dosen UY = Rp 1,368 Milyar. Belum lagi kita menghitung penerimaan zakat yang bersumber dari tendi yang pendapatannya sudah mencukupi nishab, tentu akan semakin besar lagi. Terkait dana zakat ini tentu ada hak Amil 12.5 % dan sisanya bisa disalurkan dalam bentuk program beasiswa yang secara langsung akan menambah jumlah Mahasiswa UY.

Sehingga kalau kita gabungkan Dana kelolaan wakaf dan zakat setiap tahunnya akan terkumpul dana sebesar Rp 9.8 M dan yang dbisa digunakan untuk program beasiswa YARSI sebesar Rp 1,7 M (Dana zakat dan Manfaat Wakaf).

Berharap ini dapat direalisasikan karena benefit yang akan ddidapatkan baik untuk yang berwakaf dan berzakat dalam mewujudkan kepedulian sosial sekaligus membantu UY dalam menambah jumlah mahasiswa sehingga akan terus menimbulkan sense of belonging civitas akademika UY. Lebih baik terlambat dibandingkan tidak sama sekali. Bersama kita melangkah YARSI UNGGUL &YARSI BERKAH

 

Nurul Huda/Wakil Rektor IV Universitas YARSI/Ketua Lembaga Wakaf MES/Ketua Umum ILUNI UI KWTTI