Keterkaitan Wakaf dan Dunia Bisnis

Nurul huda

Wakaf adalah penyerahan harta benda untuk dimanfaatkan selamanya demi kepentingan umum atau sosial keagamaan, seperti membangun masjid atau sekolah. Bisnis adalah kegiatan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan melalui penjualan produk atau jasa. Keduanya dapat saling terkait, misalnya melalui “wakaf produktif” atau “wakaf uang”, di mana dana wakaf dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan yang kemudian disalurkan untuk tujuan sosial dan ibadah.

Al-Qur·an menjelaskan tentang konsep bisnis dengan beberapa kata yang diantaranya adalah kata: al Tijarah (berdagang, berniaga), al-bai·u (menjual), dan tadayantum (muamalah). Al-Tijarah dari kata dasar t-j-r, tajara, tajaratan wal tajiratan yang memiliki makna dagang, berniaga. Al-ba·i secara etimologi berarti menjual. Secara terminologi, salah satu ulama fiqh yakni Sayyid Sabiq mendefinisikan: Jual beli ialah pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan Selain al-ba’i ·dan tijarah, dalam Al- Qur’an bisnis juga disebut dengan kata tadayantum yang disebut satu kali pada surat al-Baqarah ayat 282.

Bisnis dengan basis syariah akan membawa wirausaha muslim kepada kesejahteraan dunia dan akhirat dengan selalu memenuhi standar etika perilaku bisnis, yaitu: takwa, kebaikan, ramah dan amanah. Ketaqwaan seorang wirausaha muslim adalah harus tetap mengingat Allah dalam kegiatan berbisnisnya, sehingga dalam melakukan kegiatan bisnis seorang wirausahawan akan menghindari sifat-sifat yang buruk seperti curang, berbohong, dan menipu pembeli. Seorang yang taqwa akan selalu menjalankan bisnis dengan keyakinan bahwa Allah selalu ada untuk membantu bisnisnya jika dia berbuat baik dan sesuai dengan ajaran Islam. Ketaqwaannya diukur dengan dengan tingkat keimanan, intensitas dan kualitas amal salehnya. Apabila dalam bekerja dan membelanjakan harta yang diperoleh dengan cara yang halal dan dilandasi dengan keimanan dan semata-mata mencari ridha Allah, maka amal saleh ini akan mendapatkan balasan dalam bentuk kekuasaan didunia, baik kuasa ekonomi maupun kekuasaan sosial atau bahkan kekuasaan politik.

Jika kita coba untuk membandingkan wakaf dengan Bisnis, maka antara laian dapat dikemukakan sebegai berikut :

Aspek Wakaf Bisnis
Tujuan Untuk ibadah dan kemaslahatan umum (sosial, pendidikan, kesehatan, keagamaan, Ekonomi). Untuk mencari keuntungan (profit) dan meningkatkan kesejahteraan pemilik modal
Motivasi Filantropi, amal jariyah, keberlanjutan manfaat bagi masyarakat. Ekonomi, keuntungan finansial, pertumbuhan usaha.
Kepemilikan Harta yang diwakafkan menjadi milik Allah, tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan. Aset bisnis tetap menjadi milik pribadi atau badan usaha yang bisa diperjualbelikan.
Orientasi Pengelolaan Sustainability & kebermanfaatan sosial. Efisiensi & profitabilitas.

Prinsip dasar bisnis dalam perspektif Islam pada hakikatnya sama dengan wakaf, sebagaimana yang Rasulullah contohkan

  1. Customer/Wakif Oriented, dalam bisnis, Rasulullah selalu menerapkan prinsip customer oriented, yaitu prinsip bisnis yang selalu menjaga kepuasan pelanggan (Afzalur Rahman, 1996). Untuk melakukan prinsip tersebut Rasulullah menerapkan kejujuran, keadilan, serta amanah dalam melaksanakan kontrak bisnis. Jika terjadi perbedaan pandangan maka diselesaikan dengan damai dan adil tanpa ada unsur-unsur penipuan yang dapat merugikan salah satu pihak. Prinsip ini juga wujud dalam pengelolaan wakaf. Tidak ada keluhan tentang janji-janji yang diucapkan, karena barang-barang yang disepakati dalam kontrak tidak ada yang dimanipulasi atau dikurangi.
  2. Transparansi, prinsip kejujuran dan keterbukaan dalam bisnis atau pengelolaan wakaf merupakan kunci keberhasilan. Apapun bentuknya, kejujuran tetap menjadi prinsip utama sampai saat ini. Transparansi terhadap kosumen adalah ketika seorang produsen atau Nazhir, prinsip kejujuran dan keterbukaan ini juga berlaku terhadap mitra kerja. Seorang yang diberi amanat untuk mengerjakan sesuatu harus membeberkan hasil kerjanya dan tidak menyembunyikannya. Transparansi baik dalam laporan keuangan, mapuun laporan lain yang relevan.
  3. Persaingan yang Sehat, Islam melarang persaingan bebas yang menghalalkan segala cara karena bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah Islam. Islam memerintahkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, yang berarti bahwa persaingan tidak lagi berarti sebagai usaha mematikan pesaing lainnya, tetapi dilakukan untuk memberikan sesuatu yang terbaik bagi Dalam pengelolaan wakaf dianjurkan mengembangkan konsep muawanah atau bersinergi. Rasululllah SAW memberikan contoh bagaimana bersaing dengan baik dengan memberikan pelayanan sebaik-baiknya dan melarang kolusi dalam persaingan bisnis karena merupakan perbuatan dosa yang harus dijauhi.
  4. Fairness Terwujudnya keadilan adalah misi diutusnya para Setiap bentuk ketidakadilan harus lenyap dari muka bumi. Oleh karena itu, Nabi Muhammad SAW selalu tegas dalam menegakkan keadilan termasuk keadilan dalam berbisnis, hal ini tentunya juga berlaku dalam pengelolaan wakaf. Saling menjaga agar hak orang lain tidak terganggu selalu ditekankan dalam menjaga hubungan antara yang satu dengan yang lain sebagai bentuk dari keadilan.

Sehingga antara Bisnis dan wakaf bisa diseleraskan atau Bisnis dan wakaf bukan dua hal yang bertentangan. Keduanya saling melengkapi: wakaf menyediakan aset dan nilai sosial, sementara bisnis memberikan efisiensi dan keberlanjutan ekonomi. Sinergi keduanya melahirkan model ekonomi Islam yang produktif, adil, dan berkelanjutan. Mari kita kelola wakaf dengan menggunakan prinsip dalam bisnis guna tercapainya kemaslahatan harta wakaf. Kita juga bisa katakan kaitan bisnis dan wakaf sangat erat, terutama dalam konteks ekonomi Islam modern, di mana wakaf tidak hanya dilihat sebagai amal ibadah sosial, tetapi juga sebagai instrumen pengembangan ekonomi produktif dan berkelanjutan. Perusahaan menyisihkan sebagian aset atau keuntungannya untuk diwakafkan. Contoh: Johor Corporation (Malaysia) yang mengembangkan corporate waqf untuk mendanai rumah sakit dan pendidikan.

 

Nurul Huda/Wakil Rektor IV Universitas YARSI/Ketua Lembaga Wakaf MES/Ketua Umum ILUNI UI KWTTI