Konsep CSR Bagi Pengembangan Wakaf Produktif

Istilah CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of the Businessman tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Browen ini menjawab keresahan dunia bisnis. Belakangan CSR segera diadopsi, karena bisa jadi penawar kesan buruk perusahaan yang terlanjur dalam pikiran masyarakat dan lebih dari itu pengusaha di cap sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Istilah CSR amat marketable, melalui CSR pengusaha tidak perlu diganggu perasaan bersalah. CSR merupakan tanggung jawab aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi profit. Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan.

Dalam perspektif Islam kebijakan perusahaan dalam mengemban tanggung jawab sosial (CSR) terdapat tiga bentuk implementasi yang dominan yaitu: (1) Tanggung jawab sosial (CSR) terhadap para pelaku dalam Perusahaan (2) Tanggung jawab sosial (CSR) terhadap lingkungan alam (3) Tanggung jawab sosial (CSR) terhadap kesejahteraan sosial secara umum.

Jauh sebelum adanya CSR, instrumen keuangan Islam seperti Zakat, Infak dan sedekah (ZIS) sudah lebih mapan serta diatur oleh ajaran Islam dengan sedemikian rupa untuk dimanfaatkan, sebagaimana termaktub dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60.

Pada maqasid syariah (tujuan syariat) dan Maslahah (kebaikan publik), penerapan CSR pada lembaga atau institusi bisnis tidak hanya menyediakan citra positif bagi perusahaan, tetapi juga menjadi salah satu alat untuk mengurangi kemiskinan di masyarakat sekitar dan negara. Ditinjau dari sisi tanggung jawab kemanusiaan, CSR Islam memiliki peran pada pemeliharaan lima prinsip maqashid syariah (menjaga agama, menjaga (jiwa) individu, memelihara akal, memelihara keturunan dan menjaga harta).

CSR merupakan suatu hukum yang tidak ada dalil dan Nash yang mengharuskan dan melarang tentang kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Jika hal tersebut dikaitkan dengan maslahah mursalah maka kegiatan tersebut merupakan suatu hal yang bila dilakukan menimbulkan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perusahaan itu sendiri. Terlihat dari manfaat yang ditimbulkan, bahkan bagi masyarakat kecil hal tersebut sangatlah penting. Sebagai contoh, Melihat masyarakat yang kekurangan biaya untuk membiayai anaknya untuk sekolah, tapi dengan ada sebuah perusahaan yang mengeluarkan CSR nya dibidang pendidikan untuk masyarakat sekitar.

Prinsip CSR meliputi : Prinsip pertama adalah kesinambungan atau sustainability. Ini bukan berarti perusahaan akan terus-menerus memberikan bantuan kepada masyarakat. Tetapi, program yang dirancang harus memiliki dampak yang berkelanjutan. CSR berbeda dengan donasi bencana alam yang bersifat tidak terduga dan tidak dapat di prediksi . Itu menjadi aktivitas kedermawanan dan bagus.

Prinsip kedua, CSR merupakan program jangka panjang. Perusahaan mesti menyadari bahwa sebuah bisnis bisa tumbuh karena dukungan atmosfer sosial dari lingkungan di sekitarnya. Karena itu, CSR yang dilakukan adalah wujud pemeliharaan relasi yang baik dengan masyarakat. Ia bukanlah aktivitas sesaat untuk mendongkrak popularitas atau mengejar profit.

Prinsip ketiga, CSR akan berdampak positif kepada masyarakat, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Perusahaan yang melakukan CSR mesti peduli dan mempertimbangkan sampai ke dampaknya.

Prinsip keempat, dana yang diambil untuk CSR tidak dimasukkan ke dalam cost structure perusahaan sebagaimana budget untuk marketing yang pada akhirnya akan ditransformasikan ke harga jual produk. CSR yang benar tidak membebani konsumen.

Pelaksanaan CSR dibidang pendidikan ini merupakan suatu hal yang sangat baik. Melihat keadaan masyarakat Indonesia yang banyak tidak mampu dibidang ekonomi. Dengan keadaan pemerintah yang belum mampu menjangkau terhadap semua elemen masyarakat di Indonesia ini untuk memberikan kesejahteraan. Maka dengan adanya kegiatan CSR di bidang ini merupakan suatu hal yang arif, ketika melihat dari maslahah mursalahnya, pendidikan merupakan suatu kepentingan yang primer bagi kehidupan manusia, dan jika hal tersebut tidak dilakukan maka akan terjadi suatu ketimpangan di bidang pendidikan.

Dalam Al-Quran Surat An-nisa’ ayat ke 85 ditegaskan bahwasanya manusia yang menebarkan kebaikan kepada manusia lainya suatu hari ia akan mendapat kebaikan pula dan begitu pula sebaliknya manusia yang menebar benih keburukan kepada manusia lainya maka suatu hari ia akan mendapat keburukan pula. Di ibaratkan perusahaan yang mempunyai citra yang baik dimata masyarakat maka perusahaan akan dipilih oleh masyarakat dalam hal produknya demikian pula perusahaan yang mempunyai citra yang buruk maka produk yang dihasilkan perusahaan akan dihindari masyarakat.

Bagaimana Keterkaitan CSR dengan wakaf ? (1) memiliki tujuan yang sejalan dalam memberikan manfaat sosial, CSR bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan social dan wakaf juga menekankan manfaat sosial yang berkelanjutan (2) Wujud Implementasi : Perusahaan dapat menyalurkan sebagian dana CSR melalui program wakaf, misalnya: Wakaf uang untuk pendidikan, kesehatan, atau pembangunan infrastruktur sosial. Wakaf aset perusahaan untuk kepentingan publik (misal tanah untuk masjid atau sekolah). (3) Nilai Moral dan Etika : CSR menekankan tanggung jawab etis dan moral perusahaan. Sedangkan Wakaf adalah amal jariyah yang juga mengandung nilai etika dan spiritual. Menggabungkan keduanya dapat meningkatkan citra perusahaan dan berdampak positif bagi masyarakat.

Sebagai Contoh, Perusahaan besar seperti PT Kimia Farma. Tbk memeiliki program CSR “ Beasiswa Sosial Project Camp. Program ini bentuk beasiswa yang ditujukan kepada mahasiswa kurang mampu yang terpilih. Program ini memberikan dana pendidikan serta dana bantuan untuk kegiatan sosial serta pelatihan-pelatihan kepada penerima beasiswa. Bisa dilakukan kolaborasi dengan Lembaga wakaf sehingga tingkat keberlajutan program akan tarjaga.

Sehingga CSR dan wakaf bisa saling melengkapi: CSR sebagai strategi sosial perusahaan bisa menggunakan mekanisme wakaf untuk mencapai manfaat yang berkelanjutan dan berdampak luas bagi masyarakat.

Mari bagi nazhir yang belum pernah menginisiasi kolaborasi terkait dana CSR bisa segera dilakukan guna pengembangan produk wakaf, belajarlah dari lembaga wakaf yang sudah lama

melakukan kolaborasi dalam pengelolaan dana CSR. Lembaga filantropi seperti Dompet Dhuafa sering menjadi mitra perusahaan dalam pengelolaan dana CSR.

 

Nurul Huda/Wakil Rektor IV Universitas YARSI/Ketua Lembaga Wakaf MES/Ketua Umum ILUNI UI KWTTI